GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta

| PENAMARA . ID

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

PENAMARA.id — GMNI Kota Tangerang Selatan hari ini mengeluarkan pernyataan resmi terkait sengketa lahan Setu Rompong yang berlokasi di Setu Rompong, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang menjadi objek klaim kepemilikan oleh PT Sahid Putra Harapan melalui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.

​Penegasan Status Aset Negara ini berdasarkan pada Putusan Pengadilan 119/PDT/2022/PT BTN. ​Kami menegaskan bahwa status hukum Setu Rompong telah diputuskan secara inkrah (berkekuatan hukum tetap) sebagai ASET NEGARA/ASET PUBLIK berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi yang dikeluarkan pada tahun 2022. Putusan tersebut, dengan Nomor Perkara: 119/PDT/2022/PT BTN dengan jelas menyatakan bahwa lahan Setu Rompong merupakan kawasan konservasi/aset negara yang dimiliki pemerintah Provinsi Banten.

Keputusan pengadilan ini seharusnya menjadi dasar hukum tertinggi dalam menentukan legalitas kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut. Penerbitan SHGB ini dikecam oleh ​GMNI Kota Tangerang Selatan sehingga GMNI Kota Tangerang Selatan menyatakan dengan jelas dan lantang tentang keberatan dan menuntut klarifikasi serta peninjauan ulang terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikuasai oleh PT Sahid Putra Harapan oleh Kantor BPN Kota Tangerang Selatan.

​”Penerbitan SHGB di atas lahan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi sebagai aset negara adalah tindakan yang cacat hukum. Kami menduga adanya ketidaksesuaian prosedur dan mengabaikan fakta hukum yang telah ditetapkan,” ujar Sadam Fikri.

Maka dengan ini, GMNI Kota Tangerang Selatan menyatakan beberapa tuntuan utama yaitu:
1. Pembatalan Sertifikat: GMNI Kota Tangerang Selatan mendesak Kepala BPN Kota Tangerang Selatan untuk segera membatalkan dan mencabut SHGB yang dimiliki oleh PT Sahid Putra Harapan atas lahan Setu Rompong.
2. Penegakan Hukum: GMNI Kota Tangerang Selatan meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Pemerintah Provinsi atau Daerah untuk bergegas segera turut andil dalam menyelamatkan Aset Pemerintah yang diakuisisi oleh PT. Sahid Putra Harapan.

​GMNI Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus mengawal dan menindaklanjuti kasus ini hingga lahan Setu Rompong benar-benar bebas dari klaim swasta dan statusnya sebagai aset negara/publik terlindungi secara hukum. Kami meminta dukungan dari masyarakat luas untuk menjaga dan mengawasi aset-aset Pemerintah lainnya.


Lainnya tentang GMNI: GMNI Kota Tangerang Desak Presiden Copot Kapolri

 

Penulis : Sadam Fiqri

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang
Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama
GMNI Kota Tangerang Selatan beri Kado Istimewa (Aksi Evaluasi) dalam Perayaan HUT Tangsel ke-17
Kemenpora–DPR RI Gelar Kejuaraan Futsal Daerah Serang 2025, 22 Tim Ikut Bertanding
LDKO XVI HMM UNPAM : Mencetak Pemimpin yang Unggul dan Berintegritas
Waspada Morbili, Bersama Kita Peduli
Festival Cisadane 2025 Diduga Jadi Ladang Proyek dan Double Anggaran
Audiensi PERMAHUTA Disambut dengan Kata Kasar; Bukti Rusaknya Pelayanan DPRD Tangsel
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:02 WIB

Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:41 WIB

GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta

Jumat, 28 November 2025 - 20:08 WIB

Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama

Kamis, 27 November 2025 - 03:06 WIB

GMNI Kota Tangerang Selatan beri Kado Istimewa (Aksi Evaluasi) dalam Perayaan HUT Tangsel ke-17

Kamis, 20 November 2025 - 20:17 WIB

Kemenpora–DPR RI Gelar Kejuaraan Futsal Daerah Serang 2025, 22 Tim Ikut Bertanding

Berita Terbaru