PENAMARA.id — Sikap ketidaknyamanan pihak kepolisian terhadap usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen, serta penolakan implisit terhadap pendirian posko keamanan di titik-titik rawan seperti Air Talo dan sekitarnya, yang kemudian dikembalikan kepada desa melalui pembentukan siskamling, adalah bentuk pembiaran sadar atas rasa takut dan ketidakamanan yang terus menghantui masyarakat. Lagi-lagi, rakyat dipaksa menjaga diri, tetapi negara selalu memilih untuk diam.
Negara, melalui aparatnya, tampak memilih mundur selangkah, lalu meletakkan beban keamanan di pundak warga yang justru sedang berada dalam situasi rawan, cemas, dan terancam. Keputusan semacam ini bukan hanya keliru secara kebijakan, tetapi juga melukai rasa keadilan publik.
Ketika negara hadir setengah hati, masyarakat dipaksa berjaga atas hidupnya sendiri, sementara aparat yang seharusnya bertanggung jawab justru berlindung di balik prosedur dan alasan teknis. Ini bukan mitigasi konflik, melainkan normalisasi ketakutan.
Pada saat yang sama, ketidaktegasan Bupati dalam menyikapi persoalan ini semakin memperdalam krisis kepercayaan. Kami meyakini bahwa Bupati memahami adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini, namun pemahaman tersebut tidak pernah diterjemahkan menjadi keputusan politik yang berani dan berpihak pada keselamatan rakyat.
Tidak ada instruksi tegas, tidak ada tekanan moral kepada kepolisian, dan tidak ada langkah luar biasa yang sepadan dengan situasi darurat yang dialami masyarakat. Alih-alih mengambil peran sebagai pemimpin daerah, Bupati justru membiarkan masyarakat mengawal kasus ini sendiri.
Padahal, pengawalan oleh warga bukanlah solusi, melainkan indikator kegagalan negara menjalankan fungsinya. Partisipasi publik tidak boleh dijadikan dalih untuk melepaskan tanggung jawab struktural. Kami melihat dengan jelas bahwa ada sesuatu yang ganjal dalam penanganan persoalan ini.
Kejanggalan itu terasa, disadari, namun dibiarkan. Ketika negara memilih diam, ragu, dan saling lempar tanggung jawab, maka yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan wibawa hukum, rasa aman, dan martabat rakyat. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka luka keadilan akan berubah menjadi kemarahan kolektif yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepolisian dan pemerintah daerah.
Baca lagi soal Polisi: Sunyinya Penegakan Hukum: Ketika Kepolisian Gagal Menjawab Panggilan Keadilan Gafar Wawangi
Penulis : Fiki Bahta
Editor : Redaktur






