Puluhan pedagang di pasar tradisional yang biasa disebut oleh warga sekitar Pasar Pisang yang telah berdiri sejak tahun 1982-an yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang terancam kehilangan tempat usaha mereka menyusul rencana penggusuran yang akan dilaksanakan pada 10 Mei 2025. Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat himbauan kepada para pedagang untuk segera meninggalkan lokasi tersebut tanpa adanya kompensasi finansial atau kerohiman.
Pasar yang semula merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang ini dialihkan kepada Pemerintah Kota Tangerang sekitar dua tahun lalu. Para pedagang yang sebagian besar telah berdagang selama puluhan tahun di lokasi tersebut kini dihadapkan pada ketidakpastian masa depan usaha mereka.
“Pasar ini sudah ada sejak 1982, waktu itu masih aset Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kami diberi Hak Guna Usaha (HGU), tapi ada batas waktunya dan lama tidak diperpanjang. Bahkan setelah pelimpahan aset ke Pemerintah Kota Tangerang, kami tidak diperpanjang. Malah kami diminta relokasi,” ungkap Roni, salah satu pedagang yang telah berdagang di pasar tersebut sejak 2016.
Pemerintah Kota Tangerang menawarkan relokasi ke Plaza Sinta, namun dengan syarat para pedagang harus membangun tempat usaha baru dengan biaya sendiri. “Relokasi di Plaza Sinta, tapi di sana harus bayar. Kami harus membuat bangunan baru. Jadi, saya tidak mau. Barang-barang saya mau pindahkan ke gubuk,” tambah Roni.
Budi S, salah satu pedagang yang telah menjalankan usahanya sejak 1999 dan juga tinggal di lokasi tersebut, mengungkapkan kegelisahannya. “Saya punya KTP sini, izin usaha, kartu keluarga. Jadi bukan saya pendatang. Kalau saya disuruh pindah, saya bingung, mau taruh ke mana barang-barang saya? Pemerintah hanya menyediakan mobil untuk angkut barang, tapi rumah saya di sini hampir 30 tahun.
“Saya mau pindah ke mana? Tidak ada rumah lagi,” ucapnya dengan nada frustasi.
Dari sekitar 40 pedagang yang terdampak, 18 pedagang memutuskan untuk bertahan dan meminta pemerintah kota memberikan uang kompensasi atau yang mereka sebut sebagai “uang kerohiman”. Sementara itu, baru 8 pedagang yang bersedia pindah ke Plaza Sinta.
“Kita tidak mungkin melawan pemerintah, saya taat hukum. Tapi bagaimana dengan sarana prasarana kita? Kita minta bantuan pengacara untuk meminta uang kerohiman. Kita tidak minta banyak, kita tahu ini bukan tanah kita,” jelas Budi.
Para pedagang juga mempertanyakan kecepatan proses penggusuran yang dilakukan pemerintah kota. “Belum satu minggu surat ini dilayangkan ke kami, sudah ada surat kedua. Dalam hati saya, belum ada satu bulan walikota dilantik, kenapa secepat ini dikerjakan?” ungkap Budi.
Menurut informasi dari pedagang, lahan pasar tradisional tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk taman hiburan warga.
Pasar tradisional ini menjadi tempat penyedia berbagai kebutuhan warga, termasuk bahan kain bagi para pelaku UMKM di Kota Tangerang. Dengan penggusuran yang dijadwalkan pada 10 Mei 2025, nasib para pedagang yang sebagian besar telah mengabdikan hidup mereka untuk berdagang di lokasi tersebut menjadi tidak menentu.
“Benar Kami merasa terusir. Tanda kita rakyat Indonesia yang baik, tanda kita warga Indonesia yang baik itu menurut saya ada aturannya. Memindahkan seseorang itu pasti ada uang kerohimannya,” tutup Budi.
Artikel Lain :
Reforma Agraria dan Proyek Strategis Nasional
Warga Cimone Terancam Digusur Tanpa Kompensasi, Minta Keadilan
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






