PENAMARA.ID — Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) menyampaikan sikap dan pernyataan mengenai persoalan sengketa c di kawasan Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, yang sampai saat ini masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang.
Berawal dari surat pengosongan lahan yang di terbitkan oleh PT. Ciledug Lestari melalui kantor hukum Qian Santang Law Firm, adanya surat pengosongan tersebut membuat para pedagang resah dan mengeluhkan adanya Mafia Tanah yang ingin menguasai lahan tersebut dan menggusur para pedagang.
Dari observasi dan kajian serta wawancara langsung yang kami lakukan dengan pedagang, kami mendengarkan banyak pandangan, perasaan, serta harapan para pedagang yang menggantungkan mata pencahariannya di pasar tersebut. Beberapa pedagang yang kami wawancarai menyampaikan bahwa mereka sudah berjalan lama bahkan puluhan tahun berdagang disini. Namun tiba-tiba ada pihak yang cukup tidak bertanggung jawab yang datang serta merta ingin mengusai dan menggusur para pedagang. Inilah yang menjadi keresahan kami.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil dan kaum intelektual muda, FMBP memandang bahwa persoalan sengketa lahan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan social, keberlangsungan ekonomi rakyat kecil, serta tanggung jawab negara dalam melindungi hak warganya. Kami menegaskan pernyataan ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan rakyat dan komitmen kami dalam mengawal nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum.
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak akan menutup kemungkinan untuk melakukan langkah-langkah advokasi lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan pada surat pengosongan lahan yang diterbitkan oleh PT. Ciledug Lestari, kami dari Front Mahasiswa Bersama Pedagang menyatakan beberapa sika tegas yakni:
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kota Tangerang untuk segera bersikap tegas dan transparan dalam menyelesaikan sengketa lahan Pasar Lembang dengan mengedapankan kepentingan masyarakat dan pedagang kecil;
2. Menuntut dilakukannya klarifikasi terbuka terkait status hukum kepemilikan lahan Pasar Lembang agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah publik;
3. Menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi pedagang Pasar Lembang dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari;
4. Melibatkan perwakilan pedagang dan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan dan masa depan Pasar Lembang.
Masyarakat Situ Rompong Menolak Akuisisi Lahan Negara oleh PT Sahid Putra Harapan Berbekal SHGB BPN Tangsel
Penulis : Kriston Haluya Situmorang
Editor : Boy Dowi






