PENAMARA.ID – Sikap netral, mandiri, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum atau kepala daerah haruslah dijunjung tinggi demi meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
Penyelenggara ditingkat Kelurahan, PPS Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen dari keterangan warga menyatakan bahwa Pihak PPS Kenari mengatur komposisi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) disalah satu RW (Rukun Warga) dengan beberapa kenalan mereka.
Dicurigai pengaturan komposisi KPPS ini, sebagai upaya untuk memihak paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Anggapan ini muncul dari dugaan bergabungnya suami dari Ketua PPS Kenari, Florency Stevany (42). Namun dibantah secara langsung, bahwa hal itu tak benar dan tak berdasar.
Dikatakan juga bahwa proses penetapan KPPS tidak diberikan penjelasan masuk akal untuk penempatan dan atas dasar apa jika dipindahkan. Hal ini juga dikatakan tidak sesuai dengan faktanya, sebab setiap proses administrasi yang dilakukan oleh PPS Kenari selalu diumumkan di mading Kelurahan serta grup informasi Kelurahan Kenari, terang Anggota PPK Kecamatan Senen, Dendy Simanjuntak saat diminta keterangan oleh penamara.id.
“Proses seleksi administrasi tidak transparan, karena tidak ada pemberitahuan yang jelas pendaftar KPPS masuk di TPS mana. Lalu komposisi KPPS terpilih selalu berubah-ubah,” ungkap warga berinisial H.A yang hendak mendaftar. “PPS yang tidak netral dengan mengatur rekrutmen KPPS harus ditindak tegas, sebab merusak marwah dan wibawa kelembagaan KPU,” tambahnya.
Jika mengutip pernyataan Anggota Komisioner KPU DKI Jakarta, Muhammad Tarmizi, menegaskan bahwa harus ada keselarasan dalam menjalankan amanat undang-undang oleh penyelenggara, “Sebagai satu rangkaian KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPS, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan harus selaras mulai dari atas sampai bawah,” ungkapnya dalam Rapat Konsolidasi Daerah untuk Kesiapan Pilgub DKI Jakarta (29/09).
Proses perekrutan KPPS harus lah proposional mengikuti PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan dilaksanakan secara terbuka serta memperhatikan intergritas juga kemandirian dari pendaftar. Secara eksplisit jelas tak boleh diselipkan kepentingan pribadi ataupun kelompok dalam proses ini.
Pilkada Serentak 2024 tinggal beberapa minggu lagi (27/11), jangan sampai penyelenggara melakukan kesalahan berulang dengan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan yang bebas intervensi, bebas kepentingan.
***Berita Ini Telah Mengalami Koreksi (10/10/2024) Pada Judul Dan Isi, setelah diklarifikasi langsung (09/10/2024).
Judul sebelumnya:
Polemik Pilkada: PPS Berupaya Atur KPPS untuk Paslon Tertentu?
Isi sebelumnya (Paragraf 2 — 6):
Penyelenggara Pilkada tingkat Kelurahan, PPS Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen dari keterangan warga menyatakan bahwa Pihak PPS Kenari mengatur komposisi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) disalah satu RW (Rukun Warga) dengan beberapa kenalan mereka.
Dicurigai pengaturan komposisi KPPS ini, sebagai upaya untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Hal ini diketahui dari pelanggan kode etik oleh Ketua PPS Kenari sendiri, Florency Stevany dengan membiarkan suaminya masuk sebagai LO (Liaison Officer) untuk paslon ini.
Dikatakan juga bahwa proses penetapan KPPS tidak diberikan keterangan secara jelas terkait lolos maupun tidak lolos oleh pihak PPS Kenari, seperti sarat akan kepentingan menaruh orang-orang tertentu dalam KPPS untuk Pilkada ini.
“Proses seleksi administrasi tidak transparan, karena tidak ada pemberitahuan yang jelas pendaftar KPPS masuk di TPS mana. Lalu komposisi KPPS terpilih selalu berubah-ubah,” ungkap warga yang hendak mendaftar. “PPS yang tidak netral dengan mengatur rekrutmen KPPS harus ditindak tegas, sebab merusak marwah dan wibawa kelembagaan KPU,” tambahnya.
Suara Baru: Generasi Muda Memimpin Revolusi Pilkada 2024
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






