Hukum Taklum pada Pemilik Kekuasaan

| PENAMARA . ID

Minggu, 4 Mei 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi "Finding a Balance" | Sumber: InfoQ.com

Oleh: Adira Fahrul

Dengan hukum tata negara, kita dapat menguji dan memastikan negara dapat berjalan dengan adil, transparan, dan berkeadilan. Dan membandingkan, dalam praktiknya, betapa banyak ditemukan penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat negara yang memiliki kedudukan tinggi.

Penyalahgunaan ini sering kali karena lemahnya sistem pengawasan yang ada dalam tatanan negara kita. Mekanisme pengawasan yang dirancang untuk menghindari hal tersebut malah sering kali tidak berjalan maksimal, sampai membuka celah besar bagi perilaku koruptif dan otoriter.

Kita akan membahas ketidakberdayaan sistem hukum tata negara dalam menghadapi penyalahgunaan kekuasaan, serta menggali lebih dalam mengenai sistem pengawasan dalam hukum tata negara yang sangat perlu diperkuat. Lalu mencari pemahaman yang lebih dalam atas pentingnya pengawasan yang efektif untuk menjaga keberlangsungan demokrasi atau integritas negara.

Selain itu kita akan memberikan kritik konstruktif terhadap mekanisme pengawasan yang ada dalam hukum tata nagara di Indonesia, dengan saran sederhana tentang bagaimana sistem tersebut dapat diperbaiki, serta menekankan pentingnya kontrol yang lebih ketat terhadap tindakan-tindakan yang berpotensi merusak stabilitas negara.

Sistem hukum tata negara Indonesia —meskipun sudah mencakup berbagai regulasi yang jelas mengenai pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif— masih jauh dari kata ideal. Salah satu kelemahan terbesar, dalam sistem ini adalah ketidakmampuan lembaga pengawasan untuk menjalankan fungsinya secara optimal;
Misalnya:

Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun berperan secara vital dalam menjaga konstitusionalitas, acapkali dipandang “tidak cukup tegas dalam memberikan keputusan yang dapat “menahan penyalahgunaan kekuasaan”. Begitu juga dengan Komisi Yudisial (KY) yang seharusnya dapat memastikan independensi hakim, tetapi tak jarang juga ditemukan kendala dalam pengawasan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pengadilan.

Maraknya kekuasaan yang terkonsentrasi pada satu pihak dalam pemerintahan juga semakin memperburuk keadaan. Ketika pengawasan lemah, kekuasaan eksekutif sering kali dapat menyusupi proses legislatif atau bahkan mengendalikan lembaga-lembaga negara yang seharusnya berdiri independen.

Hal ini mengarah pada penurunan kualitas demokrasi, di mana keputusan-keputusan besar yang seharusnya melibatkan banyak pihak, justru didominasi oleh segelintir orang atau kelompok yang mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Penyalahgunaan kekuasaan ini juga tidak hanya terlihat dalam bentuk korupsi atau kebijakan yang merugikan rakyat, tetapi juga dalam praktik pemanfaatan kekuasaan politik untuk meredam oposisi atau membatasi kebebasan berbicara. Dalam konteks ini, hukum tatanegara seharusnya menjadi benteng yang kokoh dalam melindungi hak-hak rakyat dan memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah selalu dapat dipertanggungjawabkan.

Kita dalam melihat itu dapat prihatin terhadap kondisi sistem hukum tatanegara yang cenderung absen dalam menghadapi tantangan besar berupa penyalahgunaan kekuasaan. Sebagai warga negara yang peduli akan masa depan demokrasi dan integritas negara, kita semua perlu menyadari bahwa sistem hukum bukan hanya sekedar tumpukan teks dan aturan yang ada di buku, tetapi juga harus hidup dan diterapkan dengan adil, transparan, serta dapat mengawasi tindakan para pejabat negara dengan tegas.

Kritik ini bukan dimaksudkan untuk merendahkan atau menyerang institusi hukum yang ada, tetapi lebih kepada mendorong perbaikan sistem yang ada. Pengawasan yang lebih ketat, transparansi yang lebih tinggi, serta komitmen yang kuat dari lembaga-lembaga pengawas untuk bertindak tanpa takut atau pilih kasih, adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga agar hukum tatanegara bisa benar-benar menjadi pelindung bagi rakyat dan negara.

Dalam hal ini, kita berharap kritik yang disampaikan dapat membuka mata berbagai pihak untuk melihat betapa pentingnya peran hukum tata negara dalam menegakkan keadilan dan menjaga keseimbangan kekuasaan. Sistem pengawasan yang efektif bukan hanya tugas lembaga-lembaga negara semata, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat untuk terus mengawasi dan mendorong agar sistem ini terus diperbaiki demi kemajuan bangsa.

Kekuasaan yang terus terjadi dalam bentuk koruptif maupun pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi, menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan hukum tata negara kita. Untuk itu, perlu ada evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan agar hukum tatanegara dapat berfungsi sebagaimana mestinya, melindungi rakyat dan memastikan keseimbangan dalam pembagian kekuasaan. Kepedulian terhadap isu ini adalah bagian dari kontribusi kita untuk menciptakan negara yang lebih baik, lebih adil, dan lebih demokratis.

Artikel Lain :

Benang Kusut Politik Hukum di Indonesia

Fenomena Negara tak Berdaya

Penulis : Adira Fahrul

Editor : Agnes Monica

Berita Terkait

Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia
Mengembalikan Hari Ibu menjadi Pergerakan Perempuan: Merebut Kembali Api Sejarah
Menyoal Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari Dibalik Banjir Aceh
Peningkatan Kasus Speech Delay karena Perkembangan Teknologi yang Pesat
Menolak Penggantian ‘Emansipasi Gender’ menjadi ‘Harmonisasi Gender’ ala Aliya Zahra
Perempuan Tiang Negeri
Neo-Otoritarianisme: Demokrasi yang Tak Pernah Lahir
Jika Soeharto Pahlawan, Maka Jutaan Rakyat yang Menggulingkannya Adalah Penjahat di Mata Negara
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:26 WIB

Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:44 WIB

Mengembalikan Hari Ibu menjadi Pergerakan Perempuan: Merebut Kembali Api Sejarah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:08 WIB

Menyoal Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari Dibalik Banjir Aceh

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:33 WIB

Peningkatan Kasus Speech Delay karena Perkembangan Teknologi yang Pesat

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:05 WIB

Menolak Penggantian ‘Emansipasi Gender’ menjadi ‘Harmonisasi Gender’ ala Aliya Zahra

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB