Kejagung Sita 301 Miliar Dugaan Tindak Pencucian Uang PT Duta Palma

| PENAMARA . ID

Selasa, 12 November 2024 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). | Foto dari: Harli Siregar

Konferensi Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). | Foto dari: Harli Siregar

PENAMARA.ID | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp 301 miliar pada Selasa (12/11).

Dalam perkembangan perkara dugaan tindak pencucian uang dengan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma (PT DP) Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar menyebut uang tersebut ditampung PT Darmex Plantations dari 5 perusahaan Duta Palma Grup, yaitu: PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, dan PT Palma Satu.

Kelima korporasi dalam Duta Palma Grup tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pencucian uang kebun sawit di Indragiri Hulu. Sedangkan dua perusahaan lain yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

“Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telak melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan), di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” jelas Qohar.

Uang Sitaan oleh Kejaksaan Agung RI

Qohar melanjutkan, hasil kejahatan dari tindak korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada PT DP adalah Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 55 ayat (1) kesatu KUHP.


Artikel Lain : Presiden Bantu Badan Intelijen Keuangan, Untuk Tumpas Korupsi?

Penulis : Hasyim Ahmadi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

MenHAM Natalius Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Keputusan Pengadilan
Utang RI Nyaris Rp10 Ribu Triliun, Pemerintah bilang: “Memangnya Kenapa?”
Puluhan Pria Berjas Hitam Deklarasikan Yakuza di Indonesia
Prabowo hingga Elite Gerindra Sampaikan Duka: Warga Tangerang Meninggal Saat May Day di Monas
Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Senayan
Dekat Presiden Belum Tentu Sejahtera : Buruh Pilih Mayday di Jalanan
KASBI Tolak May Day di Monas, 10 Ribu Buruh Memilih Geruduk DPR
May Day 2026, KASBI Akan Kepung DPR

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:22 WIB

MenHAM Natalius Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Keputusan Pengadilan

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:47 WIB

Utang RI Nyaris Rp10 Ribu Triliun, Pemerintah bilang: “Memangnya Kenapa?”

Senin, 11 Mei 2026 - 21:16 WIB

Puluhan Pria Berjas Hitam Deklarasikan Yakuza di Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Prabowo hingga Elite Gerindra Sampaikan Duka: Warga Tangerang Meninggal Saat May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:27 WIB

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Senayan

Berita Terbaru