Kejagung Sita 301 Miliar Dugaan Tindak Pencucian Uang PT Duta Palma

| PENAMARA . ID

Selasa, 12 November 2024 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). | Foto dari: Harli Siregar

Konferensi Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). | Foto dari: Harli Siregar

PENAMARA.ID | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp 301 miliar pada Selasa (12/11).

Dalam perkembangan perkara dugaan tindak pencucian uang dengan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma (PT DP) Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar menyebut uang tersebut ditampung PT Darmex Plantations dari 5 perusahaan Duta Palma Grup, yaitu: PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, dan PT Palma Satu.

Kelima korporasi dalam Duta Palma Grup tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pencucian uang kebun sawit di Indragiri Hulu. Sedangkan dua perusahaan lain yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

“Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telak melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan), di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” jelas Qohar.

Uang Sitaan oleh Kejaksaan Agung RI

Qohar melanjutkan, hasil kejahatan dari tindak korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada PT DP adalah Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 55 ayat (1) kesatu KUHP.


Artikel Lain : Presiden Bantu Badan Intelijen Keuangan, Untuk Tumpas Korupsi?

Penulis : Hasyim Ahmadi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?
Rakyat yang Menanggung, Negara yang Menghitung
Tiga Provinsi Terendam, Pemerintah Bilang Belum Tetapkan Bencana Nasional
Retorika Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran; dari Janji ke Realisasi menuju Stagnasi
Krisis BBM Swasta; Rapuhnya Sistem Pengelolaan Energi Kita
DPR Bikin Emosi: Kok Bisa Orang-Orang ‘Kualitas Rendahan’ Duduk di Senayan?
GMNI Tangsel Kecam Arogansi Brimob, Tuntut Copot Kapolri
Tragedi Rantis Lindas Driver Ojol: GMNI Desak Evaluasi Total Pembinaan Personel Brimob dan Polri
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:04 WIB

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:11 WIB

Rakyat yang Menanggung, Negara yang Menghitung

Jumat, 28 November 2025 - 19:40 WIB

Tiga Provinsi Terendam, Pemerintah Bilang Belum Tetapkan Bencana Nasional

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Retorika Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran; dari Janji ke Realisasi menuju Stagnasi

Minggu, 28 September 2025 - 13:55 WIB

Krisis BBM Swasta; Rapuhnya Sistem Pengelolaan Energi Kita

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB