PENAMARA.ID – Kali ke tiga, puluhan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Tangerang Utara (Formatur) kembali menggelar aksi unjuk rasa kali ini mengepung kantor Pemeritah Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 11 Oktober 2024. Mereka mendesak agar PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) segera ditindak tegas karena diduga melanggar aturan lingkungan dan tidak mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Para mahasiswa menuduh PT TUM, yang telah beroperasi sejak 2008, telah mengabaikan aturan terkait pengelolaan lingkungan serta terus melakukan aktivitas yang mencemari kawasan tersebut. Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang peternakan sapi ini dituding tidak memiliki izin lingkungan yang sesuai Undang-undang. Mereka menilai bahwa PT TUM telah mengesampingkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945.
Dalam aksi yang mengguncang, Yasser Ardiansyah selaku koordinator aksi, menyatakan bahwa mereka telah beberapa kali meminta dialog dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi. “Namun, perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk berdialog. Kami terpaksa melakukan aksi dikantor Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tuntutan kami didengar,” ungkapnya.
Mahasiswa juga menuntut agar PJ Bupati Tangerang segera turun tangan untuk mengawasi izin operasional PT TUM dan memeriksa dampak lingkungan yang dihasilkan. Mereka berharap pemerintah daerah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Aksi ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tangerang, khususnya PT TUM, lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, para mahasiswa mengancam akan tetap terus melanjutkan aksi dan bahkan menyegel PT TUM sebagai bentuk protes.
“Lingkungan hidup yang baik adalah hak kami. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa perusahaan seperti PT TUM mematuhi hukum dan menjaga kelestarian alam demi generasi mendatang.” Tegas Yasser Ardiansyah.
Selain desakan terhadap PT TUM, mahasiswa juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan. Mereka mendesak agar ada pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang yang berpotensi mencemari lingkungan. Menurut para mahasiswa, ketidakpatuhan terhadap Perda No. 9 Tahun 2020 tidak hanya merugikan masyarakat sekitar tetapi juga mengancam kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.
Iqbal Rivaldi, jenderal lapangan aksi, mengatakan bahwa pelanggaran PT TUM terhadap peraturan lingkungan ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah. “Kami ingin pemerintah daerah, khususnya PJ Bupati, segera mengambil tindakan. Jika tidak, perusahaan-perusahaan lain bisa merasa bebas untuk melanggar hukum yang ada,” ujarnya.
Iqbal Rivaldi juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan atau membuang limbah sembarangan dapat dikenai pidana penjara dan denda yang berat.
Aksi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran semua pihak khususnya Pemerintah Kabupaten mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Mereka juga menyerukan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan lingkungan agar kualitas hidup dapat terjaga. “Kami tidak bisa diam melihat lingkungan kita terus dirusak. Ini bukan hanya tentang kami, tapi juga untuk generasi mendatang yang berhak atas udara dan alam yang sehat,” tambah Yasser.
Pada akhir aksi, para mahasiswa menegaskan tuntutan mereka kepada PJ Bupati untuk segera:
- Mendesak Pj Bupati melakukan pengawasan terkait izin operasional PT TUM;
- Mendesar Pj Bupati melakukan pengawasan terkait perlingungan pengelolaan lingkungan hidup serta dampaknya PT TUM dan semua perusahaan di Kabupaten Tangerang;
- Mendesak Pj Bupati tutun langsung investigasi ke lokasi PT TUM yang berada di Desa Tanjung Burung, Teluknaga;
- Mendesak Pj Bupati melakukan penerapan tegas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang untuk Tahun 2011-2031;
- Mendesak Pj Bupati memberikan sanksi tegas untuk para perusahaan yang merusak lingkungan;
- Mendesak Pj Bupati untuk memberhentikan operasional PT TUM serta mengegel segala bentuk tindak lanjut kegiatan yang ada;
Dengan tuntutan tersebut, para mahasiswa berharap pemerintah daerah segera bertindak untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa aturan yang ada ditegakkan dengan tegas. Jika tidak ada tindakan nyata, mereka berjanji akan tetap terus melakukan aksi lanjutan untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh masyarakat.
Artikel Lain : Aksi Kedua Formatur Masih Menuntut Penutupan PT TUM
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






