SEMMI Malut Ultimatum Kapolda dan Kejaksaan Malut Usut Tuntas Dugaan Korupsi PPJ 28 Miliar yang Libatkan Wali Kota Ternate

| PENAMARA . ID

Minggu, 30 November 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Korupsi

Ilustrasi Korupsi

PENAMARA.id — Gelapnya sejumlah ruas jalan di Kota Ternate membuat warga mulai mempertanyakan aliran dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang mereka bayar setiap bulan. Meski tagihan listrik masyarakat rutin memuat komponen PPJ, banyak titik jalan justru dibiarkan tanpa penerangan yang layak. Melihat situasi tersebut, SEMMI Malut Ultimatum Kapolda dan Kejaksaan Malut untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pengelolaan dana PPJ tidak berjalan sebagaimana mestinya dan perlu dibuka secara transparan oleh pemerintah daerah kota Ternate.

Hal tersebut kembali memantik sorotan dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara yang secara terbuka mendesak Kejati Malut dan Polda Malut mengusut tuntas pengelolaan PPJ Kota Ternate. Bahkan, perhatian publik turut mengarah pada Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keterbukaan penggunaan anggaran daerah kota Ternate.

Diberbagai titik kota, warga masih menemukan jalan tanpa lampu, PJU rusak yang tak kunjung diperbaiki, hingga area publik yang gelap pada malam hari. Hal ini berbanding terbalik dengan besarnya pungutan PPJ yang dibebankan kepada warga melalui tagihan PLN.

Ini ironi. Warga taat membayar pajak, tetapi fasilitas dasarnya justru tidak terpenuhi. Bagaimana mungkin Kota Ternate masih gelap di banyak titik, padahal PPJ dipungut tiap bulan?” tegas Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai.

Menurut data yang disampaikan SEMMI, terdapat 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate. Semua pelanggan tersebut otomatis membayar PPJ. Dari sana, pemerintah diperkirakan mengantongi Rp2,5 miliar per bulan, atau sekitar Rp28 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024–2025.

Sarjan menilai bahwa pemasukan sebesar itu seharusnya mampu menjamin penerangan kota berjalan optimal. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. “Ketika anggaran miliaran rupiah mengalir setiap bulan tapi lampu jalan tetap mati, publik wajar curiga. Ada apa dengan pengelolaan PPJ di Kota Ternate?” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara penerimaan dan pelaksanaan di lapangan dapat mengarah pada dugaan penyimpangan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sarjan juga menegaskan bahwa PPJ merupakan pajak daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), di mana dana yang dipungut wajib digunakan untuk penyediaan dan pemeliharaan PJU. Ia turut mengutip Pasal 23A UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap pungutan pajak harus digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Secara moral dan yuridis, Pemkot Ternate berkewajiban menjelaskan ke mana larinya dana PPJ itu. Sementara anggarannya miliaran, itu persoalan serius,” tegasnya.

Olehnya itu, PW SEMMI Malut mendesak Kapolda Irjen Pol. Waris Agono, dan Kajati Sufari, S.H., M.Hum., untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penyimpangan dana PPJ mulai dari perencanaan, penyerapan, hingga realisasi fisik penerangan jalan.

Kami menantang Polda Malut dan Kejati Malut untuk membuktikan keberpihakan mereka pada kepentingan publik. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan menguap begitu saja. Kota Ternate berhak terang, dan rakyat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan,” tutup Sarjan.


Berita Lain: Presiden Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Untuk Tumpas Korupsi?

 

Penulis : Sarjan H. Rivai

Editor : Redaktur

Berita Terkait

DPW IMABA Jabodetabek Gelar Musyawarah Wilayah XVI; Cetak Santri Progresif dan Revolusioner
Masyarakat Situ Rompong Menolak Akuisisi Lahan Negara oleh PT Sahid Putra Harapan Berbekal SHGB BPN Tangsel
Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang
GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta
GMNI Jakarta Timur Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Bahas Dugaan Pengadaan Korupsi Mesin Jahit dan Peran Pemuda dalam Pengawasan Hukum.
Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama
LKPJ Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan; Enam Pejabat Diminta Dinonaktifkan
GMNI Kota Tangerang Selatan beri Kado Istimewa (Aksi Evaluasi) dalam Perayaan HUT Tangsel ke-17
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:33 WIB

DPW IMABA Jabodetabek Gelar Musyawarah Wilayah XVI; Cetak Santri Progresif dan Revolusioner

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:50 WIB

Masyarakat Situ Rompong Menolak Akuisisi Lahan Negara oleh PT Sahid Putra Harapan Berbekal SHGB BPN Tangsel

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:02 WIB

Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:41 WIB

GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta

Sabtu, 29 November 2025 - 16:00 WIB

GMNI Jakarta Timur Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Bahas Dugaan Pengadaan Korupsi Mesin Jahit dan Peran Pemuda dalam Pengawasan Hukum.

Berita Terbaru