PENAMARA.id — Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan nomor kontrak 440/03/SP/DAK-Fisik/PPK/V/2025 senilai Rp14,438 miliar diduga terlibat praktik korupsi dan anggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung laboratorium yang berada di Padang Lawas. Dugaan korupsi pembangunan gedung lab kesehatan masyarakat ini kemudian memberikan tanda tanya besar.
Pihak yang menjadi sorotan dalam dugaan praktik korupsi ini seluruh jajaran yang penanggung jawabab proyek, yang bekerjasama dengan CV. JMB, selaku pemenang tender pembagunan gedung laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas), menduga korupsi ini juga terindikasi pada oknum pejabat dinas terkait.
Pembagunan gedung labortorium dimulai pada Mei 2025, setelahnya terdapat laporan dan temuan awal mengenai ketidak sesuaian proses pembagunan di lapagan degan besarnya anggaran dugaan korupsi ini yang terjadi pada lokasi pembangunan gedung laboratorium kesehtan masyarakat (Labkesmas).
“Saya sebagai mahasiswa mendesak mengecam terhadap dinas yang diduga memenagkan CV.JMB,dalam pelaksanaan tender atas pekerjaan yang tidak kompeten,” tegas Safni.
Tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Selain merugikan keuangan negara, tindakan tersebut berakibat fatal pada proses pembagunan gedung Labkesmas, serta merusak kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana daerah. Kawasan strategis pelayanan kesehatan daerah seharusnya menjadi simbol peningkatan mutu layanan publik.
Dengan anggaran mencapai Rp14,4 miliar, pembagunan gedung labkesmas di Kabupaten Padang Lawas, saya sebagai mahasiswa mendesak agar dilakukan audit oleh lembaga yang berwewenang serta dilakukanya penyelidikan oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan/KPK/Kepolisian) guna meningkatkan trensparansi dalam penggunaan dana publik.
Penekanan terhadap para pihak yang berwewenag untuk segera menuntaskan kasus yang telah beredar di Kabupaten Padang Lawas ini adalah bentuk pengawasan masyarakat terhadap tugas dan fungsi lembaga terkait, agar selanjutnya tidak ada lagi praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab atas jabatan yang di amanatkan.
Baca lagi soal Korupsi: Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Senilai 193,7 Triliun oleh Pertamina
Penulis : Safni Rizal Siregar
Editor : Nurawaliah






