Musyawarah Daerah (Musda) XI Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang resmi ditangguhkan. Keputusan ini diambil setelah proses Musda dinilai cacat secara administrasi oleh berbagai pihak.
Kegiatan yang berlangsung di Grand Ussu Puncak, Bogor, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kaonang, ini semula bertujuan untuk memilih ketua baru KNPI Kota Tangerang. Namun, berbagai persoalan administratif dan teknis muncul hingga membuat pelaksanaan Musda harus dihentikan.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang, Reza Setiawan, menegaskan bahwa Musda seharusnya ditangguhkan karena panitia, khususnya Steering Committee (SC), dinilai tidak profesional.
“Dalam prosesnya, panitia SC sudah melanggar kesepakatan dan keputusan yang ada. Kami juga mempertanyakan hasil verifikasi bakal calon ketua, di mana dari empat bakal calon, hanya satu yang ditetapkan sebagai calon ketua,” ujar Reza.
Ia juga menyoroti kurangnya ketertiban administrasi dari panitia. SC dinilai tidak mampu menunjukkan Surat Keputusan (SK) Musda XI KNPI Kota Tangerang yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
“Mirisnya, SK Kepanitiaan Musda XI pun tidak dapat ditunjukkan. Hal ini semakin menguatkan bahwa pelaksanaan Musda ini cacat secara administratif,” tegas Reza.
Musda yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, sejak 28 hingga 29 Desember 2024, beberapa kali terhenti karena polemik yang muncul. Hingga akhirnya, pada Minggu, 29 Desember 2024, pukul 11.00 WIB, Steering Committee memutuskan untuk menangguhkan Musda.
Ketua SC, Irwanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspirasi peserta. “Sesuai kehendak peserta, Musda XI KNPI Kota Tangerang ditangguhkan hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Irwanto.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterbatasan waktu menjadi salah satu alasan utama penangguhan. “Waktunya tidak mencukupi karena masih banyak pembahasan yang belum selesai,” tambahnya.
Sementara itu, banyak peserta dari Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) mempertanyakan SK yang menjadi dasar penyelenggaraan Musda. Menanggapi hal ini, Irwanto menegaskan bahwa SC bekerja berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh DPD KNPI Kota Tangerang.
“Kami tidak akan melaksanakan Musda ini tanpa perintah dan legalitas dari DPD KNPI Kota Tangerang,” tandasnya.
Penangguhan Musda XI KNPI Kota Tangerang menjadi sorotan, dengan harapan ke depan, proses pemilihan ketua KNPI dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






