Suasana haru menyelimuti Gedung Duty Free Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (2/7/2025) sore. Dua peti jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Korea Selatan tiba di tanah air pukul 18.12 WIB. Kedatangan keduanya disambut dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.
Dua jenazah tersebut adalah Wawan Susanto, asal Sragen, Jawa Tengah, dan Bustanul Arifin, warga Kediri, Jawa Timur. Meski sama-sama bekerja di Korea Selatan dengan visa kerja E-9 (skema G to G), keduanya meninggal dalam situasi dan latar belakang yang berbeda.
Wawan Susanto menghembuskan napas terakhir pada 25 Juni 2025 di Rumah Sakit Kyeongbuk University, Daegu, Korea Selatan, akibat kecelakaan kerja di proyek konstruksi milik Daeshin Construction.
Menurut laporan Kepolisian Daegu, Wawan terjatuh dari lantai dua saat sedang memasang struktur besi di lokasi proyek pada 23 Juni 2025. Saat kejadian, Wawan diketahui tidak mengenakan alat pelindung diri meskipun sedang bekerja di ketinggian enam meter. Ia mengalami luka berat pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian.
Wawan tercatat sebagai PMI prosedural saat pertama kali berangkat ke Korea pada 2018 dengan visa E-9. Namun setelah kontraknya berakhir pada 2022, ia tidak mengikuti proses re-entry yang diwajibkan dan memilih bekerja secara non-prosedural di sektor konstruksi — sektor yang belum memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah Indonesia.
“Status beliau menjadi non-prosedural sehingga tidak tercakup dalam perlindungan BPJS. Namun negara tetap hadir, dan kami mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan kelalaian dalam aspek keselamatan kerja,” ujar Menteri Abdul Kadir Karding.
Seluruh biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh pihak perusahaan, dan pemulangan difasilitasi oleh Forum Komunikasi Ormas Indonesia di Korea (Forkomasi) serta Komunitas Muslim Indonesia (KMI) Busan. Jenazah Wawan diterima langsung oleh ayahnya, Ratno Dwi Mulyanto, dan akan dikebumikan di kampung halamannya di Karang Tempel, Srimulyo, Sragen.
Kasus berbeda dialami Bustanul Arifin. PMI yang masih berstatus aktif bekerja di perusahaan manufaktur Taein Co., Korea Selatan, ini ditemukan meninggal dunia pada Jumat (27/6/2025) pagi di area komersial Bandara Internasional Incheon.
Bustanul jatuh dari lantai tiga ke lantai B1 terminal keberangkatan internasional sesaat sebelum jadwal penerbangannya pulang ke Indonesia. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Inha University, namun nyawanya tidak tertolong.
Menurut keterangan perusahaan dan pihak KBRI Seoul, Bustanul sempat menunjukkan gejala depresi: menarik diri, menyendiri, dan tidak aktif berinteraksi dengan rekan kerja. Atas kondisi tersebut, perusahaan menyarankannya untuk mengambil cuti dan pulang ke Indonesia guna pemulihan. Ia ditemani oleh rekannya, Herman Felani, yang juga bekerja di Korea.
“Pak Bustanul bahkan sempat minta izin untuk merokok saat menunggu proses check-in. Beberapa saat kemudian, beliau ditemukan dalam kondisi kritis. Ini sangat memprihatinkan,” jelas Karding.
Jenazah Bustanul telah dipulasarkan dan langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Dusun Ringinsari Wetan, Desa Sukoharjo, Plemahan, Kabupaten Kediri. Pihak keluarga telah menerima santunan sebesar Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah tengah menindaklanjuti hak-hak lainnya dari perusahaan tempat almarhum bekerja.
KBRI Seoul memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau proses investigasi, baik terhadap kasus kecelakaan kerja yang menimpa Wawan maupun insiden tragis yang merenggut nyawa Bustanul. Pemerintah menekankan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan PMI harus terus diperkuat.
Diketahui Pemerintah Indonesia saat ini tengah kerja sama penempatan tenaga kerja migran di sektor manufacture, hospitality, dan perikanan. Namun kasus seperti Wawan yang bekerja di sektor konstruksi secara non-prosedural memperlihatkan celah dalam sistem perlindungan yang harus segera ditutup.
Penulis : Pujiawan
Editor : Redaktur






