PENAMARA.ID | Banten – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) angkat suara terkait adanya keganjilan dalam proses seleksi Komisi Informasi Banten yang melibatkan ketua DPRD Kota Tangerang Andra Soni dan PJ Gubernur Banten Al Mukhtabar.
Hal itu disampaikan oleh Uday selaku Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten, Menurutnya, Jika PJ Gubernur memaksakan diri untuk melantik komisioner Komisi Informasi yang diumumkan dan ditandatangani oleh Andra Soni selaku Ketua DPRD Provinsi Banten.
“Persoalan Ini Akan melebar, PJ Gubernur bisa terseret karena pastinya akan ada gugatan terkait pengumuman Komisi Informasi Banten yang merugikan banyak pihak,” Kata Uday melalui pesan Whatsapp pada senin, 22 Juli 2024.
Lebih lanjut, Uday mengungkapkan bahwa, pelantikan tersebut hanya menambah masalah, hal itu dikarenakan akan adanya uang rakyat yang dihambur-hamburkan dari proses Fit And Proper Test.
“Kalau dia (PJ Gubernur Banten) memaksakan kehendak dan terjadi gugatan, pelantikan ini hanya akan menghamburkan uang rakyat,” tegasnya Kepada Wartawan.
Selain Itu, kata Uday, alasan perubahan hasil UKK Oleh Andra Soni selaku Ketua DPRD Banten tidak substansial, itu dikarenakan anggota Komisi Informasi Banten 2015-2019 tidak ada yang berasal dari unsur pemerintah.
“Sebenarnya simpel, tinggal tunjuk saja salah satu orang dari peringkat lima berdasarkan hasil UKK Komisi 1, bukan malah menambah 1 yang diputuskan sendiri,” Tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan kegaduhan dalam proses Komisi Informasi Banten yang disorot oleh Organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Tangerang, terkait dengan keputusan yang diambil oleh Andra Soni Ketua DPRD Provinsi Banten.
Artikel Lain :
Terkait Hasil Pengumuman UKK Komisi Informasi Andra Soni Dituding Maladministrasi
Penulis : Topan Bagaskara
Editor : Redaktur






