Rasisme saat Aksi: Oknum Satpol PP Hina Massa SEMMI

| PENAMARA . ID

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Penolakan Pembangunan RSUD oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang | Dokumentasi: Topan Bagaskara

Aksi Penolakan Pembangunan RSUD oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang | Dokumentasi: Topan Bagaskara

PENAMARA.ID | Kabupaten Tangerang – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota dan Kabupaten Tangerang menuding seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) saat protes di depan Kantor Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, Rabu (22/1).

Ketua Umum SEMMI, Indri Damayanthi, menyampaikan bahwa oknum Satpol PP tersebut bersikap rasis terhadap massa aksi perempuan. “Kami  mendapati sikap rasisme dari salah satu oknum Satpol PP Kota Tangerang yang sedang menjaga aksi hari ini, dengan menyerukan [agar] massa aksi perempuan membuka kerudung,” ungkapnya usai aksi.

Aksi protes itu digelar sebagai kritik kepada Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang terkait dugaan penyelewengan dalam pembangunan dua rumah sakit, yakni RS Panunggangan Barat di Cibodas dan RS Jurumudi Baru di Benda.

Salah satu peserta aksi mangaku mendengar ujaran rasis dari seorang anggota Satpol PP saat aksi sempat saling dorong di depan gebang kantor. “Buka saja kerudungnya, ‘engga pantes lu,’ saya dengar ucapannya seperti itu,” katanya.

Indri menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut adalah bentuk pelanggaran HAM. “Ya, jelas itu adalah rasis, memangnya salah kita aksi perempuan menggunakan kerudung ketika aksi?” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di mata hukum. “Setiap orang berhak untuk menggunakan atribut sesuai dengan keyakinannya yang juga dilindungi oleh undang-undang, tidak terkecuali dalam melakoni aksi-aksi demonstrasi,” ujar Indri.

SEMMI mengecam keras tindakan diskriminasi tersebut, karena rasisme tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga kebebasan fundamental yang dijamin oleh hukum. Mereka meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dengan tegas untuk menegakkan keadilan.


Artikel Lain : 100 Hari Memimpin Indonesia, Mahasiswa Gaungkan Sila Siasat Sesat Rezim Prabowo-Gibran

Penulis : Topan Bagaskara

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan
Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera
Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut
Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor
Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan
Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang
GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta
Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:26 WIB

Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:57 WIB

Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:51 WIB

Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor

Senin, 15 Desember 2025 - 07:54 WIB

Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB