PENAMARA.ID | Tangerang Selatan – Pelaporan harta kekayaan, atau yang dikenal dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), bukanlah hal baru di Indonesia. Aturan ini telah diberlakukan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. LHKPN menjadi salah satu tolok ukur transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), terdapat empat jenis profesi yang wajib melaporkan LHKPN, yakni ASN (termasuk PPPK dan PNS), TNI, dan Polri. Selain itu, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 dalam Pasal 2 Ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap pegawai negeri pada Polri diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Tujuan dari pelaporan LHKPN ini sangat jelas, yaitu untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pelaporan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat atau lembaga publik, termasuk Kepolisian Republik Indonesia. Masyarakat dapat mengawasi kekayaan aparatur negara melalui situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memungkinkan perbandingan data kekayaan pejabat setiap tahunnya.
Sebagai pejabat publik, setiap pemangku jabatan harus menyadari bahwa mereka berada dalam sorotan masyarakat. Salah satu pejabat publik yang menjadi pusat perhatian adalah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), jabatan tertinggi kepolisian di tingkat kabupaten/kota. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Kapolres seharusnya mampu menjadi teladan, termasuk dengan mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan.
Namun, sangat disayangkan, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, yang berpangkat Perwira Menengah, ternyata tidak melaporkan harta kekayaannya. “Saya mencoba mengecek kekayaan Kapolres Tangerang Selatan melalui situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi, namun tidak ditemukan laporan kekayaan atas nama AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang,” ungkap Tiyas Setiawan pada hari kamis, (19/12/2024)
Ketidakpatuhan seorang Kapolres terhadap aturan ini tentu menjadi hal yang mengecewakan. Sebagai pemimpin tertinggi kepolisian di suatu wilayah, ia seharusnya mampu menjadi panutan dan memberikan teladan yang baik. Seperti pepatah yang mengatakan, “Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, jika pemimpin tidak mematuhi aturan, maka ada kemungkinan besar bawahannya akan bersikap serupa” tegas Tiyas Setiawan.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya bergantung pada keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga pada integritas dan akuntabilitas para pejabatnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua pejabat, termasuk Kapolres, mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan demi menjaga kredibilitas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Artikel Lain : Rakyat Banten: PIK 2, Proyek Nasional yang Rampas Hak Kehidupan Layak
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






