PENAMARA.ID | Kabupaten Tangerang – Puluhan pasukan TNI Angkatan Laut (AL) diterjunkan untuk membongkar pagar laut di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Informasi terkait rencana pembongkaran tersebut sesungguhnya telah diketahui masyarakat luas sejak sehari sebelumnya melalui broadcast message di group-group WhatsApp sehari sebelumya.
Hal ini disampaikan Komandan Lantamal III Jakarta, Harry Indarto bahwa perintah pembongkaran tersebut merupakan perintah langsung Presiden yang disampaikan melalui PanglimaTNI dan kepala Staff angkatan.
“Kesulitan kita lebih mudah menanam dari pada mencabut, apalagi kalau yang ditanam ini sudah jangkau waktu hampir berbulan-bulan, tapi target kita hari ini minimal 2 kilo [meter] sudah bisa kita cabut,” ucap Harry melalui konfrensi Pers di media KompasTV.
Selain itu, tidak hanya TNI AL turut serta melakukan aktivitas pembongkaran diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 600 orang nelayan akan membantu.
Menanggapi perihal tersebut, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (Agra) menyampaikan bahwa target pembongkaran yang hanya 2 KM, tidak sama sekali menjelaskan secara tegas apakah akan dilanjutkan pembongkaran atau tidak mengingat panjang pagar adalah 30,16 km.
“Aksi pembongkaran pagar laut hari ini justru tampak seolah hanya sebagai gimik semata untuk menghindari terus meningkatnya gelombang protes rakyat terhadap keberadaaan pagar laut. Bahkan dalam pembongkaran pagar jumlah nelayan yang terlibat jauh lebih besar dari jumlah anggota TNI AL yang dikerahkan,” Ucap Saiful Wathoni ketika diwawancarai.
Saiful juga menegaskan aksi pembongkaran pagar laut tidak boleh menghentikan upaya pengusutan pelaku dan dalang pagar laut, yang hingga saat ini belum ada hasil.
“Sejak awal pemerintah melalui KKP telah menyatakan bahwa keberadaan pagar laut tersebut tidak berizin yang artinya adalah sebuah pelanggaran yang semestinya harus berlanjut pada tindakan hukum yang serius terhadap pelaku dan dalang pemagaran,” lanjut Saiful.
Terakhir, Saiful menuntut pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang sebagian kawasanya telah ditetapkan sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN) harus segera dicabut dan menghentikan pengembangan dan pembangunan PIK 2.
“Hal inilah yang mengaitkan bahwa keberadaan pagar laut tidak bisa dipisahkan dari ekspansi PIK 2 sehingga pengembang PIK 2 juga harus segera diperiksa secara hukum,” tutup Saiful.
Sebagaimana diketahui, keberadaaan pagar laut telah ditemukan oleh nelayan pertama kali sejak bulan Juli 2024, dan sejak bulan Agustus 2024 keberadaanya telah dilaporkan kepada Dinas Kelautan dan Pangan (DKP) Provinsi Banten.
Setelah itu yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk peninjauan lapangan oleh DKP Provinsi Banten pada bulan yang sama. Namun penyegelan baru dilakukan pada tanggal 9 Januari 2025 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Artikel Lain : Misteri Pagar di Pesisir Utara Tangerang: 30 Kilometer yang Bikin Resah, Siapa Dalangnya?
Penulis : Topan Bagaskara
Editor : Redaktur






