Hari ini adalah waktu-waktu tersulit bagi masyarakat Indonesia karena kontroversialnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di DPR RI. Menguatnya semangat Orde Baru sudah tercium dengan segar seakan ingin segera meninggalkan semangat reformasi yang sudah terjalin selama hampir 27 tahun ini. Situasi ini semakin memanas kala pembahasan RUU TNI ini diselenggarakan secara tertutup di hotel Fairmont Jakarta oleh Panitia Kerja atau Panja Revisi UU TNI dari Komisi I DPR RI.
Pembahasan RUU TNI yang terkesan tertutup dan diam-diam ini menuai kecurigaan terhadap DPR RI dalam mencurangi pelimpahan kekuasaan berlebih terhadap TNI untuk mengisi pos-pos jabatan politik atau biasa dikenal pada masa Orde Baru adalah Dwifungsi ABRI. Ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kembalinya masa-masa Orde Baru dan menghilangnya semangat reformasi.
Menilik Naskah Akademik RUU TNI ini yang berkelindan dengan penerapan dwifungsi ABRI adalah peran prajurit aktif TNI pada kementerian/Lembaga lainnya atas kebijakan Presiden. Presiden dalam hal ini berwenang menempatkan prajurit aktif TNI pada kementerian/Lembaga lain yang memerlukan guna melaksanakan tugas pemerintahan secara optimal. Ini menunjukan bahwa adanya watak abuse of power yang diberikan oleh Presiden kepada TNI tanpa mempertimbangkan tugas dan fungsi TNI secara umum.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa pertimbangan Presiden yang sifatnya sudah pasti subjketif akan membuat penempatan TNI aktif di beberapa kementerian/Lembaga menjadi sewenang-wenang, tergantung dari kebutuhan lingkaran kelompok yang dianggap dekat dan tentunya menguntungkan untuk segelintir orang.
Penolakan yang terjadi di masyarakat ini sebenarnya kekhawatiran terhadap semangat Orde Baru yang akan dikembalikan ke permukaan. Penempatan TNI aktif di beberapa kementerian/Lembaga juga ditambah jumlahnya dalam revisi RUU TNI yang dibahas. Dari total 14 lembaga, sembilan di antaranya telah diatur dalam UU TNI sebelum direvisi. Sedangkan, lima sisanya merupakan usul tambahan.
Pada UU TNI sebelum revisi, Pasal 47 ayat (2) menyebutkan bahwa “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.” Namun, dalam revisi RUU TNI, penambahan 5 lembaga terdiri dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Semangat reformasi cepat berlalu begitu saja, indeks demokrasi di Indonesia kian menurun jika dilihat data dari Freedom House (https://freedomhouse.org/country/indonesia). Penurunan indeks demokrasi sebenarnya tidak terjadi begitu saja di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Melemahnya demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah mulai terlihat pada masa kepemimpinan Presiden setelah Gusdur, dimana kualitas demokrasi Indonesia mengalami pasang surut semangat reformasi. Ini menunjukan bahwa fakta yang terjadi hari ini merupakan hukum kausalitas yang terjadi selama beberapa tahun belakangan ini.
Kabar terkini, RUU TNI ini akan disahkan pada hari Kamis, 20 Maret 2025 setelah seluruh Fraksi di Komisi I DPR RI sepakat membawa revisi RUU TNI ke rapat paripurna untuk segera disahkan. Proses singkat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebenarnya tidak sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menguatnya semangat Orba dan melemahnya semangat Reformasi dinilai oleh sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil yang peduli terhadap demokrasi kian menguat setelah beberapa praktik yang melemahkan demokrasi. Peristiwa seperti RUU TNI yang sangat cepat pembahasannya dengan tata cara yang tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebenarnya cukup memperlihatkan bagaimana kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menghianati semangat Reformasi.
Pelemahan terhadap semangat Reformasi sudah tercermin pada dikembalikannya semangat otoritarianisme yang sempat berjaya pada masa Orde Baru yang langgeng selama 32 tahun. Praktik-praktik bernuansa otoriter kian menguat pasca berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bahkan sampai 100 hari pertama setelah dilantik.
Hari ini, jalan yang dapat ditempuh adalah bagaimana kita sebagai masyarakat sipil berhiumpun untuk sama-sama aware terhadap praktik-pratik gelap penguasa yang ingin menumbangkan semangat Reformasi. Peran penting masyarakat sipil dalam mengawal berjalannya pemerintahan dianggap perlu dan harus, melihat urgensi yang ada. Jangan sampai, semangat Reformasi yang sudah dipelihara hampir selama 27 tahun belakangan ini, sirna begitu saja dengan praktik penguasa yang licik dan rakus.
Mari kita berhimpun, berkumpul dan berdiskusi, bersatu melawan segala bentuk penindasan atas nama rakyat, dan yang paling terpenting adalah bersatu dan gelorakan #TOLAKRUUTNI.
Artikel lain : https://penamara.id/revisi-uu-tni-pertentangan-antara-dwifungsi-abri-dan-cita-cita-reformasi/
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






