Gesuri Mesias Bintang Merah sebut kebijakan harus adil bagi semua tenaga keagamaan
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang mendorong Pemerintah Kota Tangerang memperluas kebijakan pemberian insentif bagi tenaga keagamaan di seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali. Langkah ini diinisiasi oleh anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Gesuri Mesias Bintang Merah, sebagai bentuk keadilan sosial bagi seluruh pemeluk agama.
Selama ini, Pemkot Tangerang telah memberikan insentif kepada guru ngaji, marbot masjid, amil pemandi jenazah, serta guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Gesuri menilai kebijakan tersebut sudah sangat baik, namun masih perlu diperluas agar menyentuh tenaga keagamaan dari lintas agama lainnya.
“Ini adalah program luar biasa yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap tenaga keagamaan. Tapi masyarakat menyampaikan aspirasi bahwa perhatian serupa belum dirasakan oleh saudara-saudara kita di gereja, vihara, dan pura,” kata Gesuri, Jumat (31/10).
Menurut Gesuri, di rumah-rumah ibadah non-muslim juga terdapat peran penting yang setara, seperti guru pembina anak di gereja, penyuluh di vihara, hingga guru pasraman di pura. Selain itu, terdapat pula tenaga penjaga, pemandi, dan perias jenazah yang berkontribusi besar terhadap pelayanan umat.
“Mereka juga bagian dari pilar moral dan pendidikan spiritual bangsa. Karena itu, harus kita perhatikan bersama,” ujarnya.
Gesuri mengaku aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat kepadanya. “Mereka berkata, ‘Mbak Gesuri, kami titipkan aspirasi kami.’ Ini amanah, dan saya menyampaikannya kepada teman-teman di Fraksi PDI Perjuangan untuk diperjuangkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perjuangan ini sejalan dengan semangat ideologi Pancasila yang menjunjung kesetaraan dan keadilan antarumat beragama. Bersama Fraksi PDI Perjuangan, pihaknya akan mendorong agar usulan ini dimasukkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pemberian insentif bagi tenaga keagamaan.
“Semua memiliki hak yang sama dan tanggung jawab yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta memperkuat moral umat. Prinsip kami sederhana: siapa pun yang mengabdi di rumah ibadah, berhak mendapatkan penghargaan yang sama dari negara,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap, usulan tersebut dapat segera dikaji oleh Pemerintah Kota Tangerang bersama Dinas terkait, agar implementasi kebijakan keagamaan di kota ini benar-benar mencerminkan nilai Bhinneka Tunggal Ika dan semangat gotong royong.
Artikel Lain :
Sumpah Pemuda, Tugas Baru Membebaskan Pikiran Bangsa
Pemuda Lokomotif Bangsa: Satukan Langkah, Wujudkan Mimpi Indonesia Emas
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






