Masyarakat Situ Rompong Menolak Akuisisi Lahan Negara oleh PT Sahid Putra Harapan Berbekal SHGB BPN Tangsel

| PENAMARA . ID

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

PENAMARA.id — Puluhan warga Setu Rompong, Tangerang Selatan, hari ini menyatakan keberatan dan penolakan keras terhadap akuisisi lahan yang secara historis dikelola oleh masyarakat selama lebih dari 40 tahun dan diduga kuat merupakan aset negara (Setu/Danau). Akuisisi tersebut dilakukan oleh PT Sahid Putra Harapan dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.

​Warga menegaskan bahwa penerbitan SHGB di atas lahan yang seharusnya dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kepentingan publik, apalagi di kawasan Setu yang merupakan sumber daya air, adalah tindakan yang mencederai keadilan dan melanggar prinsip konstitusi.

Pelanggaran Konstitusi dan Amanat Rakyat
​Perwakilan masyarakat, [Bapak Jon/Inisial Perwakilan Masyarakat], menyampaikan bahwa Pasal 33 ayat (3) -Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah pagar konstitusional kita. Tanah yang sudah dikelola dan menjadi tumpuan hidup masyarakat selama puluhan tahun, apalagi menyangkut aset negara yaitu Situ Rompong yang akan dikuasai oleh perorangan.

Masyarakat juga sangat mengharapkan kehadiran Pemerintah ambil andil dalam konflik Situ Rompong, karena kami juga mengakui bahwasannya tanah ini dimiliki oleh negara, dan seharusnya Situ Rompong dikelola negara dengan baik untuk kepentingan Masyarakat, bukan dialihkan kepada kepentingan oligarki atau kapital. Penerbitan SHGB ini patut dipertanyakan dasar hukum dan prosedurnya,” ujar bapak Jon.

​Masyarakat mempertanyakan bagaimana BPN Tangsel dapat menerbitkan SHGB di atas lahan yang secara fungsi dan historis telah menjadi bagian dari Situ Rompong, yang seharusnya masuk dalam kategori aset publik dan berdasarkan putusan 119/PDT/2022/PT BTN bahwa kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah di blokir dan dikembalikan kepada pemerintahan Provinsi Banten.

​Tuntutan Masyarakat
​Dalam menghadapi sengketa ini, masyarakat Setu Rompong menuntut beberapa hal kepada pihak-pihak terkait:
1. Mendesak BPN Kota Tangerang Selatan untuk segera meninjau ulang dan mencabut SHGB yang diterbitkan atas nama PT Sahid Putra Harapan, karena diduga cacat hukum dan melanggar fungsi peruntukan lahan negara/publik.

2.Meminta PT Sahid Putra Harapan untuk menghentikan segala aktivitas intimidasi terhadap masyarakat dengan dasar pelaporan kepada kepolisian Polda Metro jaya dengan mentersangkakan 4 orang Masyarakat Setu Rompong.

3. Mengajak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan Setu dan aset negara lainnya di Tangerang Selatan, memastikan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berjalan dengan benar.

​Masyarakat Setu Rompong bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun dan menuntut agar negara hadir untuk melindungi kepentingan rakyatnya dari praktik pengalihan aset publik kepada korporasi swasta.


Baca lainnya: GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta

 

Penulis : Sadam Fiqri

Editor : Boy Dowi

Berita Terkait

DPW IMABA Jabodetabek Gelar Musyawarah Wilayah XVI; Cetak Santri Progresif dan Revolusioner
Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang
GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta
SEMMI Malut Ultimatum Kapolda dan Kejaksaan Malut Usut Tuntas Dugaan Korupsi PPJ 28 Miliar yang Libatkan Wali Kota Ternate
GMNI Jakarta Timur Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Bahas Dugaan Pengadaan Korupsi Mesin Jahit dan Peran Pemuda dalam Pengawasan Hukum.
Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama
LKPJ Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan; Enam Pejabat Diminta Dinonaktifkan
GMNI Kota Tangerang Selatan beri Kado Istimewa (Aksi Evaluasi) dalam Perayaan HUT Tangsel ke-17
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:33 WIB

DPW IMABA Jabodetabek Gelar Musyawarah Wilayah XVI; Cetak Santri Progresif dan Revolusioner

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:50 WIB

Masyarakat Situ Rompong Menolak Akuisisi Lahan Negara oleh PT Sahid Putra Harapan Berbekal SHGB BPN Tangsel

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:02 WIB

Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:41 WIB

GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta

Sabtu, 29 November 2025 - 16:00 WIB

GMNI Jakarta Timur Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Bahas Dugaan Pengadaan Korupsi Mesin Jahit dan Peran Pemuda dalam Pengawasan Hukum.

Berita Terbaru