Penonaktifan 87.000 peserta BPJS Kesehatan di Kota Tangerang memantik respons keras dari Komisi II DPRD Kota Tangerang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (12/2/2026), DPRD meminta penjelasan langsung dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), serta BPJS Kesehatan Cabang Tangerang terkait kebijakan tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, **Gesuri Mesias Bintang Merah**, menegaskan bahwa RDP berlangsung dengan pembahasan menyeluruh—mulai dari alur penonaktifan, pemetaan data sosial-ekonomi, hingga langkah reaktivasi bagi warga terdampak.
“Dalam RDP kemarin, kami meminta penjelasan secara detail. Apa dasar penonaktifannya, bagaimana proses validasi datanya, dan seperti apa solusi bagi masyarakat. Jangan sampai warga baru tahu BPJS-nya nonaktif saat sedang sakit,” ujar Gesuri saat diwawancarai, Jumat (13/2/2026).
Menurut Gesuri, DPRD mempertanyakan apakah penonaktifan tersebut telah melalui koordinasi yang memadai dengan Pemerintah Kota Tangerang. Dari penjelasan yang diterima, kebijakan tersebut bersumber dari pemutakhiran data nasional. Namun DPRD menilai komunikasi dan sinkronisasi data pusat-daerah harus diperkuat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya pemetaan dari total 87.000 peserta yang dinonaktifkan. DPRD meminta kejelasan kategori dan latar belakang sosial-ekonomi mereka.
“Apakah mereka benar-benar sudah masuk kategori mampu, atau justru masih tergolong rentan? Ini harus jelas. Karena kalau keliru, dampaknya langsung ke hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Isu desil menjadi perhatian serius. Gesuri menyebut adanya potensi ketidaksesuaian data di lapangan. Bisa saja seseorang tercatat dalam desil lima ke atas, padahal kondisi riilnya masih di bawah.
Sebagai solusi, Komisi II mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan dari Dinkes dan Dinsos. Konsepnya adalah tim respons cepat yang melakukan sosialisasi, membuka kanal aduan, melakukan verifikasi faktual, dan mendampingi proses pengusulan ulang.
“Satgas ini harus bergerak cepat. Masyarakat mungkin belum tahu kepesertaannya nonaktif. Jangan sampai mereka baru sadar ketika hendak berobat,” kata Gesuri.
DPRD juga memastikan proses pengusulan ulang bagi warga yang layak namun terhapus dari data dapat dilakukan melalui Dinsos dengan verifikasi administrasi dan faktual. Komisi II, lanjutnya, akan melakukan pengawasan khusus agar proses ini tepat sasaran dan tidak menyisakan warga miskin yang tercecer.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga memastikan kesiapan anggaran jika reaktivasi dilakukan melalui skema PBI yang dibiayai APBD Kota Tangerang.
“Kami sudah bertanya langsung kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang. Dipastikan anggaran BPJS PBI APBD Kota Tangerang cukup,” ujar Gesuri.
Kepastian anggaran ini menjadi landasan optimisme bahwa reaktivasi bisa segera berjalan tanpa hambatan fiskal.
Lebih jauh, Gesuri menyampaikan pandangan kritisnya soal pendekatan berbasis data dalam menentukan akses jaminan kesehatan.
“Kalau saya pribadi sebenarnya kurang setuju kalau kesehatan masih dibatasi oleh data-data administratif. Kesehatan itu hak seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, negara menuntut masyarakat untuk produktif dan berkembang. Namun produktivitas sulit tercapai jika hak dasar berupa jaminan kesehatan belum terasa aman.
“Bagaimana mau produktif dan berkembang kalau hak dasarnya saja belum aman? Jaminan kesehatan adalah tanggung jawab negara,” tegasnya.
RDP yang dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang bersama Dinkes, Dinsos, dan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang itu menghasilkan satu komitmen bersama: hak kesehatan masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administrasi. Kini, publik menanti langkah cepat reaktivasi dan kerja nyata satgas di lapangan.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






