Desakan Terbuka Kejaksaan dan Presiden; Usut Tuntas Dugaan Korupsi Impor Gula dan Intervensi Informasi Publik

| PENAMARA . ID

Minggu, 29 Juni 2025 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Istimewa

Gambar: Istimewa

Oleh: Iqbal

PENAMARA.id — Skandal dugaan korupsi impor gula kembali mencuat ke permukaan, mengundang kegeraman publik terhadap lambatnya penanganan hukum. Sorotan tajam kini tertuju pada Noer Fajrieansyah, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2017, yang diduga kuat menjadi salah satu aktor sentral dalam praktik manipulatif yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Publik mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak berdiam diri. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Noer Fajrieansyah harus segera dilakukan. Hal ini sejalan dengan kewajiban kejaksaan dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, yang tidak lain adalah istri dari Noer Fajrieansyah. Ia diduga kuat memerintahkan jajarannya untuk melakukan takedown terhadap berita-berita yang menyinggung keterlibatan suaminya dalam kasus impor gula. Jika terbukti, tindakan ini bukan hanya bentuk abuse of power, tetapi juga pelanggaran serius terhadap Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan menyampaikan informasi dan larangan intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Noer Fajrieansyah (eks Direktur PPI), Meutya Hafid (Menteri Komdigi RI), serta pihak-pihak lain yang diduga ikut mengambil bagian dalam praktik korupsi dan penghilangan jejak digital pemberitaan. Dugaan kuat keterlibatan pejabat publik dalam korupsi impor gula, serta adanya upaya terstruktur dan sistematis untuk membungkam pemberitaan yang menyuarakan kebenaran.

Desakan publik ini menguat dalam beberapa pekan terakhir, berbarengan dengan munculnya kembali data investigatif dan pengakuan sejumlah sumber dalam negeri yang menunjukkan adanya campur tangan kekuasaan dalam proses distribusi informasi. Kasus bermula dari BUMN perdagangan (PT PPI) namun kini menyeret dua institusi besar negara: Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum, dan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai penjaga arus informasi.

Karena keadilan tidak boleh berhenti di bibir. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang status sosial maupun kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Dugaan keterlibatan pejabat dalam korupsi dan upaya mengaburkan fakta adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Kami mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Noer Fajrieansyah serta pihak-pihak terkait lainnya, dan meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mencopot Menteri Komdigi RI jika terbukti melakukan intervensi terhadap kebebasan pers dan informasi. Negara tidak boleh tunduk pada praktik oligarki dan nepotisme terselubung.


Artikel Lainnya:  Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Senilai 193,7 Triliun oleh Pertamina

 

Penulis : Iqbal

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?
Rakyat yang Menanggung, Negara yang Menghitung
Tiga Provinsi Terendam, Pemerintah Bilang Belum Tetapkan Bencana Nasional
Retorika Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran; dari Janji ke Realisasi menuju Stagnasi
Krisis BBM Swasta; Rapuhnya Sistem Pengelolaan Energi Kita
DPR Bikin Emosi: Kok Bisa Orang-Orang ‘Kualitas Rendahan’ Duduk di Senayan?
GMNI Tangsel Kecam Arogansi Brimob, Tuntut Copot Kapolri
Tragedi Rantis Lindas Driver Ojol: GMNI Desak Evaluasi Total Pembinaan Personel Brimob dan Polri
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:04 WIB

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:11 WIB

Rakyat yang Menanggung, Negara yang Menghitung

Jumat, 28 November 2025 - 19:40 WIB

Tiga Provinsi Terendam, Pemerintah Bilang Belum Tetapkan Bencana Nasional

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Retorika Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran; dari Janji ke Realisasi menuju Stagnasi

Minggu, 28 September 2025 - 13:55 WIB

Krisis BBM Swasta; Rapuhnya Sistem Pengelolaan Energi Kita

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB