Forum Pemuda Neglasari Desak Transparansi Perizinan DPMPTSP

| PENAMARA . ID

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi simbolik protes atas tindakan tak transparan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) | Dokumentasi: Fiqri

Aksi simbolik protes atas tindakan tak transparan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) | Dokumentasi: Fiqri

Tangerang – Senin (10/2), pemuda yang tergabung dalam Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) menggelar audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait maraknya pengalihan izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Banyak perusahaan yang awalnya mengantongi izin untuk kegiatan tertentu kini beralih fungsi menjadi produksi tanpa adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.

“Kadis [Kepala Dinas] DPMPTSP dalam pertemuan ini hanya memberikan jawaban tentatif tanpa kepastian langkah konkret dalam menertibkan pelanggaran izin usaha,” ucap Idrus, perwakilan FP2N pagi tadi, ketika di wawancarai media massa.

“Sikap ketidakjelasan ini mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan yang bertentangan dengan prinsip good governance, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan administrasi,” jelas Idrus.

Selain itu, fenomena ini juga berdampak serius terhadap aspek ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan beralihnya fungsi izin tanpa regulasi yang jelas, banyak pekerja yang dipaksa menerima upah di bawah standar serta jam kerja yang tidak manusiawi, yang secara jelas melanggar Pasal 88 dan Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana negara berkewajiban menjamin perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” kata Harun, perwakilan yang ikut bermediasi.

“Tambahnya dari perspektif tata ruang, pengalihan izin tanpa evaluasi juga melanggar Pasal 37 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan pemerintah untuk mengawasi pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.

Tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan perizinan justru menjadi alat legitimasi bagi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan menciptakan ketimpangan sosial.

Thoriq selaku Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) menegaskan dengan kawan-kawan bahwa pemerintah tidak boleh berdiam diri dan membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung.

“Malam kemarin setelah audensi kami tetap masih melawan dengan memilok benner Dengan kata-kata ‘Telah Mati Pengawasan DPMPTSP’ dengan taburan bunga untuk simbol tidak kepuasan kami dalam audensi tersebut,” tandas Thoriq.

“kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak adanya transparansi serta akuntabilitas dalam proses perizinan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang semakin meluas,” tutupnya.

Penulis : Fiqri [Bibir]

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum
Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan
Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda
Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari
GMNI Kota Tangerang Soroti Dugaan Kekerasan dalam Sengketa Lahan Sutera Rasuna
Revisi Perda 2005 Dibahas, DPRD: Fokus Penguatan Pengawasan dan Sanksi
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Nilai Peralihan PDAM TKR ke Tirta Benteng Strategis Dongkrak PAD
Teluknaga Cenghar; Slogan yang Tertimbun Sampah

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:06 WIB

Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:50 WIB

Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:11 WIB

Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:41 WIB

GMNI Kota Tangerang Soroti Dugaan Kekerasan dalam Sengketa Lahan Sutera Rasuna

Berita Terbaru