Mendahulukan Pengalaman Empiris Daripada Pemahaman Hukum, Apa yang Jadi Sebab?

| PENAMARA . ID

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber gambar : news.detik.com/Andhika Prasetia/Senyum Anak-anak Wani di NTT Asik Main Tanpa Gadget

Sumber gambar : news.detik.com/Andhika Prasetia/Senyum Anak-anak Wani di NTT Asik Main Tanpa Gadget

PENAMARA.ID – Masyarakat Indonesia lemah akan literasi berdampak tak hanya pada pendidikan, tetapi juga pemahaman hukum yang menjadi fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, walaupun banyak produk hukum tak pro rakyat – adalah wajib untuk sekedar baca artikel atau tulisan yang membahas akan itu, agar tau bagian mana tak pro rakyat dari suatu produk hukum.

Walau sosialisasi dilancarkan kepada masyarakat yang berorganisasi, menjadi percuma jika tidak disosialisasikan atau diskusikan kembali diruang masyarakat, menjadi waktu dan uang yang dihambur-hamburkan. Akhirnya hukum dianggap makanan bagi beberapa segmen masyarakat seperti organisator, mahasiswa, aktivis dan pejabat berkepentingan atau yang mengambil keuntungan dari ketentuan dalam hukum itu.

Juga para pemerintah di setiap tingkat daerah mestinya mampu mengemas sebelum disajikan dalam sosialisasi/diskusi kepada masyarakat juga dibekali artikel ringan agar bisa dibaca kembali. Sebagai contoh persoalan, aturan mengenai pemilihan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tidak tersosialisasi maksimal terbukti dari minimnya partisipasi masyarakat yang mencalonkan, hanya beberapa kelompok masyarakat saja yang mengerti atau petahana, bahwa LMK ini ada dalam perhelatannya menampung aspirasi masyarakat — bukan sekedar hadir duduk pulang dalam beberapa kegiatan wilayah.

Selain itu FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) ditetapkan dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah (Terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019). Menegaskan fungsi FKDM sebagai wadah masyarakat mengantisipasi ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan) terhadap persatuan dan kesatuan Indonesia. Tetapi upaya pencegahan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) tidak mampu diantisipasi yang menyebar pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pilkada DKI Jakarta 2017 yang kental akan SARA ini meluas secara nasional dan mestinya dapat diantisipasi jika pemahaman tentang pilar-pilar NKRI didalami tidak hanya dalam diskusi tapi juga direnungkan bersama bacaan, juga tidak menutup kemungkinan ada bagian dari kepengurusan FKDM justru ikut tidak netral dan menjadi bagian penyebar SARA yang padahal netralitas dan prinsipnya harus berujung pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Contoh lain, dalam proses pemilihan umum atau kepala daerah ada gugusan kecil badan ad hoc, yakni KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Masyarakat tidak mengerti proses musyawarah untuk mengisi komposisi ketua, bagian administrasi, sampai pengawasan. Padahal proses ini umum dalam keorganisasian dan sangat sederhana didasari oleh musyawarah untuk mufakat — asas yang mesti dibanggakan kita sebab negara sebesar Amerika Serikat sebagai penganut demokrasi liberal tidak punya budaya demokrasi kuat seperti kita.

Dalam uraian-uraian diatas, riset dengan membaca adalah penting sebelum kita mempertanyaan atau mendiskusikan, sebab banyak kelompok masyarakat yang berhasil secara nyata belum tentu diraih berdasarkan prinsip umum berbangsa dan bermasyarakat. Lebih mengutamakan pengalaman pribadi dari pada hukum yang berkepastian, penegakan hukum menjadi bengkok karena sifat masyarakat yang seperti ini, malas membangun budaya literal dan interpretatif.

Ini juga berdampak akan pelemahan keadilan, keharmonisan, dan ketertiban sosial kerakyatan. Membaca tidak hanya melihat kontekstual saja, tetapi memahami maksud dari tulisan yang dipadukan dengan kerangka pengalaman dan empati baik itu negatif ataupun positif. Membaca pun semestinya jadi bagian kehidupan sosial kita dan mendalami persoalan yang dihadapi dengan pengalaman orang lain yang dituliskan, evaluasi untuk penyempurnaan – bukan terus menerus membandingkan persoalan dengan kejadian benar lainnya dan meraba-raba suatu prinsip.

Memang pengalaman empiris menajamkan reflek kita terhadap persoalan, tapi pemahaman dari pengalaman tanpa membaca regulasi atau konsesus (kesepakatan) yang dirumuskan dalam prinsip masyarakat umum, bagaikan pedang yang terus diayunkan akan berkarat dan patah nanti saat bertemu pedang yang diasah.

Tentu saja sebaliknya, merenung dan membaca tidak akan membuahkan hasil jika tidak diterapkan dalam kehidupan. Kehidupan yang tidak dikuasai oleh pengalaman hanya membuat kita menjadi pribadi yang subyektif dan sama buruknya dengan sisi sebelumnya – menjadi pribadi yang sombong tanpa melihat kenyataan secara jelas dengan kulit dan perasaan kita sendiri.

Menjangkau tulisan memang sangat sulit dan relatif mahal di Indonesia, pikiran seperti itu wajar bagi orang yang belum jatuh cinta terhadap “satu buku”. Maksudnya adalah buku yang seolah-olah ditakdirkan menjadi “penuntun” ke buku-buku yang lain, buku yang memang ditakdirkan untuk kita.

Tentunya yang paling utama adalah upaya pemerintah dalam memaksimalkan akses masyarakat terhadap tulisan. Mengutip artikel berjudul Tingkat Literasi di Indonesia Rendah, Penyebab hingga Cara Mengatasinya Diungkap Pengamat, ditulis oleh Rani Ummi Fadila, “Untuk meningkatkan literasi, upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah yakni mensubsidi buku sebanyak mungkin. Untuk buku tertentu, misalnya buku mahasiswa dan buku-buku pengetahuan dasar, perlu dibuka akses seluas mungkin dengan cara menggratiskan buku terkait. Pemerintah juga bisa membeli hak kekayaan intelektual (HAKI) dan memberikan penulis royalti sehingga buku bisa digratiskan kepada masyarakat. Hal ini juga memudahkan penulis mendistribusikan bukunya”.

Dalam kutipan diatas tidak hanya memberi dampak bagi penerima buku gratis tersebut tetapi juga berdampak pada keluarga, dan mungkin membangun budaya baru bagi masyarakat Indonesia selain budaya bertutur, yaitu budaya berdiskusi tentang suatu buku – beda buku. Semoga bukan kenaifaan penulis.

Dengan tingkat literasi yang tinggi, pemahaman masyarakat akan hukum menjadi baik. Hal ini diharap dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dalam diuraikan kita. Memang upaya membangun budaya membaca sudah cukup banyak dilakukan oleh macam-macam segmen masyarakat dan mestinya jadi dorongan pemerintah dalam melakukan perbaikan terhadap akses pendidikan, khususnya buku bagi masyarakat.

Membaca juga membangun kebanggaan terhadap bangsa dan budaya kita, ada aforisme lama: Increscunt animi, verescit volnere virtus yang penulis artikan “kekuatan tumbuh dari luka” (Aulus Gellius 125-180); dan Vivere pericoloso Frasa Itali yang artinya “hidup penuh bahaya” (dipopulerkan Bung Karno dalam pidatonya Tahun 1964). Pribahasa-pribahasa lama ini menguatkan kebanggaan kita, bahwa kita punya pribahasa sendiri tentang perjuangan menghasilkan buah manis yang diajarkan sejak sekolah dasar oleh guru-guru kita, “berakit-rakit kehulu bersenang-senang kemudian, bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian”. Kebanggaan ini tak dapat kita ketahui tanpa membaca, budaya bertutur kita akan makin mantap jika diisi dengan pengetahuan lebih luas dari buku.

Akhirnya masyarakat yang cerdas menghasilkan pemimpin yang cerdas, masyarakat yang bodoh dikelabui orang jahat untuk memimpin mereka. Ini adalah tugas pejuang yang penuh bahaya dalam melawan kelicikan dengan kecerdasan.


Artikel Lain : Banyak Korban Pelecehan Seksual Lingkungan Pendidikan Tidak Berani Bersuara, Kenapa?

Penulis : Devis Mamesah

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas
Pembunuhan Massal Penduduk Sipil Gaza; Dimana Hukum Pidana Internasional?
Baru Gajian Dompet Langsung Tipis
Membaca Sejarah dari Tumpukan Sampah
Suharto dan Gelar Pahlawannya; Upaya Penundukan Kembali Gerakan Perempuan
Kekeliruan Anarkisme dalam Melihat Diktator Ploretariat sebagai Alat Perjuangan
Agama, Kuasa, dan Tubuh yang Dibungkam; Menelisik Kekerasan Seksual di Pesantren
Ketika Intoleransi menjadi Beban Tambahan bagi Perempuan
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:33 WIB

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Senin, 5 Januari 2026 - 15:53 WIB

Pembunuhan Massal Penduduk Sipil Gaza; Dimana Hukum Pidana Internasional?

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:11 WIB

Baru Gajian Dompet Langsung Tipis

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:35 WIB

Membaca Sejarah dari Tumpukan Sampah

Sabtu, 15 November 2025 - 12:16 WIB

Suharto dan Gelar Pahlawannya; Upaya Penundukan Kembali Gerakan Perempuan

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB