Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tangerang menjadi sorotan tajam. Sekretaris Jenderal GMNI Kota Tangerang, Elwin Menrofa, secara tegas menyampaikan kritik terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang. Ia menilai mekanisme rekrutmen tersebut belum mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat reformasi birokrasi, terutama terkait penataan tenaga non-ASN.
Berdasarkan data resmi, dari 5.186 peserta yang dijanjikan akan diterima, hanya 1.669 yang berhasil lulus seleksi. Hal ini menyisakan 3.517 peserta tanpa kejelasan nasib. Elwin mengungkapkan bahwa jumlah formasi yang diajukan BKPSDM jauh dari kebutuhan nyata tenaga kerja, menunjukkan lemahnya perencanaan dan perhatian pemerintah daerah terhadap keberlanjutan karier tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL).
“Kami melihat ada inkonsistensi dalam proses ini. Pemerintah daerah belum mampu mengakomodasi tenaga non-ASN, meskipun Kota Tangerang memiliki pendapatan yang besar, lebih dari Rp 5,5 triliun per tahun. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya seluruh honorer bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Elwin.
Ia juga menyoroti bahwa peserta prioritas yang telah diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, banyak yang tidak lulus pada tahap pertama seleksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan efektivitas pelaksanaan rekrutmen.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menyatakan pemerintah pusat akan mengambil langkah cepat dan mendorong pemerintah daerah untuk membuka peluang lebih besar bagi tenaga non-ASN pada seleksi tahap kedua. Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang masih berjuang mendapatkan kepastian status.
Reformasi birokrasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bertujuan untuk menciptakan aparatur yang profesional, efisien, dan berintegritas. Namun, di Kota Tangerang, implementasi kebijakan ini dinilai belum optimal. Kurangnya komunikasi harmonis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga menjadi salah satu faktor yang menghambat upaya penyelesaian masalah tenaga non-ASN.
Proses rekrutmen PPPK di Kota Tangerang mencerminkan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan daerah untuk memastikan keberlanjutan tenaga kerja non-ASN. GMNI Kota Tangerang mendesak pemerintah daerah untuk memperbaiki mekanisme rekrutmen, meningkatkan transparansi, dan memastikan formasi yang diajukan sesuai dengan kebutuhan riil. Langkah ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam mewujudkan keadilan bagi tenaga kerja yang telah lama berkontribusi.






