KNPI Panongan Merekomendasikan Penutupan Loxus Citra Raya

| PENAMARA . ID

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PENAMARA.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Panongan secara tegas merekomendasikan agar tempat hiburan malam Loxus di Citra Raya Panongan ditutup. Keputusan ini diambil menyusul insiden keributan yang terjadi di lokasi tersebut, yang menunjukkan kelalaian pihak keamanan dalam menjaga ketertiban hingga berujung pada konflik antar pengunjung.

Keributan yang diduga terjadi akibat konsumsi minuman beralkohol di tempat tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga telah lama mengeluhkan aktivitas di Loxus, termasuk musik DJ yang bising serta konsumsi minuman keras, yang sering kali berujung pada gangguan ketertiban umum.

Ketua KNPI Panongan, Irvan Hendriansyah, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima laporan langsung dari korban insiden. Korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat pukulan botol minuman keras dan harus mendapatkan 18 jahitan di klinik. Setelah menerima aduan ini, Irvan berupaya menghubungi pihak manajemen Loxus untuk melakukan mediasi. Namun, pihak manajemen Loxus dinilai tidak memberikan respons yang baik dan tampak enggan bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Dengan adanya kejadian seperti ini dan sikap manajemen yang tidak kooperatif, kami menilai bahwa manajemen Loxus sangat buruk dalam menangani permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, KNPI Panongan secara tegas merekomendasikan agar tempat hiburan malam Loxus ditutup. Jika tidak ditindak tegas, kejadian serupa berpotensi terulang kembali,” ujar Irvan Hendriansyah.

Senada dengan itu, Robi Priyatna S.H, atau yang akrab disapa Okung, selaku Sekretaris Bidang Hukum KNPI Panongan, menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban jelas melanggar Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Selain itu, keributan yang terjadi juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya pada Bab IV Pasal 10.

“Atas berbagai pelanggaran ini, kami menuntut agar para pemangku kebijakan segera menutup Loxus. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan mengambil langkah lebih serius, termasuk aksi langsung bersama masyarakat, pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Panongan,” tegas Obi Okung.

KNPI Panongan berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitar Citra Raya Panongan.


Artikel Lain : Rasisme saat Aksi: Oknum Satpol PP Hina Massa SEMMI

Penulis : Ginanjar Putro Wicaksono

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan
Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera
Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut
Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor
Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan
Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang
GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta
Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama
Berita ini 1,035 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:26 WIB

Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:57 WIB

Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:51 WIB

Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor

Senin, 15 Desember 2025 - 07:54 WIB

Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB