Pulau Gebe di Titik Kritis; Gubernur Malut Wajib Bertanggungjawab

| PENAMARA . ID

Senin, 6 Oktober 2025 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jatam.org/pulaukecil/

Jatam.org/pulaukecil/

Oleh: Sarjan H. Rivai

PENAMARA.id — Pulau Gebe di Maluku Utara kini berada di titik kritis. Pulau kecil yang dahulu dikenal dengan laut biru dan hutan tropis yang lebat kini sudah berubah menjadi lautan lumpur merah akibat aktivitas pertambangan. Air laut yang menjadi sumber hidup masyarakat pesisir kini sudah tercemar parah. Lumpur dari aktivitas tambang mengalir bebas ke perairan, merusak terumbu karang, biota laut, dan ruang hidup nelayan.

Pulau seluas 224 kilometer persegi itu dahulu menjadi rumah bagi kakatua putih dan berbagai satwa endemik. Namun, sebagian besar kawasan hijau kini digunduli demi kepentingan tambang. Sedimentasi berat di pesisir menyebabkan nelayan kehilangan ruang tangkap. Air laut tak lagi jernih, dan hasil tangkapan turun drastis dalam beberapa tahun terakhir.

Hutan tropis rendah yang menopang sumber air bersih turut hilang. Warga kini mulai merasakan dampak kekeringan dan krisis air tawar selama musim tertentu. Berdasarkan temuan di lapangan, ada tujuh izin tambang nikel yang menguasai Pulau Gebe. Salah satunya PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

PW SEMMI Maluku Utara menduga bahwa tambang yang dijalankan PT Karya Wijaya telah melampaui batas kewajaran dan merusak lingkungan secara sistematis. “Kami melakukan investigasi lapangan dan menemukan laut telah tercemar akibat praktik penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya. Gubernur Sherly Laos wajib bertanggung jawab” tegas Ketua SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai.

Ia menambahkan bahwa kerusakan ini tidak hanya memusnahkan keanekaragaman hayati, tetapi juga memukul ekonomi warga yang bergantung pada laut dan tanah. “Produktivitas pertanian dan perikanan menurun drastis, sumber air tawar ikut hilang. Dampak ini bukan lagi potensi, tapi sudah nyata dirasakan masyarakat” ujarnya.

Sarjan menyoroti sikap kontradiktif Gubernur Maluku Utara yang kerap kali menggaungkan isu pelestarian alam, namun justru mengekspolitasi pulau kecil tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan. “Dalam banyak kesempatan dia bicara soal menjaga lingkungan, tapi faktanya dia sendiri ikut merusak sumber daya alam demi kepentingan tambang,” sindirnya tajam.

Sarjan, Ketua PW SEMMI Malut mengingatkan bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir dilarang tegas oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Larangan tersebut kian kuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan sembilan hakim konstitusi pada 21 Maret 2024. Namun seluruh perangkat hukum itu seolah tak berarti di Pulau Gebe. SEMMI Malut menegaskan, jika pemerintah daerah terus membiarkan perusakan ini, maka Pulau Gebe hanya tinggal nama tanpa masa depan.


Baca lagi: Sekda Tidore Diduga Korupsi 4,8 Miliar; Formapas Siap Laporkan ke KPK

 

Penulis : Sarjan H. Rivai

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Menebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Yayasan Ikhlas dan Himpunan Mahasiswa Rumpin Bagikan 1.000 Takjil di Rumpin Eco Park
Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?
PW SEMMI Maluku Utara Tanggapi Polemik Lahan di Obi Selatan, Tegaskan Mekanisme yang Telah Ditempuh PT Harita Group
DPD GMNI Malut Dukung Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan
PW SEMMI Malut Desak Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan
Orang Tua Berhak Protes Soal Menu MBG, Teja Kusuma: Itu Uang Pajak Rakyat
Dugaan SPPD Fiktif 2020 di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar; FPLRM akan Gelar Aksi di Kejagung
Dari Kekerasan Aparat hingga Narkoba: GMNI Kota Tangerang Gugat Wajah Polri

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:30 WIB

Menebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Yayasan Ikhlas dan Himpunan Mahasiswa Rumpin Bagikan 1.000 Takjil di Rumpin Eco Park

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:22 WIB

Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:45 WIB

PW SEMMI Maluku Utara Tanggapi Polemik Lahan di Obi Selatan, Tegaskan Mekanisme yang Telah Ditempuh PT Harita Group

Senin, 2 Maret 2026 - 18:28 WIB

DPD GMNI Malut Dukung Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:11 WIB

PW SEMMI Malut Desak Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan

Berita Terbaru

Ilustrasi Sumber : DigitalMama.id

Teknologi

Menakar Kebijakan Blokir Akun Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 11:17 WIB