Dilakukannya revisi atas Pasal 228 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) oleh DPR memunculkan kontroversi yang mendalam. DPR berdalih bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pejabat negara yang dipilih melalui rapat paripurna, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga—
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Namun, langkah tersebut dinilai sebagai tindakan fatal yang berpotensi merusak sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pada dasarnya, Peraturan Tata Tertib DPR hanya berfungsi untuk mengatur proses internal DPR, termasuk mekanisme pemilihan dan penetapan pejabat negara (fit and proper test). Mengubah pasal ini agar DPR dapat mengevaluasi kinerja pejabat yang telah terpilih justru melewati batas kewenangan legislatif.
Evaluasi yang bersifat mengikat sebagaimana diamanatkan revisi tersebut berpotensi membuka celah bagi DPR untuk menerapkan kendali penuh atas pejabat negara, sesuatu yang seharusnya berada di luar lingkup otoritasnya.
Adagium “Index Animi Sermo” dalam Perspektif Hukum
Istilah index animi sermo yang berarti “perkataan mencerminkan pikiran seseorang” sering digunakan dalam praktik hukum untuk menilai pola pikir dan maksud di balik suatu pernyataan. Dalam konteks revisi Pasal 228 Tatib DPR ini, penjelasan yang diberikan beberapa anggota DPR tampak tidak logis dan sulit diterima sebagai alasan yang sah.
Jika tujuan DPR benar-benar ingin meningkatkan efektivitas kerja lembaga legislatif, semestinya yang perlu direvisi adalah ketentuan mengenai absensi dan ketidakhadiran anggota DPR dalam rapat-rapat komisi, bukan memperluas pengawasan terhadap pejabat yang mereka pilih sendiri.
Implikasi Penguatan Otoritas DPR
Revisi ini menunjukkan indikasi bahwa DPR berupaya memperkuat otoritasnya secara sepihak. Dengan adanya evaluasi yang mengikat, pejabat negara yang tidak mengikuti keinginan DPR berpotensi mudah diganti atau dipersulit dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini jelas berbahaya bagi independensi lembaga negara dan prinsip check and balance dalam sistem demokrasi Indonesia.
Adapun bunyi hasil revisi Pasal 228 Tatib DPR adalah sebagai berikut:
-
- Pasal 228A Ayat (1) : “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”
- Pasal 228A Ayat (2) : “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada Pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”
Ketentuan ini berpotensi mengaburkan pemisahan kekuasaan antara legislatif dan lembaga-lembaga negara lainnya. Jika tidak segera dikoreksi, perubahan ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan institusi negara yang seharusnya bebas dari intervensi politik.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi, DPR seharusnya lebih fokus pada evaluasi internal dan meningkatkan produktivitas anggotanya ketimbang merambah kewenangan yang bukan menjadi haknya. Revisi ini bukan sekadar persoalan aturan, tetapi cerminan niat dan kepentingan yang patut dipertanyakan.
Artikel Lain : Vetokrasi di Kota Tangerang [tentang] Kekuasaan Vs Moralitas
Penulis : Santo Nainggolan
Editor : Boy Dowi






