Oleh: Topan Farisy Wakanno
Indonesia adalah negara yang sangat multikultural dengan keanekaragaman tradisi dan budaya yang sangat kaya. Setiap daerah memiliki budaya dan tradisiyang khas, termasuk jenis makanan yang dikonsumsisehari-hari. Keanekaragaman pangan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, terbentang mulai dari Aceh di ujung barat sampai ke Papua di ujung timur.
Sebagai contoh, masyarakat pulau Jawa mengkonsumsi nasi sebagai makanan pokok, sedangkan orang-orang di Nusa Tenggara Timur menjadikan jagung sebagai makanan sehari-hari dan orang-orang di wilayah timur seperti Maluku dan Papua mengkonsumsi sagu sebagaimakanan sehari-hari mereka. Namun, pada tahun 1973 Pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan Revolusi Hijau.
Kebijakan ini mengadopsi pendekatan pertanian modern yang berfokus pada peningkatan produksi beras dalam negeri. Kebijakan ini memang berhasil mencapai swasembada beras pada tahun 1984, namun disisi lain, kebijakan ini memunculkan dampak negatif, terutama terhadap keberagaman pangan lokal. Kebijakan ini membawa perubahan yang signifikan terhadap polakonsumsi masyarakat Indonesia.
Revolusi Hijau adalah kebijakan global yang diinisiasi oleh lembaga internasional seperti International Rice Research Institute (IRRI) dan Bank Dunia, kemudian diadopsi oleh banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Indonesia mengadopsi teknologi pertanian baru, termasuk penggunaan benih unggul, pupuk kimia, pestisida, dan mekanisasi alat pertanian.
Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas padi secara masif untuk mencapai swasembada beras. Dalam konteks Indonesia, Revolusi Hijau didorong oleh kebutuhan untuk mengurangi ketergantungan pada impor beras dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuksubsidi pupuk, pengadaan benih unggul, serta pembangunan infrastruktur irigasi. Berkat kebijakan ini, produksi beras nasional meningkat pesat, dan pada 1984 Indonesia dinyatakan berhasil mencapaiswasembada beras.
Pencapaian swasembada beras pada masa Orde Baru sering dianggap sebagai salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah pertanian Indonesia. Beberapa dampak positif dari kebijakan ini seperti peningkatan produksi padi, berkat penggunaan teknologi pertanianmodern, produksi beras meningkat pesat. Ketahanan pangan juga meningkat dengan adanya swasembada beras, hal itu mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor beras dan berhasil memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga lebih tahan terhadap fluktuasiharga beras di pasar global. Namun, dibalik kesuksesan ini, terdapat dampak negatif yang mendegradasi keberagaman pangan lokal dan mengancam ketahananpangan jangka panjang. Beberapa dampak negatifnya, yaitu:
Degradasi Keberagaman Pangan Lokal
Sebelum Revolusi Hijau, masyarakat di berbagaidaerah Indonesia memiliki tradisi konsumsi pangan yang beragam. Masyarakat di wilayah Maluku mengandalkan sagu sebagai makanan pokok. Sagubagi orang Maluku bukan hanya sekedar makanan, tapi bagian dari budaya dan tradisi mereka.
Namun, kebijakan Revolusi Hijau dengan fokuspada produksi beras secara perlahan menggeser pola konsumsi masyarakat dari pangan lokal keberas. Pemerintah mendorong konsumsi beras melalui berbagai program nasional, termasuk subsidi harga dan distribusi beras murah. Salah satu contoh nyata adalah di kampung halaman saya di Maluku, dimana sagu dulunya menjadi makanan pokok utama.
Sebelum tahun 1980-an, masyarakat di pulau-pulau seperti Seram, Ambon, dan Buru mengkonsumsi olahan sagu seperti papeda, sinoli, dan sagu lempeng. Namun, setelah kebijakan Revolusi Hijau diterapkan, konsumsi beras meningkat pesat, dan sagu hanya dikonsumsi pada momen-momen tertentu. Hal inimenunjukkan bagaimana kebijakan yang berfokuspada homogenisasi pangan menggeser tradisipangan lokal.
Pengikisan Identitas Budaya Lokal
Pangan tidak hanya sekedar sumber energi, tetapi juga bagian dari identitas budaya suatu masyarakat. Ketika pangan lokal tergantikan oleh beras, nilai-nilai budaya yang terkandung dalam tradisi pangan juga ikut tergerus. Misalnya, pengolahan sagu di Maluku dan Papua melibatkan proses tradisional yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi kini mulai ditinggalkan akibat pergeseran pola konsumsi.
Penelitian yang dilakukan Nadi dan Chastine (2024) menemukan bahwa revolusi Hijau, dapat dikatakan sebagai faktor utama dari adanya degradasi budaya pemanfaatan sagu di Maluku dalam banyak aspek, baik untuk konsumsi pangan ataupun untuk kebutuhan lainnya.
Sedangkan bagi masyarakat Papua, sagu tak hanya menjadi sumber pangan, sagu juga menjadi bagian penting sistem budayadan kepercayaan mereka. Namun, saat ini konsumsi sagu semakin berkurang, seiring dengan ekspansi beras (Kompas 2024). Ritual, upacara adat, dan kebiasaan kuliner lokal yang melibatkan bahan pangan tertentu mulai hilang.
Monokultur dan Ketergantungan terhadap Beras
Fokus pada produksi beras menyebabkan banyak lahan yang sebelumnya digunakan untuk tanaman pangan lokal seperti sagu ubi dan jagung dialih fungsikan untuk sawah. Ini menciptakan sistem pertanian monokultur yang rentan terhadap serangan hama dan perubahan iklim. Ketergantungan terhadap satu jenis bahan panganberas juga berpotensi membahayakan ketahanan pangan nasional.
Jika terjadi gagal panen ataukrisis produksi beras, maka potensi kelaparan akan meningkat karena masyarakat tidak lagi memiliki alternatif sumber pangan lokal. Padahal kata Evy Damayanthi Guru Besar Departemen Gizi Masyarakat IPB tanaman sagu merupakan penghasil karbohidrat paling produktif. Sagu juga kaya unsur gizi lain, seperti serat pangan 3,13 persen dari maksimal 0,5 persen jika mengacu Standar Nasional Indonesia (SNI) 3729 tahun 2008 serta mengandung pati resisten amat tinggi, yakni10,4 persen dan daya cerna pati 73,49 persen.
Kerusakan Lingkungan dan Degradasi Ekosistem
Revolusi Hijau juga berdampak pada lingkungan. Penggunaan pupuk kimia dan pestisida dalam jumlah besar menyebabkan pencemaran tanah dan air. Alih fungsi lahan untuk persawahan mengancam ekosistem lahan basah dan hutan-hutan sagu di Maluku dan Papua. Pohon sagu yang memiliki fungsi ekologis penting dalam menjaga keseimbangan air tanah mulai tergantikan oleh sawah-sawah baru.
Penelitian yang dilakukan oleh Azahra dll (2024) menemukan bahwa revolusi hijau memiliki dampak negatif terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem, seperti merusak struktur tanah dan menyebabkan erosi, mengurangi kesuburan tanah dan menurunkan produktivitas tanaman dalam jangka panjang. Selain itu, irigasiyang berlebihan juga dapat menyebabkan salinisasitanah, yang membuatnya tidak cocok untuk ditanami.
Upaya Mengembalikan Keberagaman Pangan Lokal
Pasca era Orde Baru, berbagai upaya telahdilakukan untuk mengembalikan keberagaman pangan lokal. Pemerintah mulai menggabungkan pentingnya diversifikasi pangan, seperti kampanye konsumsi umbi-umbian, sagu, dan jagung sebagai pengganti beras. Beberapa kebijakan mendukung pengembangan pangan lokal melalui penguatan ekonomi kreatif berbasis pangan lokal dan pengelolaan hutan pangan.
Pemerintah daerah di beberapa wilayah, seperti Papua dan Maluku, juga mulai mendorong kebijakan lokal yang melindungi tanaman sagu sebagai warisan budaya dan sumber ketahanan pangan. Namun, berbagai kebijakan tersebut perlu ditingkatkan, menurut Suismono dan Hidayah (2011) teknologi pengolahan berbasis pangan pokok lokal yang telah ada di daerah masih sangat tradisional.
Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut dan dikemas serta disosialisasikan menjadi pangan pokok siap saji modern yang diterima masyarakat Indonesia. Pentingnya pangan lokal sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional semakin diakui, terutama setelah krisis pangan global yang terjadi beberapa kali akibat pandemi dan perubahan iklim.
Kasus perubahan pola konsumsi di beberapa daerah menunjukkan perlunya kebijakan yang mempertimbangkan keberagaman budaya dan tradisilokal. Kebijakan berbasis homogenitas, seperti yang terjadi pada masa lalu, tidak hanya menggerus keunikanbudaya lokal tetapi juga menempatkan kelompok-kelompok tertentu dalam posisi yang kurang menguntungkan.
Menurut Nugroho (2016) kebijakan adalah pedoman, maka sebagai sebuah pedoman, kebijakan terdiri dari dua nilai luhur, yang pertamakebijakan harus cerdas, dan kedua kebijakan harus bijaksana. Sebagai negara multikultural, Indonesia harus memastikan bahwa setiap kebijakan menghargaidan melestarikan keberagaman. Kebijakan yang diterapkan haruslah cerdas dalam melihat keberagamanyang ada berdasarkan data-data ilmiah.
Kebijakan juga harus bijaksana agar setiap kebijakan yang diterapkan dapat mengakomodir semua pihak yang ada. Pendekatan inklusif yang memperhatikan kebutuhansemua etnis, budaya, dan agama menjadi kunci agar tidak ada yang merasa terdominasi atau termarjinalkan.
Kebijakan Revolusi Hijau di era Orde Baru berhasil mencatat sejarah dengan pencapaian swasembada beras. Namun, di balik keberhasilan tersebut, muncul dampak negatif yang signifikan terhadap keberagaman pangan lokal di Indonesia. Pengalihan pola konsumsi dari pangan lokal keberas tidak hanya menggeser identitas budaya, tetapi juga mengancam ketahananpangan jangka panjang.
Saat ini, upaya untuk memulihkan keberagaman pangan lokal menjadi semakin penting. Pemerintah, akademisi, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan pangan ke depan tidak hanya berfokus pada satu jenis komoditas, tetapi juga menghargai dan melestarikan kekayaan pangan lokal. Pendekatan multikulturalisme dalam kebijakan pangan dapat menjadi solusi agar keragaman pangan di Indonesia dapat terus lestari dan memberikan manfaat yang lebihluas bagi generasi mendatang.
Artikel Lain : Generasi Z Tenggelam dalam Arus Digital
Penulis : Topan Farisy Wakanno
Editor : Redaktur






