Kasus Nenek Jamilah Terbengkalai 1,3 Tahun, Kuasa Hukum Kritisi Polsek Pakuhaji

| PENAMARA . ID

Senin, 20 Januari 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah | Dokumentasi: pelitaekspres.com

Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah | Dokumentasi: pelitaekspres.com

Ketua tim kuasa hukum dari firma hukum YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang dialami nenek Jamilah, warga Kampung Kramat, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Proses hukum yang sudah berjalan lebih dari 1,3 tahun dinilai tidak profesional.

Yanto Nelson Nalle yang juga kuasa hukum nenek Jamilah, mengatakan telah melapor dugaan penganiayaan tersebut “sejak 13 Oktober 2023,” dan hingga kini belum ada perkembangan signifikan, seakan-akan diulur.

Meski sudah genap satu tahun (Oktober 2024 lalu), dan korban, saksi-saksi, serta pelapor telah diperiksa, terduga belum juga ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan gelar perkara. Nelson menilai Polsek (Kepolisian Sektor) Pakuhaji “tidak profesional.”

Kasus Mandek, Berkas ‘Hilang’ di Gudang

Nelson mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa berkas kasus tersimpan di gudang, dan disampaikan oleh penyidik lama data kasus korban berada di komputer yang “sudah dijual”. Pergantian penyidik, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), serta Kapolsek makin memperumit kasus ini.

Saat mulai mendampingi korban, Polsek seolah menunjukkan respons positif, nyatanya “sampai dengan [sekarang] bulan Januari 2025, tetap tidak dilaksanakan gelar perkara,” kata Nelson.

Kronologis Kejadian

Dalam laporannya, Nenek Jamilah mengaku sedang membereskan rumah di ruang tengah ketika tetangganya tiba-tiba membekapnya dengan handuk. Korban berteriak meminta tolong hingga tetangga datang, termasuk dua saksi yang menguatkan kejadian tersebut. Akibatnya, Jamilah mengalami [memar di wajah dan satu giginya terlepas].

Namun, pasal yang diterapkan oleh Polsek Pakuhaji hanya Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Kuasa hukum menilai seharusnya diterapkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, mengingat korban mengalami luka serius yang diduga menyebabkan kecacatan permanen.

Kepastian dan Langkah Hukum

Nelson “meminta agar Polsek Pakuhaji bertindak profesional, [dan] jangan cuma bisa mencari-cari alasan pergantian” pejabat, “kasihan korban yang sudah renta ini sangat mengharapkan kepastian hukum akan perkara ini.”

Tim kuasa hukum Nenek Jamilah berencana melaporkan kasus ini ke Propam [divisi Profesi dan Pengamanan internal Polri] dan Wasidik [Pengawas Penyidikan] Polda Metro Jaya. Selain itu, mereka akan menyurati Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal penyelesaian perkara ini.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya akan mengecek ke Kanit Reskrim yang menangani kasus tersebut. “Saya sudah mengarahkan agar prosesnya dipercepat,” ujarnya melalui pesan singkat.


Artikel Lain : Dana Desa Diselewengkan, Kades Tapa Didesak Mundur dan Audit Total Diminta

Penulis : Fajrin Kamal

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum
Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan
Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda
Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari
GMNI Kota Tangerang Soroti Dugaan Kekerasan dalam Sengketa Lahan Sutera Rasuna
Revisi Perda 2005 Dibahas, DPRD: Fokus Penguatan Pengawasan dan Sanksi
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Nilai Peralihan PDAM TKR ke Tirta Benteng Strategis Dongkrak PAD
Teluknaga Cenghar; Slogan yang Tertimbun Sampah

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:06 WIB

Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:50 WIB

Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:11 WIB

Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:41 WIB

GMNI Kota Tangerang Soroti Dugaan Kekerasan dalam Sengketa Lahan Sutera Rasuna

Berita Terbaru