PENAMARA.id — Gelapnya sejumlah ruas jalan di Kota Ternate membuat warga mulai mempertanyakan aliran dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang mereka bayar setiap bulan. Meski tagihan listrik masyarakat rutin memuat komponen PPJ, banyak titik jalan justru dibiarkan tanpa penerangan yang layak. Melihat situasi tersebut, SEMMI Malut Ultimatum Kapolda dan Kejaksaan Malut untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pengelolaan dana PPJ tidak berjalan sebagaimana mestinya dan perlu dibuka secara transparan oleh pemerintah daerah kota Ternate.
Hal tersebut kembali memantik sorotan dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara yang secara terbuka mendesak Kejati Malut dan Polda Malut mengusut tuntas pengelolaan PPJ Kota Ternate. Bahkan, perhatian publik turut mengarah pada Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keterbukaan penggunaan anggaran daerah kota Ternate.
Diberbagai titik kota, warga masih menemukan jalan tanpa lampu, PJU rusak yang tak kunjung diperbaiki, hingga area publik yang gelap pada malam hari. Hal ini berbanding terbalik dengan besarnya pungutan PPJ yang dibebankan kepada warga melalui tagihan PLN.
“Ini ironi. Warga taat membayar pajak, tetapi fasilitas dasarnya justru tidak terpenuhi. Bagaimana mungkin Kota Ternate masih gelap di banyak titik, padahal PPJ dipungut tiap bulan?” tegas Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai.
Menurut data yang disampaikan SEMMI, terdapat 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate. Semua pelanggan tersebut otomatis membayar PPJ. Dari sana, pemerintah diperkirakan mengantongi Rp2,5 miliar per bulan, atau sekitar Rp28 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024–2025.
Sarjan menilai bahwa pemasukan sebesar itu seharusnya mampu menjamin penerangan kota berjalan optimal. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. “Ketika anggaran miliaran rupiah mengalir setiap bulan tapi lampu jalan tetap mati, publik wajar curiga. Ada apa dengan pengelolaan PPJ di Kota Ternate?” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara penerimaan dan pelaksanaan di lapangan dapat mengarah pada dugaan penyimpangan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.
Sarjan juga menegaskan bahwa PPJ merupakan pajak daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), di mana dana yang dipungut wajib digunakan untuk penyediaan dan pemeliharaan PJU. Ia turut mengutip Pasal 23A UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap pungutan pajak harus digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
“Secara moral dan yuridis, Pemkot Ternate berkewajiban menjelaskan ke mana larinya dana PPJ itu. Sementara anggarannya miliaran, itu persoalan serius,” tegasnya.
Olehnya itu, PW SEMMI Malut mendesak Kapolda Irjen Pol. Waris Agono, dan Kajati Sufari, S.H., M.Hum., untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penyimpangan dana PPJ mulai dari perencanaan, penyerapan, hingga realisasi fisik penerangan jalan.
“Kami menantang Polda Malut dan Kejati Malut untuk membuktikan keberpihakan mereka pada kepentingan publik. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan menguap begitu saja. Kota Ternate berhak terang, dan rakyat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan,” tutup Sarjan.
Berita Lain: Presiden Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Untuk Tumpas Korupsi?
Penulis : Sarjan H. Rivai
Editor : Redaktur






