Oleh: Muhammad Ezra Hanif
PENAMARA.id — Benang kusut masalah pendidikan di Banten masih belum terurai sampai hari ini. Kenyataannya di lapangan, akses terhadap pendidikan jauh panggang dari api. Ada dua faktor, setidaknya, yang menghambatnya akses pendidikan untuk setiap anak di Banten. Kita bisa mulai dari terbatasnya ketersediaan sekolah sampai dengan kemampuan ekonomi masyarakat untuk menempuh pendidikan tersebut.
Diperkirakan pada bulan lalu, sekolah negeri jenjang menengah pertama dan atas di 514 Kabupaten/Kota hanya menampung sekitar 6 juta siswa. Sementara, jumlah pendaftar saat itu hampir 9 juta. Jika ditambah sekolah swasta, daya tampungnya bisa mencapai masing-masing 80 sampai 90 persen dari total pendaftar.
Di Banten, pemerintah menyediakan kuota SMA/SMK negeri dan swasta gratis untuk 166.828 siswa tahun ini. Bersamaan dengan itu, jumlah calon pendaftar (lulusan SMP) ada 220.876 siswa. Kurang lebih, 50 ribu orang tidak tertampung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, menyarankan mereka yang tak tertampung agar melanjutkan pendidikan di sekolah swasta berbayar.
Terbatasnya akses sekolah, membuka kompetisi yang sangat ketat. Kondisi inilah yang terus memicu kecurangan dalam penerimaan murid baru. Tak jarang kompetisi ini dimenangkan orang dengan kuasa lebih, entah lewat uang ataupun jabatan. Biasanya, mereka memenangkannya dengan beli kursi ataupun lewat jalur orang dalam.
Tahun lalu saja, Ombudsman Banten mencatat terdapat 4.700 siswa ‘siluman’ atau yang terdaftar di luar kuota resmi sekolah. Bahkan, terdapat pula indikasi menumpang KK dan katrol nilai rapor. Di tahun yang sama, Kompas pernah merekam modus operandi jual beli bangku sekolah.
Tak heran warga murka saat seorang wakil ketua DPRD Banten, lewat sebuah surat ‘menitipkan’ siswa di sebuah sekolah negeri di Cilegon. Secara terang-terangan, surat itu bertuliskan “Mohon dibantu dan ditindaklanjuti” yang lengkap dengan paraf dan stempel basah DPRD.
Meski akhirnya ia dipecat dari partainya, tindakan tersebut harus dikritisi secara serius. Sebab ia tak hanya melanggar aturan, melainkan telah menyelewengkan kekuasaan yang sejatinya didapat dari rakyat. Kita tidak sedang bicara tentang memo. Tidak tentang paraf maupun stempel. Akan tetapi, tentang kuasa. Kuasa yang dipakai hingga ke titik paling destruktif: corrupt.
Sebuah memo, lengkap dengan paraf dan stempel itu, layaknya pedang yang mengoyak-oyak integritas, keadilan, kesetaraan. Nilai-nilai yang tak pernah dirasakan oleh 19 persen anak Banten yang tak bisa sekolah. Bahwa tindakannya didasari niat membantu seorang anak untuk mengenyam pendidikan, tak lebih dari sebuah romantisme. Romantisme yang menembus batas-batas normatif. Bukankah, kekuasaannya terlalu besar untuk membantu hanya satu orang?
Tak kalah lebih menarik lagi, terjadi sebuah tanggapan yang keluar dari mulut sang raja Banten. Agaknya terlalu menghina sang raja kalau mengatakan ‘tanggapan’. Rasa hormat mesti ditunjukkan dengan mengatakannya sebagai titah. Sang raja Banten, menganggap tindakan wakil ketua DPRD itu merupakan hal wajar, hal yang lumrah. Sang raja beralasan, tindakan itu tidak merugikan negara. “Itu wajar, lumrah…tidak perlu dipersoalkan,” katanya.
Bagi sang raja, tindakan tersebut sah saja karena pelaku adalah seorang wakil rakyat, yang wajib ‘membantu’ rakyatnya. Namun, sang raja lupa bahwa kekuasaan tetaplah kekuasaan. Wakil DPRD tetap pejabat yang punya modal sosial, dan dari situ kekuasaan menjelma menjadi keculasan.
Mungkin bagi sang raja, memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi memang sesuatu yang wajar. Sang raja yang kini telah merebut tahta dari dinasti tertua di tanah jawara sebelumnya, boleh jadi memiliki pandangan sendiri atas realitas kekuasaan.
Layaknya jargon dari seorang raja di tanah Prancis, L’État, c’est moi, kekuasaan dianggap sebagai bagian dari sistem. Tak ada sistem yang bisa membatasi dirinya. Sebab, penguasa adalah sistem an sich. Dengan kata lain, seluruh institusi yang berdiri di atas bumi, termasuk pendidikan adalah saya!
Kita sedang melihat dongeng klasik. Dongeng tentang dunia feodal. Dongeng tentang seorang raja yang kesulitan menghabiskan makanan di tempat tidurnya, sementara rakyatnya tak mampu memakan barang kulit pisang sekalipun.
Nyatanya, dongeng ini belum pernah habis. Bagi rakyat di tanah jawara, dongeng ini adalah realitas sehari-hari. Dan kini, tanah jawara mendapatkan raja baru. Raja yang berhasil merebut tahta dari dinasti sebelumnya, lewat mekanisme demokrasi. Pada akhirnya, tanah jawara memiliki pemimpin baru. Namun, watak feodal dari kepemimpinannya belum hilang.
Ada seorang pengarang, Pramoedya Ananta Toer. Lewat karyanya berjudul Bumi Manusia, ia mengatakan “seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran”. Jika sebuah titah adalah bentuk pengejawantahan dari sebuah pemikiran, maka sang raja boleh dibilang sudah tak adil sejak dalam pikiran.
Namun, bagaimana jika pikirannya merupakan suatu produk juga? Produk dari kebudayaan yang menganggap titip-menitip adalah wajar. Kebudayaan dari dunia feodal yang tak mempercayai produk hukum sebagai nilai yang mesti dipatuhi. Melainkan, mesti dilampaui asalkan kekuasaan mampu menyebranginya?
Di sinilah letak dilematisnya. Sebuah wilayah yang kental dengan nilai-nilai feodal, hidup di bawah skema kehidupan ala masyarakat modern. Dunia feodal yang hidup dan dirawat di bawah prosedur-prosedur demokratis.
Demokrasi, Konsep utama yang jadi acuan masyarakat modern, dimana terdapat adanya harapan terhadap kesetaraan, keadilan, dan inklusivitas yang menjadi nilai-nilai junjungannya, ternyata nihil dalam tata kelola pendidikan di Banten hari ini.
Angka Partisipasi Sekolah (APS) di tanah jawara masih di bawah rata-rata nasional. Pada 2024, APS untuk usia 16-18 tahun di Banten baru mencapai 71,91 persen. Di tahun yang sama, sebanyak 13 ribu lebih siswa putus sekolah setelah melalui jenjang SMP.
Di tengah kondisi seperti itu, alih-alih mengatasinya, sang penguasa bak berselancar ria di atas tanah yang gersang. Kegiatan berselancar itu bahkan diamini sebagai sesuatu yang wajar. Pada akhirnya, watak feodalistik telah mengkooptasi tata kelola yang semestinya dijalankan secara demokratis.
Ada yang lebih tak adil daripada kecurangan: mewajarkan kecurangan itu sendiri.
Artikel Lainnya: Kemiskinan; Antara Sistem, Budaya, dan Prasangka Sosial
Penulis : Muhammad Ezra Hanif
Editor : Agnes Monica






