Oleh: Adi Hariyanto
PENAMARA.ID – Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengutuk keras adanya penahanan Terhadap Dua Kader Hima Fakultas Hukum universitas Pamulang yang tidak sesuai prosedur dan di anggap terlalu-lalu memaksa, karena mengingat bukti yang dituduhkan itu sangatlah tidak kuat. Dalam rekaman Vidio yang berdurasi 6 menit yang menjadi alat bukti pihak KBM ( Keluarga Besar Mahasiswa ) UNPAM ( Universitas Pamulang ) sangatlah jelas tidak adanya keterlibatan saudara Rido Dan Saudara maikel.
Hal itu perlu kita pertanyakan secara jelas, mengingat kepolisian seharusnya bekerja profesional, mengedepankan bukti-bukti kuat dalam menetapkan suatu tersangka. Dan dalam melakukan penahanan pun seharusnya pihak kepolisian kota Tangerang Selatan harus melayangkan surat penahanan sesuai dengan prosedural yang ada sesuai yang diatur dalam pasal 1 angka 21 KUHAP.
Penahanan dua Kader Hima Fh unpam kuat dugaan kami ada indikasi kuat adanya intervensi dari Pihak Luar yang sengaja menekan pihak kepolisian supaya proses penahanan nya dipercepat, seharusnya pihak kepolisian tetap mengedepankan asas yang berlaku “In criminalibus Probantiones, beden ecce luce clariores, Bukti-bukti harus lebih terang dibanding cahaya” tetapi fakta dilapangan berbanding terbalik, pihak kepolisian Kota Tangerang Selatan tidak mampu menyikapi kasus ini dengan objektif.
Dengan adanya penahanan dua kader Hima Fh unpam, Kami dari Hima Fh Unpam menyatakan sikap secara tegas untuk menolak segala bentuk diskriminasi terhadap kedua kader Hima Fh Unpam, Mendesak Kapolres Tangsel Untuk Turun dari jabatan apabila tidak mampu Menjalankan tugas sebagaimana mestinya, menyuarakan kebebasan kader kami Yg dirampas hak nya secara hukum, yang ditahan tanpa adanya prosedural yang jelas.
Penulis : Adi Hariyanto
Editor : Ari Sujatmiko






