Index Animi Sermo: Revisi Tatib DPR yang Berpotensi Merusak Hukum Tata Negara

| PENAMARA . ID

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi | Pembuat: Emma/Kredit: Getty Images/iStockphoto.com

Ilustrasi | Pembuat: Emma/Kredit: Getty Images/iStockphoto.com

Dilakukannya revisi atas Pasal 228 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) oleh DPR memunculkan kontroversi yang mendalam. DPR berdalih bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pejabat negara yang dipilih melalui rapat paripurna, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga—

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Namun, langkah tersebut dinilai sebagai tindakan fatal yang berpotensi merusak sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pada dasarnya, Peraturan Tata Tertib DPR hanya berfungsi untuk mengatur proses internal DPR, termasuk mekanisme pemilihan dan penetapan pejabat negara (fit and proper test). Mengubah pasal ini agar DPR dapat mengevaluasi kinerja pejabat yang telah terpilih justru melewati batas kewenangan legislatif.

Evaluasi yang bersifat mengikat sebagaimana diamanatkan revisi tersebut berpotensi membuka celah bagi DPR untuk menerapkan kendali penuh atas pejabat negara, sesuatu yang seharusnya berada di luar lingkup otoritasnya.

Adagium “Index Animi Sermo” dalam Perspektif Hukum

Istilah index animi sermo  yang berarti “perkataan mencerminkan pikiran seseorang” sering digunakan dalam praktik hukum untuk menilai pola pikir dan maksud di balik suatu pernyataan. Dalam konteks revisi Pasal 228 Tatib DPR ini, penjelasan yang diberikan beberapa anggota DPR tampak tidak logis dan sulit diterima sebagai alasan yang sah.

Jika tujuan DPR benar-benar ingin meningkatkan efektivitas kerja lembaga legislatif, semestinya yang perlu direvisi adalah ketentuan mengenai absensi dan ketidakhadiran anggota DPR dalam rapat-rapat komisi, bukan memperluas pengawasan terhadap pejabat yang mereka pilih sendiri.

Implikasi Penguatan Otoritas DPR

Revisi ini menunjukkan indikasi bahwa DPR berupaya memperkuat otoritasnya secara sepihak. Dengan adanya evaluasi yang mengikat, pejabat negara yang tidak mengikuti keinginan DPR berpotensi mudah diganti atau dipersulit dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini jelas berbahaya bagi independensi lembaga negara dan prinsip check and balance dalam sistem demokrasi Indonesia.

Adapun bunyi hasil revisi Pasal 228 Tatib DPR adalah sebagai berikut:

    • Pasal 228A Ayat (1) : “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”
    • Pasal 228A Ayat (2) : “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada Pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Ketentuan ini berpotensi mengaburkan pemisahan kekuasaan antara legislatif dan lembaga-lembaga negara lainnya. Jika tidak segera dikoreksi, perubahan ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan institusi negara yang seharusnya bebas dari intervensi politik.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi, DPR seharusnya lebih fokus pada evaluasi internal dan meningkatkan produktivitas anggotanya ketimbang merambah kewenangan yang bukan menjadi haknya. Revisi ini bukan sekadar persoalan aturan, tetapi cerminan niat dan kepentingan yang patut dipertanyakan.


Artikel Lain : Vetokrasi di Kota Tangerang [tentang] Kekuasaan Vs Moralitas

Penulis : Santo Nainggolan

Editor : Boy Dowi

Berita Terkait

Bahaya Tersembunyi di Balik Revisi UU Polri bagi Demokrasi
Kolam Keruh Kebohongan dan Masyarakat yang Berhenti Peduli pada Kebenaran
Soekarno dan Seni Menjelaskan Indonesia dengan Bahasa yang Dipahami Rakyat
Jangan Gaduh Karena Banpres, Ibadah Kurban Seharusnya Membawa Kebahagiaan
Dialektika Ketimpangan: Antara Akumulasi Modal Marxian dan Pengkhianatan Amanat Marhaenisme
Spanduk Minta Maaf UGM Sebagai Simbol Keberanian atau Romantisme Perlawanan yang Steril?
Peran Guru di Era Kecerdasan Buatan: Antara Relevansi dan Tantangan Adaptasi
Dari Demokrasi Delegatif ke Nekropolitik jadi Wajah Demokrasi Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:23 WIB

Bahaya Tersembunyi di Balik Revisi UU Polri bagi Demokrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:38 WIB

Kolam Keruh Kebohongan dan Masyarakat yang Berhenti Peduli pada Kebenaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:16 WIB

Soekarno dan Seni Menjelaskan Indonesia dengan Bahasa yang Dipahami Rakyat

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jangan Gaduh Karena Banpres, Ibadah Kurban Seharusnya Membawa Kebahagiaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:19 WIB

Dialektika Ketimpangan: Antara Akumulasi Modal Marxian dan Pengkhianatan Amanat Marhaenisme

Berita Terbaru