PENAMARA.id — Kejahatan skala internasional makin menunjukkan kecenderungan yang kompleks, terutama kejahatan lintas negara, salah satu bentuk kejahatan yang mendapat perhatian serius adalah terorisme.
Terosisme tidak hanya menimbulkan korban jiwa secara masif, tetapi juga menciptakan ketakutan kolektif, mengganggu stabilitas keamanan, serta merusak tatanan hukum nasional maupun internasional. Melihat dari kacamata hukum pidana internasional, terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena karakteristiknya yang terorganisir, sistematis, dan berdampak luas.
Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat perdebatan mengenai status terorisme sebagai kejahatan internasional inti (core crimes), karena Statuta Roma 1998 tidak secara eksplisit memasukkannya sebagai salah satu kejahatan di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Kondisi tersebut menimbulkan problematika hukum, terutama terkait efektivitas ICC dalam menegakkan hukum pidana internasional terhadap pelaku kejahatan terorisme.
Terorisme sebagai tindak pidana yang sering kali melibatkan pelaku, korban, dan wilayah hukum dari berbagai negara. Dalam banyak kasus, negara tempat terjadinya kejahatan mengalami keterbatasan dalam melakukan penegakan hukum secara efektif, baik karena konflik kepentingan politik, lemahnya sistem peradilan nasional, maupun keterbatasan yurisdiksi.
Hukum Pidana Internasional merupakan cabang dari hukum internasional yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana individu atas perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan internasional.
Berbeda dengan hukum internasional klasik yang menempatkan negara sebagai subjek hukum utama, hukum pidana internasional menegaskan bahwa individu, termasuk pejabat negara dan aktor non-negara, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang melanggar nilai-nilai fundamental masyarakat internasional.
Secara substansial, hukum pidana internasional mengatur jenis-jenis kejahatan yang dianggap paling serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Selain mengatur perbuatan, hukum ini juga mencakup prinsip-prinsip dasar seperti pertanggungjawaban pidana individual (individual criminal responsibility), prinsip tidak berlakunya kekebalan jabatan (no immunity), dan prinsip yurisdiksi universal (universal jurisdiction), —
Prinsip-prinsip tersebut mencerminkan komitmen untuk meniadakan impunitas dan memastikan pelaku tidak dapat berlindung di balik kedaulatan negara.
Meskipun terorisme tidak dicantumkan secara eksplisit dalam Pasal 5 Statuta Roma, kewenangan ICC tetap dimungkinkan melalui pendekatan tidak langsung. Terorisme dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan apabila memenuhi unsur serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma.
Sehingga, fokus utama penilaian terletak pada pola dan dampak perbuatan, bukan semata-mata pada label “terorisme” itu sendiri.
Selain keterbatasan normatif tersebut, kewenangan ICC juga dibatasi oleh prinsip komplementaritas. Prinsip ini menegaskan bahwa ICC hanya dapat menjalankan yurisdiksinya apabila negara yang berwenang tidak mampu (unable) atau tidak mau (unwilling) mengadili pelaku secara sungguh-sungguh.
Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan ICC dalam menangani terorisme bersifat subsidier dan bukan sebagai forum utama. Sebagai simpulan, keterbatasan kewenangan ICC justru menegaskan urgensi reformasi hukum internasional, terutama melalui penguatan kerangka normatif Statuta Roma dan harmonisasi definisi terorisme di tingkat global.
Efektivitas penanganan kejahatan terorisme memerlukan sinergi antara peradilan nasional dan mekanisme hukum internasional agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil, konsisten, dan berorientasi pada perlindungan nilai-nilai kemanusiaan.
Artikel Lain :
Pembunuhan Massal Penduduk Sipil Gaza; Dimana Hukum Pidana Internasional?
Perdagangan Perempuan dan Anak, Kejahatan Tersembunyi di Perbatasan Nepal-India
NATO, Putin-Jinping, dan Trump 2.0
Penulis : Muhammad Zidansyah
Editor : Agsel Jesisca






