Oleh: Iwan Setiawan
Pendapat – Pungutan liar selalu menjadi keluhan masyarakat terhadap pelayan publik. Namun, tidak sedikit masyarakat berani untuk menyampaikan atau melaporkan perbuatan pungutan liar tersebut. Walaupaun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengatur tentang kerahasiaan data identitas pelapor.
Bukan tanpa alasan, kerap kali terjadi bocornya data pelapor yang membuat masyarakat enggan untuk melaporkan hal-hal yang tidak sesuai prosedural atau pelanggaran. Warga mengkhawatirkan dirinya ketika melaporkan adanya pungutan liar akan berdampak pada proses pelayanan publik lainnya dan khawatir akan dipersulit.
Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera.
Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Besaran biaya yang ditetapkan daerah untuk pulau jawa masuk dalam kategori V yaitu Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Namun, harga yang dipatok jauh dari harga yang ditentukan pemerintah. Salah satu warga Kelurahan Serua mengeluhkan biaya yang ditarifkan dengan nominal tidak wajar dan dinilai memberatkan pada program PTSL.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Kepala Rukun Tetangga Kelurahan Serua mengatakan “hanya menjalankan perintah atasan”. Tentunya nominal tersebut cukup besar. Jika mengacu pada peraturan di atas nominal yang harus dibayarkan untuk program PTSL tidaklah sampai dengan jutaan rupiah.
Tentunya, ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam kalimat tersebut yang diungkapakan Kepala Rukun Tetangga berisikan arti bahwasannya perbuatan pungutan liar dilakukan secara bersama-sama dan terstruktur. Perbuatan pungutan liar seperti ini tentunya harus diberantas, bahkan sekecil apapun nominal uang yang dilakukan dalam pungutan liar harus dihilangkan.
Kasus pungatan liar yang terjadi di Kelurahan Serua harus menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Depok dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Depok dan harus di usut tuntas oleh pengak hukum. Jika dibiarkan, perbuatan pungutan liar akan menjadi hal yang lumrah dalam setiap pelayanan publik di Kota Depok nantinya.
Artikel Lain : Masyarakat Desa Sungai Bungur Beraksi untuk Mempertahankan Hak atas Lahan Skatol
Penulis : Iwan Setiawan
Editor : Ari Sujatmiko






