Pemprov Banten Gelontorkan 60 Miliar untuk Jalan Desa

| PENAMARA . ID

Rabu, 16 April 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni (kedua dari kanan) meninjau jalan yang berada di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Kamis (6/3/2025). Dokumentasi: Adpim Banten/RRI.co.id

Gubernur Banten Andra Soni (kedua dari kanan) meninjau jalan yang berada di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Kamis (6/3/2025). Dokumentasi: Adpim Banten/RRI.co.id

Langkah serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dimulai dengan peningkatan infrastruktur jalan desa dengan merencanakan pemangunan delapan ruas jalan yang tersebat di berbagai kabupaten dan kota pada tahun ini. Rencana tersebut juga untuk pemaksimalan interkoneksi jalan antardesa dan antarkabupaten/kota.

Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, menjelaskan pembangunan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan yang dilakukan Gubernur Banten, Andra Soni, beberapa waktu lalu. Arlan mengungkapkan bahwa Gubernur Banten telah memberikan instruksi untuk secepatnya menangani masalah jalan rusak tersebut.

“Rencananya, ada delapan ruas jalan yang akan diperbaiki. Ini merupakan hasil dari kunjungan pak Gubernur ke lapangan. Sebarannya terdiri dari tiga ruas di Kabupaten Pandeglang, dua di Kabupaten Lebak, serta masing-masing satu di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Serang,” ungkap Arlan saat ditemui usai rapat koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (14/4).

Arlan menambahkan bahwa total panjang delapan ruas jalan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 13 kilometer. Proyek ini telah dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dijadwalkan untuk mulai dibangun tahun ini. Saat ini, pihaknya hanya menunggu keputusan dan kebijakan gubernur untuk memulai proyek pembangunan jalan desa tersebut.

Dalam proses perencanaan, Arlan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Banten. Data usulan pembangunan jalan diperoleh langsung dari daerah berdasarkan kewenangan masing-masing. “Kami telah mengundang semua kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dalam pendataan jalan kabupaten dan jalan desa. Mereka menyambut baik inisiatif ini,” ujar Arlan.

Terkait dengan estimasi dana yang disiapkan, Arlan mengungkapkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan proyek ini berkisar antara Rp55 miliar hingga Rp60 miliar. Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa Pemprov Banten akan berperan aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur jalan desa, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.

“Beberapa daerah memang mengalami kendala fiskal, sehingga kami berencana memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam pembangunan jalan,” kata Andra Soni. Ia juga menekankan bahwa status kewenangan jalan tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan infrastruktur yang rusak tidak diperbaiki.

“Jika itu bukan kewenangan, apakah kita harus diam saja? Ada solusi, seperti hibah atau peningkatan status jalan. Intinya, pembangunan harus dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa rencana tersebut sudah sejalan dengan visi dan misi dirinya bersama Wakil Gubernur untuk menghadirkan infrastruktur yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Banten.


Artikel Lain : Jalan Bojong Renged-Teluknaga Kembali Diperbaiki

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan
Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera
Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut
Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor
Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan
Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang
GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta
Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:26 WIB

Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:57 WIB

Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:51 WIB

Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor

Senin, 15 Desember 2025 - 07:54 WIB

Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB