Belasan keluarga di kawasan RT 02 RW 05 Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang terancam kehilangan tempat tinggal menyusul rencana pengosongan lahan yang disampaikan pihak kelurahan.
Warga mengaku dikejutkan dengan kedatangan mendadak Lurah Cimone beserta petugas Satpol PP dan perwakilan Kecamatan yang memberikan surat pengosongan dengan tenggat waktu hanya tujuh hari.
“Pertamanya ada orang datang Lurah, Satpol PP, sama Kecamatan. Katanya mau digusur. Kita disuruh tanda tangan terus dikasih surat. Katanya suruh dikosongin tujuh hari,” ungkap Edi (nama disamarkan), salah satu warga yang terdampak.
Edi mengaku telah menempati rumahnya sejak tahun 1995. Ia tinggal bersama suami dan tiga anaknya di kawasan yang dulunya merupakan rawa-rawa.
“Dulunya lingkungan ini rawa dalam. Orang juga nggak ada yang mau ke sini. Sampai sekarang bisa seperti ini karena kita uruk beli pakai puing,” jelasnya.
Serupa dengan Edi — Tisna (nama disamarkan) juga menyampaikan keberatan atas penggusuran mendadak tersebut. Tisna yang sudah 13 tahun tinggal di lokasi itu merasa kaget dengan pemberitahuan pengosongan yang tiba-tiba.
“Kami kaget kok tiba-tiba. Sementara kan ini bukan bim salabim bikin rumah, tau-tau ada wacana harus keluar. Terus juga ga dikasih kompensasi. Maksudnya kan saya sebagai warga negara Indonesia ga gitu,” tutur Tisna yang bekerja sebagai buruh bangunan.
Tanah yang Dirawat Selama Bertahun-tahun
Kedua warga mengakui bahwa mereka tidak mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, namun mereka merasa berhak mendapatkan kompensasi atas bangunan yang telah mereka dirikan dan upaya mereka mengubah lahan rawa menjadi layak huni.
“Ini dulunya tanah gak kayak begini. Dulu tanah diinjak itu bisa sampai nyeblos sampai dalam. Lalu saya urug, saya rawat. Yang dari dulu saya rawat, lalu sekarang sudah enak malah sekarang diakuin, selama ini kemana aja?” ujar Tisna dengan nada kecewa.
Permohonan Warga
Para warga tidak menolak jika lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum, namun mereka meminta adanya kompensasi yang layak atau solusi pengganti tempat tinggal.
“Kita terima gak terima. Kalau terima mah kita terima karena tanah orang, tapi dikasih taunya mepet,” kata Edi. “Kita maunya ada uang kerohiman atau disiapkan tempat tinggal.”
Tisna juga mengungkapkan harapannya, “Harapannya selama masih belum dipakai, saya tinggalin dulu. Kalau pun mau dipakai, kasih kami kompensasi yang layak.”
Rencana Perluasan Fasilitas Masjid
Menurut informasi yang diterima warga, lahan tersebut akan digunakan untuk perluasan fasilitas masjid dan pembangunan yayasan. Edi menyebutkan bahwa ketika ia pertama kali tinggal di lokasi tersebut, masjid sudah ada namun masih berukuran kecil.
Tisna juga mempertanyakan prosedur pengosongan lahan yang menurutnya tidak sesuai aturan. “Yang musti punya wewenang untuk mengusir kami harusnya bukan lurah. Kalau ngomongin prosedur, harusnya walikota,” tegasnya.
Sebanyak 17 bangunan direncanakan akan digusur dalam waktu dekat.
Artikel Lain : Halalbihalal Universitas Terbuka Jakarta untuk Pererat Silaturahim Mahasiswa dan Alumni
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






