Tajuk Rencana | PENAMARA.ID – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2025/2026. Langkah ini menandai keseriusan negara untuk mencari terobosan hukum baru dalam melawan korupsi, kejahatan yang sudah menggerogoti Indonesia sejak merdeka.
Secara garis besar RUU PATP menerapkan dua mekanisme yang cukup progresif, yaitu asset forfeiture (penyitaan) atau confiscation (perampasan) yang termaktub pada pasal 3 yang berarti penghilangan hak kepemilikian atas suatu aset karena terkait dengan pelanggaran hukum, tujuannya untuk memutus keuntungan hasil kejahatan dengan prinsip “crime doesn’t pay”.
Selain itu, secara eksplisit dijelaskan dalam pasal 7 tentang conviction-based forfeiture (perampasan berdasarkan vonis pidana) dan non-conviction based forfeiture (perampasan tanpa vonis pidana) sebagai jalur ganda bagi negara untuk mengambil alih aset hasil kejahatan “dengan atau tanpa” proses hukum.
Untuk perangkat negara yang diberikan kewenangan dalam pelaksanaan mekanisme dalam RUU ini adalah Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, serta penyidik Pengawai Negeri Sipil. Mereka juga dapat bekerja sama dengan lembaga analisis transaksi keuangan (PPATK) dapat melakukan penghentian transaksi secara sementara.
Namun, mekanisme Conviction Based Forfeiture yang memungkinkan negara merampas aset tanpa vonis pidana, memiliki risiko untuk salah digunakan, seperti menekan lawan politik untuk membungkam oposisi, dijadikan alat balas dendam, atau kriminalisasi lain yang justru berpaling dari kemurnian “penegakan hukum”.
Ditambah sistem peradilan di Indonesia yang memang sudah dilemahkan oleh mental korup serta integritas aparatur penegak hukum tidak berkejujuran, menimbulkan tanda tanya besar akankah RUU ini menjadi cahaya bagi reformasi atau justru menjadi alat korupsi baru bagi mereka.
Persoalan korupsi di Indonesia lebih membutuhkan pendekatan komprehensif dengan melibatkan masyarakat dari menganti budaya korupsi dengan budaya integritas, memperbaiki lembaga-lembaga seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, peningkatan transparansi bagi publik mengurangi peluang korupsi, serta laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang ketat dan lebih riil.
Langka untuk membentuk Tim Reformasi Polri dapat menjadi upaya perubahan, tetapi jika dibuat sebagai awal pendukung agar RUU PATP berjalan sesuai harapan malah ditakutkan hanya bersifat simbolis yang tidak menyentuh akar masalah.
Lalu, jika dilakukan secara buru-buru hanya menimbulkan resistensi internal di tubuh Polri – sebagaimana yang terlihat saat ini – ketika pemerintah pusat berupaya mengundang beberapa tokoh, disaat yang sama Kapolri juga menyampaikan akan membentuk “tim” yang entah sevisi dengan pemerintah pusat atau malah berbeda.
RUU PATP memang memiliki potensi besar sebagai instrumen hukum untuk mempersempit ruang gerak pelaku korupsi dan kejahatan terorganisir. Tetapi sekali lagi, efektivitasnya sangat ditentukan oleh komitmen politik, integritas aparat penegak hukum, serta adanya sistem pengawasan yang kuat dari masyarakat sipil.
Kehadiran RUU ini sebaiknya tidak dilihat sebagai solusi tunggal, melainkan bagian dari ekosistem reformasi hukum yang sesungguhnya. Reformasi institusi penegak hukum, penguatan budaya integritas, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan menjadi hal penting, dan RUU ini mungkin dapat menjadi tombak membunuh korupsi – bukan jadi senjata baru koruptor.
Artikel Lain :
Luka Demokrasi dari Tangan yang Seharusnya Melindungi
Orang-Orang ‘Kualitas Rendahan’ di Senayan
Revolusi Dimulai dari Berhenti Percaya pada Negara
Penulis : Devis Mamesah
Editor : Nurawaliah Ramadhani






