Untuk menjaga nilai sosial dan moral di lingkungan permukiman, salah satu anggota Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Manajemen Aeropolis terkait maraknya praktik prostitusi online di kawasan Neglasari.
Sayangnya, tanggapan dari pihak manajemen dinilai tidak menunjukkan sikap yang baik. Salah satu perwakilan manajemen bahkan memberikan respons yang mengecewakan dengan menyebut bahwa kehadiran para pemuda justru selalu membawa masalah.
Ibu Erti menanggapi sikap tersebut sebagai tindakan yang tidak mendukung penyelesaian masalah. “Ia menyatakan bahwa kedatangan Forum dianggap membawa masalah, bukan sebagai bentuk partisipasi warga untuk mencari solusi,” ucapnya dengan tegas pada Jumat, 16 Mei 2025.
Lebih lanjut, dalam pernyataan yang disampaikannya, pihak manajemen secara tidak langsung mengakui bahwa praktik open BO memang terjadi dan “ada yang membekingi.” Namun, ia menolak untuk menyebutkan siapa pihak yang melindungi aktivitas tersebut.
FP2N menilai pernyataan tersebut bukan hanya mencerminkan kelalaian dari pihak manajemen, tapi juga bisa menjadi indikasi adanya kompromi internal terhadap praktik ilegal yang terjadi di kawasan hunian tersebut.
Padahal, sebuah kawasan hunian seharusnya memiliki fungsi sosial yang dijaga, bukan malah disalahgunakan secara diam-diam untuk praktik prostitusi.
Salah satu anggota FP2N, Panca, menyatakan, “Secara hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai willful negligence (kelalaian yang disengaja) dan dapat dijerat melalui Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, jika terbukti terjadi pembiaran sistematis,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengalihan fungsi hunian menjadi tempat praktik prostitusi bertentangan dengan prinsip good governance dan ketertiban umum dalam hukum tata ruang dan lingkungan.
Panca menutup pernyataannya dengan menyerukan, “Agar Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Perizinan, dan aparat hukum melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen Aeropolis, termasuk menyelidiki dugaan bekingan serta mengevaluasi status perizinan kawasan yang diduga telah menyimpang dari fungsi hunian menjadi komersialisasi terselubung.”
Artikel Lain :
Marinaleda dan Makna Modernitasnya dalam Kapitalisme Global
Pemkot Tangerang Disorot GMNI terkait Kabel Semrawut yang Rusak Estetika Kota
Hijaukan Pesisir, FORHATI dan MD KAHMI Tanam 2.000 Mangrove
Penulis : Fiqri [Bibir]
Editor : Redaktur






