Anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan beberapa hari terakhir ramai menjadi perbincangan masyarakat. Aiptu Sugiri anggota Kepolisian Polsek Cisauk diduga pelaku kekerasan seksual karena telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap korban berinisial “J”. Korban sendiri meruapakan penjual kopi di sekitar Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, yang kemudian mendapat perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tersebut terjadi pada tanggal 8 April 2025. Di dalam video yang beredar di media sosial, korban berinisial “J” bersama dengan suaminya mendatangi Polsek Cisauk untuk memintai keterangan dan pertanggung jawaban Aiptu Sugiri, namun tidak lama dari kejadian tersebut koban bersama dengan suaminya membuat video klarifikasi bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dugaan sementara korban mendapatkan intimidasi, agar kasus tersebut tidak berlanjut di meja hijau. Padahal, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah secara tegas menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. Tindakan Aiptu Sugiri yang diduga pelaku kekerasan seksual harus dihukum secara tegas karena pada dasarnya kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Kepolisian Republik Indoneia Jendral Listiyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa “Meraih kembali tingkat kepercayaan publik terhadap Polisi akan berdampak terhadap kesuksesan jajaran Polri”. Jika pelaku tidak dihukum secara tegas, maka ucapan Kapolri hanyalah tong kosong nyaring bunyinya. Dengan adanya persitiwa yang terjadi dalam kasus tersebut, ini dapat menjadi momen meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, hanya jika kasus ini diselesaikan dengan mekanisme yang sebagaimana mustinya.
Seharusnya lembaga kepolisian yang berwenang, dalam hal ini Div.Propam yang bertugas menegakkan pelanggaran di internal kepolisian menindak lanjuti kasus tersebut dan memberikan hukuman dengan tegas sesuai dengan aturan hukum terkait yang berlaku. Jika perbuatan seperti ini tidak ditindak dengan tegas, maka kemungkinan besar hal serupa akan terulang kembali dan kepercayaan publik terhadap isntitusi Kepolisian adalah mitos terbesar peradaban manusia.
Tiyas Setiawan selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengatakan “Tidak cukup kalau hanya diberikan sanksi kode etik, atau diberikan penempatan khusus kepada pelaku pelecehan seksual, pelecehan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang merampas Hak Asasi Manusia”
Kapolres selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Resort Tangerang Selatan harus memberikan evaluasi terhadap anggotanya demi meningkatkan kepercayaan publik dan citra kepolisian khususnya daerah Tangerang Selatan. Sangat berbahaya jika masyarakat sudah tidak memiliki kepercayaan terhadap kepolisian, jika rasa ketidakpercayaan sudah tidak ada, maka kepada lembaga apalagi masyarakat harus mengadu?
Artikel lain: jerat kekerasan seksual di institusi kesehatan
Editor : Redaktur






