PENAMARA.ID – Presiden Prabowo Subianto bentuk lembaga baru di bawah nauangan Kementerian Keuangan dan akan dipimpin langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani – yaitu, Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.
Badan ini teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Selain badan tersebut, dibentuk juga dua direktorat jenderal (ditjen) baru yang mencakupi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Untuk Badan Intelijen ini dalam pasal 53 Perpres 158 Tahun 2024 secara umum mempunyai tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan datam informasi dan intelijen keuangan.
Unit Intelijen Keuangan Negara Lain.
Diketahui Unit Intelijen Keuangan dibeberapa negara sudah ada dan Indonesia sendiri baru pertama mempunyai intelijen yang memiliki fungsi seperti ini.
Di Amerika Serikat, ada The Office of Intelligence and Analysis (OIA) bagian dari Terrorism and Financial Intelligence merupakan keamanan nasional dari Departemen Keuangan AS. OIA sendiri satu dari tujuh belas badan intelijen di AS.
Sedangkan Rusia dengan Federal Financial monitoring Service of the Russian Federation dikenal juga dengan Rosfinmonitoring dan Financial Action Task Force (FATF) milik Cina berfungsi mengawasi kegiatan keuangan demi mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan korupsi.
Di Indonesia lembaga seperti OIA, Rosfinmonitoring dan FATF sebenarnya sudah ada dengan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi merujuk pada Perpres 158 Tahun 2024 berbeda dengan ketiga badan intelijen negara-negara lain juga PPATK milik Indonesia sendiri.
Mengutip dari Jurnal Kriminologi Ekonomi oleh Katarzyna J. McNaughton, seorang pengacara Belanda berjudul Variabilitas dan pengelompokan Financial Intelijen Unit (FIU) – Analisis komparatif model FIU nasional di negara-negara barat dan timur tertentu (pasca-Soviet) mengatakan, Unit Intelijen Keuangan berfungsi secara internasional mencegah tindak pencucian uang dan teroris.
Jadi lembaga baru ini dibentuk untuk memperkuat sistem keuangan negara melalui tekonologi dan intelijen data yang terkini. Sehingga, berbeda fungsinya dengan Finansial Intelijen Unit nasional maupun internasional.
Artikel Lain : Peraturan Mati, Nyawa Terancam: Kegagalan Penegakan Aturan Truk Tanah di Kabupaten Tangerang
Penulis : Devis Mamesah
Editor : Redaktur






