PENAMARA.ID | Kabupaten Tangerang – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota dan Kabupaten Tangerang menuding seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) saat protes di depan Kantor Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, Rabu (22/1).
Ketua Umum SEMMI, Indri Damayanthi, menyampaikan bahwa oknum Satpol PP tersebut bersikap rasis terhadap massa aksi perempuan. “Kami mendapati sikap rasisme dari salah satu oknum Satpol PP Kota Tangerang yang sedang menjaga aksi hari ini, dengan menyerukan [agar] massa aksi perempuan membuka kerudung,” ungkapnya usai aksi.
Aksi protes itu digelar sebagai kritik kepada Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang terkait dugaan penyelewengan dalam pembangunan dua rumah sakit, yakni RS Panunggangan Barat di Cibodas dan RS Jurumudi Baru di Benda.
Salah satu peserta aksi mangaku mendengar ujaran rasis dari seorang anggota Satpol PP saat aksi sempat saling dorong di depan gebang kantor. “Buka saja kerudungnya, ‘engga pantes lu,’ saya dengar ucapannya seperti itu,” katanya.

Indri menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut adalah bentuk pelanggaran HAM. “Ya, jelas itu adalah rasis, memangnya salah kita aksi perempuan menggunakan kerudung ketika aksi?” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di mata hukum. “Setiap orang berhak untuk menggunakan atribut sesuai dengan keyakinannya yang juga dilindungi oleh undang-undang, tidak terkecuali dalam melakoni aksi-aksi demonstrasi,” ujar Indri.
SEMMI mengecam keras tindakan diskriminasi tersebut, karena rasisme tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga kebebasan fundamental yang dijamin oleh hukum. Mereka meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dengan tegas untuk menegakkan keadilan.
Artikel Lain : 100 Hari Memimpin Indonesia, Mahasiswa Gaungkan Sila Siasat Sesat Rezim Prabowo-Gibran
Penulis : Topan Bagaskara
Editor : Redaktur








