Oleh: Iqbal
PENAMARA.id — Skandal dugaan korupsi impor gula kembali mencuat ke permukaan, mengundang kegeraman publik terhadap lambatnya penanganan hukum. Sorotan tajam kini tertuju pada Noer Fajrieansyah, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2017, yang diduga kuat menjadi salah satu aktor sentral dalam praktik manipulatif yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Publik mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak berdiam diri. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Noer Fajrieansyah harus segera dilakukan. Hal ini sejalan dengan kewajiban kejaksaan dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, yang tidak lain adalah istri dari Noer Fajrieansyah. Ia diduga kuat memerintahkan jajarannya untuk melakukan takedown terhadap berita-berita yang menyinggung keterlibatan suaminya dalam kasus impor gula. Jika terbukti, tindakan ini bukan hanya bentuk abuse of power, tetapi juga pelanggaran serius terhadap Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan menyampaikan informasi dan larangan intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Noer Fajrieansyah (eks Direktur PPI), Meutya Hafid (Menteri Komdigi RI), serta pihak-pihak lain yang diduga ikut mengambil bagian dalam praktik korupsi dan penghilangan jejak digital pemberitaan. Dugaan kuat keterlibatan pejabat publik dalam korupsi impor gula, serta adanya upaya terstruktur dan sistematis untuk membungkam pemberitaan yang menyuarakan kebenaran.
Desakan publik ini menguat dalam beberapa pekan terakhir, berbarengan dengan munculnya kembali data investigatif dan pengakuan sejumlah sumber dalam negeri yang menunjukkan adanya campur tangan kekuasaan dalam proses distribusi informasi. Kasus bermula dari BUMN perdagangan (PT PPI) namun kini menyeret dua institusi besar negara: Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum, dan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai penjaga arus informasi.
Karena keadilan tidak boleh berhenti di bibir. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang status sosial maupun kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Dugaan keterlibatan pejabat dalam korupsi dan upaya mengaburkan fakta adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Kami mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Noer Fajrieansyah serta pihak-pihak terkait lainnya, dan meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mencopot Menteri Komdigi RI jika terbukti melakukan intervensi terhadap kebebasan pers dan informasi. Negara tidak boleh tunduk pada praktik oligarki dan nepotisme terselubung.
Artikel Lainnya: Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Senilai 193,7 Triliun oleh Pertamina
Penulis : Iqbal
Editor : Redaktur






