PENAMARA.ID | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp 301 miliar pada Selasa (12/11).
Dalam perkembangan perkara dugaan tindak pencucian uang dengan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma (PT DP) Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar menyebut uang tersebut ditampung PT Darmex Plantations dari 5 perusahaan Duta Palma Grup, yaitu: PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, dan PT Palma Satu.
Kelima korporasi dalam Duta Palma Grup tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pencucian uang kebun sawit di Indragiri Hulu. Sedangkan dua perusahaan lain yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
“Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telak melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan), di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” jelas Qohar.

Qohar melanjutkan, hasil kejahatan dari tindak korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605 miliar.
Pasal yang disangkakan kepada PT DP adalah Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Artikel Lain : Presiden Bantu Badan Intelijen Keuangan, Untuk Tumpas Korupsi?
Penulis : Hasyim Ahmadi
Editor : Redaktur






