Rapat panitia kerja (panja) Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada akhir pekan lalu menimbulkan gelombang kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil dan pengamat politik. Rapat yang digelar secara tertutup selama dua hari, pada Jumat (14/3) dan Sabtu (15/3) di Hotel Fairmont, Jakarta, menuai kecaman karena dianggap melanggar prinsip transparansi dalam proses legislasi yang seharusnya terbuka untuk umum.
Tindak lanjut dari revisi UU TNI ini bertujuan untuk memperbarui beberapa aspek regulasi yang mengatur peran dan fungsi TNI dalam negara. Namun, keputusan untuk menyelenggarakan rapat pembahasan di hotel bintang lima yang mewah tersebut menjadi sorotan. Kegiatan yang dilakukan hingga larut malam, bahkan mengharuskan sejumlah anggota DPR menginap di hotel tersebut, menambah kesan bahwa proses legislasi ini terkesan diburu-buru dan tanpa pengawasan yang memadai dari masyarakat.
Hal ini dapat di nilai bahwa penyelenggaraan rapat di hotel mewah ini merupakan bentuk pemborosan anggaran yang tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk efisiensi. Ini menjadi lebih ironis mengingat di tengah kebijakan penghematan anggaran negara yang tengah digalakkan, acara semacam ini justru mencerminkan ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah dan praktik yang dilakukan di lapangan.
Pembahasan revisi UU TNI yang berlangsung dalam suasana tertutup menjadi isu utama yang banyak disoroti. Masyarakat menganggap bahwa proses ini terlalu terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat secara lebih luas. Ketidaktransparanan ini menyulut dugaan adanya upaya untuk menghindari pengawasan publik, sehingga keputusan yang diambil tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
UU TNI sangat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam hal profesionalisme dan peran TNI dalam politik dan kehidupan sosial. Proses pembahasan yang tertutup ini mengingatkan banyak pihak pada masa-masa di mana keputusan-keputusan penting diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan suara masyarakat, yang berpotensi mengundang ketidakpercayaan pada institusi negara.
Potensi Kembalinya Dwifungsi TNI pernah berlaku di masa Orde Baru, yang memberikan TNI peran di luar fungsi pertahanan, yakni di bidang politik dan sosial, selama ini dianggap sebagai penghalang bagi terciptanya TNI yang lebih profesional dan modern. Jika revisi ini membuka jalan untuk menghidupkan kembali konsep dwifungsi, banyak pihak khawatir TNI akan semakin jauh dari fungsinya sebagai kekuatan militer yang netral dan profesional.
Kembalinya dwifungsi TNI berpotensi besar meningkatkan penyalahgunaan kekuasaan, di mana TNI bisa kembali terlibat dalam urusan politik praktis dan berpotensi mencampuri kebijakan sipil. Hal ini tentu akan mengancam prinsip demokrasi yang sudah diperjuangkan sejak reformasi 1998, di mana TNI seharusnya sepenuhnya fokus pada tugas pertahanan negara tanpa terlibat dalam urusan politik dan pemerintahan.
Reformasi TNI yang Tertunda
Salah satu tujuan utama dari revisi UU TNI adalah untuk memperkuat profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai alat pertahanan negara. Namun, banyak pihak yang melihat bahwa perubahan ini justru berpotensi menghambat reformasi yang sudah dilakukan dalam tubuh TNI pasca-Orde Baru. Proses reformasi TNI yang sempat berjalan ke arah profesionalisme dan netralitas kini kembali terancam mundur jika revisi ini benar-benar mendorong TNI untuk terlibat dalam politik praktis.
Selain itu, sejumlah pihak juga menyatakan bahwa revisi ini akan membuka peluang bagi penguatan dominasi TNI dalam berbagai sektor pemerintahan dan masyarakat, yang bertentangan dengan semangat demokratisasi yang seharusnya mendorong pemisahan yang jelas antara kekuatan militer dan sipil. Pembahasan yang terburu-buru ini bisa dianggap sebagai bentuk kemunduran dalam hal penguatan sistem demokrasi di Indonesia.
Implikasi terhadap Kepercayaan Publik
Kritik terhadap rapat tertutup ini semakin tajam karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses legislasi yang seharusnya lebih terbuka dan partisipatif. Transparansi dalam pembahasan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan TNI, menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat merasa terlibat dalam proses tersebut dan yakin bahwa kebijakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara.
Penting bagi pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa revisi UU TNI tidak hanya mengakomodasi kepentingan sektoral atau kelompok tertentu, tetapi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan mendukung terciptanya TNI yang profesional, netral, dan bebas dari campur tangan politik.
Dengan polemik ini, diharapkan ada evaluasi mendalam terhadap proses legislasi ini, dengan melibatkan lebih banyak suara dari berbagai elemen masyarakat, serta memperkuat pengawasan publik agar setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Masyarakat Indonesia berhak untuk mengetahui dan memberi masukan terhadap kebijakan yang akan mempengaruhi masa depan bangsa ini, terutama terkait dengan peran TNI yang sangat krusial dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Artikel lain : https://penamara.id/indonesia-cemas-atau-orde-baru-reborn/
Penulis : M. Fadlul Rahman Arlan
Editor : Agnes Monica






