HIMA FH UNPAM Mengutuk Keras Penahanan Kadernya yang Tidak Sesuai Prosedur

| PENAMARA . ID

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Adi Hariyanto

PENAMARA.ID – Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengutuk keras adanya penahanan Terhadap Dua Kader Hima Fakultas Hukum universitas Pamulang yang tidak sesuai prosedur dan di anggap terlalu-lalu memaksa, karena mengingat bukti yang dituduhkan itu sangatlah tidak kuat. Dalam rekaman Vidio yang berdurasi 6 menit yang menjadi alat bukti pihak KBM ( Keluarga Besar Mahasiswa ) UNPAM ( Universitas Pamulang ) sangatlah jelas tidak adanya keterlibatan saudara Rido Dan Saudara maikel.

Hal itu perlu kita pertanyakan secara jelas, mengingat kepolisian seharusnya bekerja profesional, mengedepankan bukti-bukti kuat dalam menetapkan suatu tersangka. Dan dalam melakukan penahanan pun seharusnya pihak kepolisian kota Tangerang Selatan harus melayangkan surat penahanan sesuai dengan prosedural yang ada sesuai yang diatur dalam pasal 1 angka 21 KUHAP.

Penahanan dua Kader Hima Fh unpam kuat dugaan kami ada indikasi kuat adanya intervensi dari Pihak Luar yang sengaja menekan pihak kepolisian supaya proses penahanan nya dipercepat, seharusnya pihak kepolisian tetap mengedepankan asas yang berlaku “In criminalibus Probantiones, beden ecce luce clariores, Bukti-bukti harus lebih terang dibanding cahaya” tetapi fakta dilapangan berbanding terbalik, pihak kepolisian Kota Tangerang Selatan tidak mampu menyikapi kasus ini dengan objektif.

Dengan adanya penahanan dua kader Hima Fh unpam, Kami dari Hima Fh Unpam menyatakan sikap secara tegas untuk menolak segala bentuk diskriminasi terhadap kedua kader Hima Fh Unpam, Mendesak Kapolres Tangsel Untuk Turun dari jabatan apabila tidak mampu Menjalankan tugas sebagaimana mestinya, menyuarakan kebebasan kader kami Yg dirampas hak nya secara hukum, yang ditahan tanpa adanya prosedural yang jelas.

Penulis : Adi Hariyanto

Editor : Ari Sujatmiko

Berita Terkait

Aksi Brutal Aparat di Bombana: DPC GMNI Bombana Nilai Pertanyaan Rakyat Dijawab dengan Peluru
Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan
Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Gafar Wawangi; Kepolisian Dipertanyakan Kehadirannya
Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?
Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?
Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut
Kasus Jalan Hotmix Rp15 Miliar Tanpa Kejelasan, Polres Halmahera Barat Disoroti
PERMANAS Temukan Galian C Ilegal di Rumpin, Surat Desa Tidak Sah Dijadikan Dasar Operasional
Berita ini 325 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:39 WIB

Aksi Brutal Aparat di Bombana: DPC GMNI Bombana Nilai Pertanyaan Rakyat Dijawab dengan Peluru

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:47 WIB

Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?

Senin, 5 Januari 2026 - 20:11 WIB

Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:23 WIB

Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB