PENAMARA.id — GMNI Kota Tangerang Selatan hari ini mengeluarkan pernyataan resmi terkait sengketa lahan Setu Rompong yang berlokasi di Setu Rompong, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang menjadi objek klaim kepemilikan oleh PT Sahid Putra Harapan melalui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
Penegasan Status Aset Negara ini berdasarkan pada Putusan Pengadilan 119/PDT/2022/PT BTN. Kami menegaskan bahwa status hukum Setu Rompong telah diputuskan secara inkrah (berkekuatan hukum tetap) sebagai ASET NEGARA/ASET PUBLIK berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi yang dikeluarkan pada tahun 2022. Putusan tersebut, dengan Nomor Perkara: 119/PDT/2022/PT BTN dengan jelas menyatakan bahwa lahan Setu Rompong merupakan kawasan konservasi/aset negara yang dimiliki pemerintah Provinsi Banten.
Keputusan pengadilan ini seharusnya menjadi dasar hukum tertinggi dalam menentukan legalitas kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut. Penerbitan SHGB ini dikecam oleh GMNI Kota Tangerang Selatan sehingga GMNI Kota Tangerang Selatan menyatakan dengan jelas dan lantang tentang keberatan dan menuntut klarifikasi serta peninjauan ulang terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikuasai oleh PT Sahid Putra Harapan oleh Kantor BPN Kota Tangerang Selatan.
”Penerbitan SHGB di atas lahan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi sebagai aset negara adalah tindakan yang cacat hukum. Kami menduga adanya ketidaksesuaian prosedur dan mengabaikan fakta hukum yang telah ditetapkan,” ujar Sadam Fikri.
Maka dengan ini, GMNI Kota Tangerang Selatan menyatakan beberapa tuntuan utama yaitu:
1. Pembatalan Sertifikat: GMNI Kota Tangerang Selatan mendesak Kepala BPN Kota Tangerang Selatan untuk segera membatalkan dan mencabut SHGB yang dimiliki oleh PT Sahid Putra Harapan atas lahan Setu Rompong.
2. Penegakan Hukum: GMNI Kota Tangerang Selatan meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Pemerintah Provinsi atau Daerah untuk bergegas segera turut andil dalam menyelamatkan Aset Pemerintah yang diakuisisi oleh PT. Sahid Putra Harapan.
GMNI Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus mengawal dan menindaklanjuti kasus ini hingga lahan Setu Rompong benar-benar bebas dari klaim swasta dan statusnya sebagai aset negara/publik terlindungi secara hukum. Kami meminta dukungan dari masyarakat luas untuk menjaga dan mengawasi aset-aset Pemerintah lainnya.
Lainnya tentang GMNI: GMNI Kota Tangerang Desak Presiden Copot Kapolri
Penulis : Sadam Fiqri
Editor : Redaktur






