Negara tampaknya sedang kehilangan ingatan, pasalnya Pemerintah kembali membuka perdebatan lama: apakah Soeharto layak diberi gelar pahlawan nasional.
Ketika negara berniat menobatkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, artinya bangsa ini sedang kehilangan arah moralnya dan dibutakan sejarahnya. Lewat Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menyerahkan usulan tersebut kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon.
Langkah itu sontak memancing perbincangan publik—terutama karena nama Soeharto selalu identik dengan masa kelam pelanggaran hak asasi manusia dan otoritarianisme.
Apakah berarti seorang otoritarianisme yang menindas rakyat, membungkam kebebasan, dan menjerumuskan negeri dalam utang yang membengkak juga “berhak” atas gelar suci itu?
Sebab bila Soeharto pantas disebut pahlawan, maka rakyat yang menggulingkannya pada 1998 mesti dianggap penjahat nasional
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, yang dikenal sebagai aktivis 1998 dan pernah mengalami represi Orde Baru, menyatakan setiap orang berhak diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Namun pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru:
apakah seorang penguasa yang kekuasaannya tumbuh dari pembungkaman dan ketakutan layak disebut pahlawan nasional?
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penganugerahan gelar pahlawan nasional harus berasaskan kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Kriteria yang terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menuntut integritas moral yang tinggi.
Pertanyaan mendasarnya: apakah Soeharto memenuhi asas itu?
Pada 2003, Komnas HAM membentuk Tim Kajian Pelanggaran HAM Berat Soeharto. Tim ini menyelidiki serangkaian peristiwa yang terjadi sepanjang kekuasaan Orde Baru, yang hingga kini meninggalkan luka dalam sejarah bangsa.
Daftar pelanggaran yang diselidiki Komnas HAM panjang dan mengerikan:
1. Tragedi 1965–1966: pembantaian massal terhadap orang-orang yang dituduh komunis.
2. Penembakan Misterius (1982–1985): pembunuhan di luar hukum terhadap ratusan orang.
3. Tanjung Priok (1984): kekerasan aparat terhadap warga sipil yang menolak represivitas pemerintah.
4. Talangsari (1989): pembakaran desa dan pembunuhan warga Lampung.
5. Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989–1998): penyiksaan di Aceh dalam operasi militer.
6. Penghilangan Orang Secara Paksa (1997–1998): aktivis pro-demokrasi diracun serta diculik dan sebagian tidak pernah ditemukan.
7. Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (1998–1999): mahasiswa ditembak ketika menuntut demokrasi.
8. Kerusuhan Mei 1998: etnis Tionghoa menjadi korban kebencian yang dibiarkan negara.
9. Pembunuhan Dukun Santet (1998–1999): kekerasan sosial yang tak pernah diusut.
Pelanggaran-pelanggaran ini tak pernah diselesaikan melalui pengadilan. Hingga hari ini, detik ini, tidak ada satu pun pelaku utama yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban.
Dalam konteks itu, wajar jika banyak pihak menilai upaya memberi Soeharto gelar pahlawan nasional justru menghapus tanggung jawab moral negara terhadap korban dan sejarahnya sendiri. Inilah puncak absurditas sejarah: ketika pelaku kekerasan dijadikan simbol pahlawan.
Rezim Soeharto juga meninggalkan jejak panjang persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pada September 1998, Kejaksaan Agung menemukan bukti penyalahgunaan dana dari sejumlah yayasan yang dipimpin Soeharto. Dana-dana tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 menyatakan Yayasan Supersemar yang dipimpin Soeharto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Negara berhak menagih kembali dana sebesar US$315 juta dan Rp139 miliar lebih. Namun, seperti banyak kasus besar lainnya, keputusan itu berhenti pada teks hukum—tak pernah benar-benar tuntas dalam tindakan.
Soeharto juga menjadi tokoh kunci yang membuka pintu investasi asing seluas-luasnya di sektor tambang.
Pada 1967, ia menandatangani kontrak dengan Freeport-McMoRan, perusahaan Amerika Serikat yang mendapat izin menambang di Papua.
Kontrak ini menjadi tonggak awal liberalisasi ekonomi Indonesia dan sekaligus menandai babak baru ketimpangan: kekayaan alam Indonesia dikeruk, sementara kesejahteraan rakyat Papua tetap tertinggal.
Menjelang akhir kekuasaannya, Soeharto meninggalkan utang negara Rp551,4 triliun dan ekonomi yang runtuh akibat krisis 1998.
Ironis jika warisan semacam ini justru menjadi dasar bagi gelar kepahlawanan.
Soeharto memerintah dengan pola kontrol total. Orde Baru adalah pemerintahan yang menjadikan ketakutan sebagai alat utama kekuasaan.
Media dikontrol, kampus diawasi, Kebebasan berpendapat diredam, oposisi dibungkam. Hanya ada tiga partai politik yang diizinkan: Golkar, PPP, dan PDI—semuanya dalam pengawasan ketat istana.
Serikat buruh dipersatukan di bawah satu wadah resmi, sementara organisasi independen dan juga organisasi kiri dicap subversif.
Kritik terhadap pemerintah dianggap ancaman stabilitas. Buku-buku yang berbau kiri dilarang, jurnalis dibredel.
Bahkan seni dan sastra diawasi, karena kata-kata pun dianggap ancaman.
Surat kabar seperti Tempo dan banyak media lainnya dibredel karena memberitakan hal-hal yang tidak sesuai dengan garis kekuasaan. Aktivis mahasiswa dan jurnalis banyak yang diculik, dipenjara, dihilangkan tanpa kabar hingga saat ini.
Pemerintahannya berhasil menciptakan stabilitas, tapi stabilitas macam apa yang lahir dari penindasan?
Jika kedamaian dibeli dengan pembungkaman, itu bukan kedamaian, melainkan keteraturan yang menakutkan.
Dalam suasana itu, rakyat belajar satu hal: diam adalah cara paling aman untuk bertahan hidup.
Ketika demokrasi dimatikan dan ketakutan dijadikan alat pemerintahan, apakah kita masih dapat menyebut pemimpinnya sebagai pahlawan nasional?
Gerakan reformasi 1998 menjadi puncak perlawanan terhadap tirani itu.
Mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan, rakyat mengiringi dengan dukungan.
Mereka menuntut satu hal sederhana: turunkan Soeharto dan pulihkan demokrasi.
Ketika akhirnya ia mundur pada 21 Mei 1998, Indonesia seperti menarik napas panjang setelah tiga dekade hidup dalam tekanan.
Kini, dua puluh tujuh tahun berlalu, wacana pemberian gelar pahlawan nasional justru memunculkan ironi baru.
Jika Soeharto disebut pahlawan, maka apa sebutan bagi mahasiswa yang gugur di Trisakti dan Semanggi?
Apa status moral bagi rakyat yang menuntut keadilan dan kebebasan?
Apakah mereka kini dianggap sebagai pengganggu ketertiban negara?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting, karena penilaian terhadap masa lalu menentukan arah moral bangsa di masa depan.
Pemberian gelar pahlawan bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan pernyataan resmi negara tentang siapa yang dianggap berjasa dan siapa yang dilupakan.
Bagi sebagian pihak, upaya menobatkan Soeharto sebagai pahlawan nasional bisa dimaknai sebagai rekonsiliasi sejarah.
Namun bagi korban dan keluarga korban, langkah itu justru terasa sebagai penghapusan dosa kolektif.
Negara tampak ingin menutup luka tanpa pernah membersihkannya.
Jika negara benar-benar menobatkan Soeharto sebagai pahlawan, itu berarti negara mengampuni tanpa proses keadilan.
Padahal keadilan tidak lahir dari amnesia, melainkan dari pengakuan atas kesalahan.
Tanpa itu, luka sejarah hanya akan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Yang lebih berbahaya dari represi adalah pelupaan yang distrukturkan.
Generasi muda kini tumbuh dalam narasi baru tentang Soeharto: stabilitas, harga sembako murah, pembangunan.
Nostalgia ini menyebar di media sosial, bahkan dijadikan bahan lelucon politik.
Padahal di balik “enaknya zaman Soeharto” tersembunyi penindasan terhadap kebebasan dan pembungkaman atas hak asasi manusia.
Ketika negara ikut menormalisasi narasi semacam ini, maka ingatan kolektif bangsa sedang diarahkan untuk melupakan.
Padahal tugas negara bukan menutupi kesalahan sejarah, melainkan memastikan agar kesalahan yang sama tidak terulang.
Pahlawan sejati justru lahir dari sikap berani mengakui dan memperbaiki kesalahan masa lalu.
Gelar pahlawan nasional seharusnya diberikan kepada mereka yang berjasa besar bagi bangsa, bukan kepada mereka yang meninggalkan luka sosial, politik, dan ekonomi.
Pahlawan adalah simbol moral. Jika gelar itu disematkan tanpa mempertimbangkan keadilan, maka nilai kepahlawanan kehilangan maknanya.
Soeharto mungkin berperan dalam pembangunan infrastruktur dan stabilitas ekonomi walaupun hanya sebagian pulau ataupun kota saja, namun tetap saja pencapaian itu tidak bisa menutupi pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara.
Pembangunan yang menindas rakyat bukanlah keberhasilan, melainkan kegagalan kemanusiaan. Apabila negara menobatkannya sebagai pahlawan, maka kita sedang merelakan sejarah menjadi alat politik kekuasaan. Gelar itu bukan lagi penghormatan, melainkan penghapusan jejak dosa.
Sejarah Indonesia telah mencatat, Soeharto digulingkan bukan oleh kekuatan asing, melainkan oleh rakyatnya sendiri. Gerakan mahasiswa, masyarakat sipil, dan media yang dibungkam menjadi tulang punggung reformasi. Mereka adalah saksi bahwa demokrasi dan kebebasan tidak pernah datang sebagai hadiah, melainkan hasil perjuangan panjang.
Karena itu, menobatkan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan hanya kekeliruan politik, tapi juga pengkhianatan terhadap ingatan kolektif bangsa. Pemberian gelar itu akan memutarbalikkan sejarah: yang menindas dijadikan teladan, yang berjuang dilupakan.
Bangsa ini tidak kekurangan pahlawan sejati. Mereka ada di kampus, di jalanan, di desa-desa, di antara keluarga korban yang masih menunggu keadilan. Merekalah yang menjaga api demokrasi tetap menyala. Dan selama kita masih berani mengingat, sejarah tidak akan kehilangan nuraninya.
Karena jika Soeharto benar-benar diangkat menjadi pahlawan nasional, maka kita semua—rakyat yang menggulingkannya—akan dicatat sebagai penjahat. Dan pada hari itu, bukan hanya keadilan yang mati, tapi juga akal sehat bangsa ini.
Baca juga : Sumpah Pemuda, Tugas Baru Membebaskan Pikiran Bangsa
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






