PENAMARA.ID – Dengan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 (20/08/2024) situasi politik berputar drastis – dari para calon yang tidak bisa mencalonkan jadi bisa mencalonkan, dari partai yang memegang opini masyarakat ‘saat ini’ tapi tak sampai ambang batas perolehan kursi 20% DPRD atau 25% perolehan suara dalam pemilihan terakhir DPRD daerah terkait – dalam kontestasi Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak 2024 mereka jadi bisa mencalonkan dengan ketentuan persentasi mengikuti cara penghitungan dukungan calon independen.

Keputusan ini justru hendak dianulir oleh koalisi KIM (Koalisi Indonesia Maju) dengan merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Baleg (Badan Legislasi DPR), juga terdengar isu Perpu Pilkada oleh Presiden Jokowi yang sudah dibantah oleh Istana (21/08/2024) yang disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dilansir dari Antara News. Tindakan KIM melalui Baleg dikecam keras oleh masyarakat yang disimbolkan vidio “Peringatan Darurat” Garuda Biru sejak pagi kemarin (21/08/2024).
Rangkaian kegiatan Baleg-DPR dengan merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 ini yang tidak dibahas sejak oktober 2023 jadi sebab “Garuda Biru” ini ramai, konsolidasi seketika dilakukan sejak siang kemarin oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia agar putusan hukum ini tidak di khianati dengan putusan politik, kekecewaan rakyat semakin terang dengan pernyataan partai Gerindra melalui Habiburokhman dalam rapat Baleg membahas revisi UU Pilkada bahwa “…di mana DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat…” padahal rakyat puas dengan putusan MK tersebut.
Melihat kembali aksi Tolak Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja di Tahun 2020, sejak Bulan Mei suara penolakan UU gencar terdengar untuk di seluruh daerah di Indonesia namun suara demonstran tetap tidak terdengar dengan tetap disahkan tanggal 5 Oktober 2020, bahkan setelah disahkan gelombang demonstrasi penolakan tetap ada.
Peristiwa kemaren dibuat teriakan kosong oleh pemerintah terutama poros legislatif – DPR, mesti masyarakat evaluasi baik-baik agar kekalahan ini tidak terulang dalam segala aktivitas Kawal Putusan MK.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini memang merubah arah pertarungan dalam Pilkada serentak, paling santer adalah Pilgub DKI Jakarta di mana Anies Baswedan yang awal mendapat dukungan dari PKS, PKB, dan NasDem berbelok mendukung Ridwal Kamil yang didampingin Suswono diusung oleh KIM. Namun, dengan putusan ini Anies Baswedan dengan hanya dukungan dari PDI-P DPD DKI Jakarta cukup untuk maju sebagai calon.
Kekuatiran ini tentunya bukan kekuatiran tak berdasar sebab perolehan suara Anies di Pemilu 14 Februari 2024 lalu mengantongi 41% suara (2.653.762 suara) berbeda tipis dengan Prabowo 42% (2.692.011) sisanya oleh Ganjar 17% (1.115.138), jika PDI-P mengusung Anies maka besar kemenangan mungkin di tangan Anies. Ini juga membuat Kaesang yang kebetulan putra Presiden Jokowi gagal total maju di sebagai Calon Wagub Jawa Tengah.
Berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Saat ini Kaesang berusia 29 tahun (lahir 25 Desember 1994), dan pelantikan kepala daerah selesai pilkada diperkirakan bulan Januari 2025 saat Kaesang berusia genap 30. Akan tetapi MK tetap mempertahankan batas usia 30 saat pendaftaran yang mengugurkan Ahmad Lutfi dan Kaesang.
Perubahan arah politik dari putusan ini sangat menghibur masyarakat sebab beberapa jagoan mereka yang sebelumnya terkendala aturan jadi bisa ikut sebagai kontestasi pilkada yang akan diselenggarakan 27 November 2024, jangan pun sampai harapan masyarakat ini tidak lebih penting dari design calon-calon yang ditentukan oleh elit partai maupun pemerintah pusat. Kepastian hari ini ada ditangan demonstran yang sudah diuji dari Aksi Tolak Omnibuslaw – mereka menolak kalah oleh kekuasaan yang mereka menangkan dahulu. ~
Penulis : Devis Mamesah
Editor : Redaktur






