Polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terus menuai sorotan. Kenaikan ini diatur dalam perubahan regulasi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 89 Tahun 2023 menjadi Perwal Nomor 14 Tahun 2025.
Sekretaris Poros Intelektual Muda (PIM), Ervin Suryono, menilai pemberian tunjangan tersebut pada dasarnya merupakan hak keuangan dan administratif anggota dewan. Hal ini, kata dia, sudah diatur secara jelas dalam regulasi di tingkat nasional.
“Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD merupakan hak keuangan dan administratif anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Ervin saat dimintai tanggapan, Minggu (7/9/2025).
Namun demikian, Ervin menekankan bahwa Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Wali Kota Sachrudin, perlu segera melakukan evaluasi terhadap Perwal Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, lahirnya peraturan tersebut tidak bisa dilepaskan dari rujukan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
“Wali kota harus segera melakukan kajian dan berdiskusi dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Banten, serta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Ervin juga mengingatkan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak cukup hanya bersandar pada aspek yuridis dan administratif. Pemerintah Kota Tangerang, tegas dia, harus memperhitungkan pula implikasi sosial dan politik dari kenaikan tunjangan tersebut.
“Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Ervin.






