Vetokrasi di Kota Tangerang : Kekuasaan Vs Moralitas

| PENAMARA . ID

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Santo Nainggolan

Pendapat – Dinamika politik dan kekuasaan semakin jelas dipertontonkan oleh para pejabat negara, termasuk di Kota Tangerang. Dalam satu tahun terakhir, sejak kehadiran Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, tampak ada upaya terstruktur dan masif dari para pejabat Kota Tangerang untuk membangun kekuatan politik demi kepentingan kelompok mereka.

Sayangnya, upaya ini terlihat tidak sejalan dengan penegakan aturan dan integritas, mengingat tidak adanya tindakan tegas (punishment) dari Pj Wali Kota terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala dinas di Kota Tangerang.

Sejumlah kasus yang melibatkan kepala dinas menjadi sorotan publik. Contohnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kelalaian pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Begitu pula dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang viral di media sosial karena diduga memberikan uang untuk mendukung salah satu pasangan calon wali kota. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang juga diduga terlibat dalam penyelewengan dana pembangunan RSUD Kota Tangerang.

Dalam konteks ini, teori “vetokrasi” yang disampaikan oleh Fukuyama (2018) relevan untuk menggambarkan situasi ini. Vetokrasi adalah kemampuan kelompok kepentingan untuk memblokir tindakan kolektif masyarakat. Di Kota Tangerang, aspirasi kolektif masyarakat, khususnya dari para aktivis dan mahasiswa, kerap dibungkam oleh segelintir elit.

Berbagai cara digunakan untuk meredam kritik, termasuk merangkul aktivis dan mahasiswa ke dalam lingkaran konspirasi proyek atau kegiatan. Vetokrasi juga terlihat dalam praktik legislasi yang semrawut dan penggunaan narasi kekuasaan untuk membangun konspirasi.

Ketidakmampuan atau keengganan Pj Wali Kota Tangerang untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar aturan semakin memperkuat iklim korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Padahal, Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian memberikan kewenangan kepada Pj kepala daerah untuk memberikan sanksi disiplin, menindaklanjuti proses hukum, serta melakukan mutasi antar daerah dan instansi.

Tanpa penegakan hukum yang tegas, praktik penyalahgunaan jabatan akan terus tumbuh subur di Kota Tangerang. Harapannya, wali kota yang terpilih di masa mendatang dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh warga Kota Tangerang.

Mereka diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola pemerintahan, tetapi juga berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kota Tangerang membutuhkan pemimpin yang berani, transparan, dan memiliki integritas untuk membawa perubahan nyata.


Artikel Lain : Amnesti Koruptor, Kesadaran atau Kepanikan?

Penulis : Santo Nainggolan

Editor : Ari Sujatmiko

Berita Terkait

Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia
Mengembalikan Hari Ibu menjadi Pergerakan Perempuan: Merebut Kembali Api Sejarah
Menyoal Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari Dibalik Banjir Aceh
Peningkatan Kasus Speech Delay karena Perkembangan Teknologi yang Pesat
Menolak Penggantian ‘Emansipasi Gender’ menjadi ‘Harmonisasi Gender’ ala Aliya Zahra
Perempuan Tiang Negeri
Neo-Otoritarianisme: Demokrasi yang Tak Pernah Lahir
Jika Soeharto Pahlawan, Maka Jutaan Rakyat yang Menggulingkannya Adalah Penjahat di Mata Negara
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:26 WIB

Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:44 WIB

Mengembalikan Hari Ibu menjadi Pergerakan Perempuan: Merebut Kembali Api Sejarah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:08 WIB

Menyoal Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari Dibalik Banjir Aceh

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:33 WIB

Peningkatan Kasus Speech Delay karena Perkembangan Teknologi yang Pesat

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:05 WIB

Menolak Penggantian ‘Emansipasi Gender’ menjadi ‘Harmonisasi Gender’ ala Aliya Zahra

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB