Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) Desak DLH Kabupaten Bogor Tindak Tegas TPS Terindikasi Limbah B3

| PENAMARA . ID

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ist

Gambar: Ist

PENAMARA.id — Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin. Kasus ini mencuat setelah Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan penutupan lokasi tersebut pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu.

Penutupan dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, lokasi yang dimaksud terindikasi mengandung limbah B3 dan tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Meski telah dilakukan penutupan, HMR menilai perlu adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pembuangan limbah berbahaya tersebut.

Kami mendesak DLH Kabupaten Bogor tidak hanya menutup lokasi, tapi juga mengusut tuntas asal usul limbah B3 tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada penutupan formalitas,” tegas Md Aang, Kepala Bidang Advokasi dan Aksi HMR Rumpin.

HMR juga menilai bahwa keberadaan limbah B3 di lingkungan pemukiman merupakan ancaman serius bagi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan, terutama karena wilayah Rumpin selama ini dikenal sebagai kawasan hijau yang mulai tertekan oleh aktivitas industri dan pembuangan sampah ilegal.

Ketua Umum HMR Rumpin, Ananda Sugiarto, menambahkan bahwa pemerintah daerah harus lebih aktif melakukan pengawasan lingkungan di tingkat desa dan kecamatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Kami meminta DLH dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk membuka hasil pemeriksaan limbah secara publik. Transparansi sangat penting agar masyarakat tahu tingkat bahaya yang mengancam lingkungannya,” ujar Ananda.

Selain itu, HMR juga mengajak masyarakat Desa Kampung Sawah dan sekitarnya untuk ikut mengawasi agar tidak ada aktivitas pembuangan baru pasca penutupan lokasi tersebut.

HMR akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari DLH Kabupaten Bogor dalam waktu dekat. Pada akhirnya, Himpunan Mahasiswa Rumpin dengan tegas akan mendesak DLH Kabupaten Bogor terhadap TPS yang terindikasi limbah B3.


Baca lagi soal Perusakan Lingkungan: Mahasiswa Geruduk PT TUM: Tuntut Transparansi Izin dan Tanggung Jawab Lingkungan

 

Penulis : M. Aang

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Jangan Biarkan Anak Jadi Korban, Saatnya Kritis pada Figur Publik
Hadiri Kongres XXII GMNI di Bandung, Ini Pesan Kepala Dispora Kota Tangerang untuk Kader Marhaenis
Viral! Aksi Sweeping Warung di Garut Tuai Kecaman Publik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) Desak DLH Kabupaten Bogor Tindak Tegas TPS Terindikasi Limbah B3

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Jangan Biarkan Anak Jadi Korban, Saatnya Kritis pada Figur Publik

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:49 WIB

Hadiri Kongres XXII GMNI di Bandung, Ini Pesan Kepala Dispora Kota Tangerang untuk Kader Marhaenis

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:48 WIB

Viral! Aksi Sweeping Warung di Garut Tuai Kecaman Publik

Berita Terbaru