Majelis hakim bacakan putusan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak hening. (18/07/25)
Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor gula tahun 2015-2016.
Tom Lembong, teknokrat dengan rekam jejak internasional dan reputasi bersih. Di nyatakan bersalah karena mengabaikan prosedur penting proses impor gula. Vonis ini mengejutkan sebagian kalangan.
Hakim menilai, sebagai menteri, ia telah memberikan izin impor sebagai syarat mutlak. Kepada perusahaan swasta tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.
Majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan Tom menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Hakim juga mempertimbangkan, bahwa saat itu Indonesia dalam kondisi surplus gula. Sehingga impor tambahan dianggap membebani pasar dan merugikan petani lokal.
Namun demikian, hakim juga mencatat bahwa Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan yang ia buat. Ia bersikap kooperatif selama proses persidangan, sopan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ini menjadi alasan utama mengapa vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara.
Usai vonis dibacakan, Tom terlihat tenang. Ia menyalami tim pengacaranya, memeluk istrinya, dan sempat mengangkat tangan terborgol sebagai bentuk protes. Dalam pernyataan singkatnya, ia menyebut bahwa dirinya divonis bukan karena korupsi uang, tapi karena keputusan kebijakan yang dianggap keliru.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam tindakannya, dan menyayangkan bahwa seluruh proses seakan mengabaikan konteks teknis serta realitas birokrasi yang ia hadapi saat menjabat.
Reaksi publik pun beragam. Sebagian menyayangkan keputusan tersebut, menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebut vonis itu sebagai “krisis akal sehat dalam penegakan hukum”, dan mempertanyakan keadilan substantif dalam kasus ini.
Jaksa Agung menyatakan akan mengajukan banding karena menilai vonis masih terlalu ringan, sementara pihak Tom juga membuka kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini meninggalkan banyak pertanyaan: Apakah seorang pejabat publik harus menanggung risiko pidana atas keputusan kebijakan yang mungkin tidak sempurna secara prosedural? Di mana batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi?
Yang pasti, vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong telah menjadi preseden baru. Bahwa dalam birokrasi Indonesia, kesalahan prosedur bisa menjadi jerat hukum, bahkan bagi mereka yang tidak mengambil keuntungan sepeser pun.
Artikel Lainnya : Monopoli Keadilan : Hukum Untuk Mereka, Bukan Untuk Semua.
Penulis : Muhamad Ramadhan P.S.
Editor : Redaktur






