Perangkat Kelurahan Serua Depok Diduga Kuat Terlibat Pungli Program PTSL !

| PENAMARA . ID

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Iwan Setiawan

Pendapat – Pungutan liar selalu menjadi keluhan masyarakat terhadap pelayan publik. Namun, tidak sedikit masyarakat berani untuk menyampaikan atau melaporkan perbuatan pungutan liar tersebut. Walaupaun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengatur tentang kerahasiaan data identitas pelapor.

Bukan tanpa alasan, kerap kali terjadi bocornya data pelapor yang membuat masyarakat enggan untuk melaporkan hal-hal yang tidak sesuai prosedural atau pelanggaran. Warga mengkhawatirkan dirinya ketika melaporkan adanya pungutan liar akan berdampak pada proses pelayanan publik lainnya dan khawatir akan dipersulit.

Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera.

Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Besaran biaya yang ditetapkan daerah untuk pulau jawa masuk dalam kategori V yaitu Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Namun, harga yang dipatok jauh dari harga yang ditentukan pemerintah. Salah satu warga Kelurahan Serua mengeluhkan biaya yang ditarifkan dengan nominal tidak wajar dan dinilai memberatkan pada program PTSL.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Kepala Rukun Tetangga Kelurahan Serua mengatakan “hanya menjalankan perintah atasan”. Tentunya nominal tersebut cukup besar. Jika mengacu pada peraturan di atas nominal yang harus dibayarkan untuk program PTSL tidaklah sampai dengan jutaan rupiah.

Tentunya, ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam kalimat tersebut yang diungkapakan Kepala Rukun Tetangga berisikan arti bahwasannya perbuatan pungutan liar dilakukan secara bersama-sama dan terstruktur. Perbuatan pungutan liar seperti ini tentunya harus diberantas, bahkan sekecil apapun nominal uang yang dilakukan dalam pungutan liar harus dihilangkan.

Kasus pungatan liar yang terjadi di Kelurahan Serua harus menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Depok dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Depok dan harus di usut tuntas oleh pengak hukum. Jika dibiarkan, perbuatan pungutan liar akan menjadi hal yang lumrah dalam setiap pelayanan publik di Kota Depok nantinya.


Artikel Lain : Masyarakat Desa Sungai Bungur Beraksi untuk Mempertahankan Hak atas Lahan Skatol

Penulis : Iwan Setiawan

Editor : Ari Sujatmiko

Berita Terkait

Reformasi Polri; Ilusi Perubahan dan Corak Kekerasan yang tak Pernah Berubah
Doktrin Eksploitatif Kapitalis; Akal-akalan Busuk Kapitalisme
Pilkada melalui DPRD; Sebuah Jawaban atas Kemunduran Demokrasi?
GMNI di Persimpangan Sejarah; Terpecahnya Marhaenisme dari Pusat hingga Akar Rumput
Menuju Satu Tahun Ben-Pilar, Sebuah Keseriusan atau Sekedar Melanggengkan Kekuasaan?
Penguasa Antroposentris, Kau Pemerkosa Rahim Bumi: Ekofeminisme Kritik Pemerintah Merespon Bencana Ekologis
Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik
Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 03:12 WIB

Reformasi Polri; Ilusi Perubahan dan Corak Kekerasan yang tak Pernah Berubah

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:49 WIB

Doktrin Eksploitatif Kapitalis; Akal-akalan Busuk Kapitalisme

Senin, 26 Januari 2026 - 14:26 WIB

Pilkada melalui DPRD; Sebuah Jawaban atas Kemunduran Demokrasi?

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:51 WIB

GMNI di Persimpangan Sejarah; Terpecahnya Marhaenisme dari Pusat hingga Akar Rumput

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:37 WIB

Menuju Satu Tahun Ben-Pilar, Sebuah Keseriusan atau Sekedar Melanggengkan Kekuasaan?

Berita Terbaru