PENAMARA.ID – Dana Desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa merupakan anggaran strategis dari APBN yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah menetapkan Dana Desa sebagai salah satu fondasi utama untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.
Namun, di Desa Tapa, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pengelolaan Dana Desa justru menuai sorotan. Kepala Desa (Kades) Tapa, Ferdinan Malaku, diduga kuat tidak transparan dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak tahun 2019 hingga 2024.
Berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun oleh Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Kepulauan Obi (PMPKO) Jabodetabek, selama satu periode kepemimpinannya, tidak ada pembangunan signifikan yang dirasakan warga desa.
Ketua PMPKO Jabodetabek, Rolis, menilai dugaan penyimpangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, termasuk UUD 1945 Pasal 28F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada Pasal 82 dan 86 yang mengatur prinsip transparansi dan partisipasi publik.
“Transparansi adalah kewajiban dalam pengelolaan pemerintahan desa. Masyarakat harus diberi ruang untuk terlibat dan mengetahui penggunaan dana publik. Namun, di Desa Tapa, hal ini diabaikan,” tegas Rolis.
Ia menambahkan, “Selama satu periode kepemimpinan Saudara Ferdinan, tidak ada pembangunan yang memadai. Bahkan, keluhan masyarakat terus berdatangan. Ini menjadi indikasi jelas adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.”
PMPKO Jabodetabek mendesak Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Selatan untuk segera mencopot Ferdinan Malaku dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tapa. Mereka juga meminta inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan ADD dan DD di desa tersebut.
“Jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah kabupaten, kami akan membawa kasus ini ke Kementerian Desa dan KPK agar dilakukan audit mendalam dan proses hukum terhadap yang bersangkutan,” tegas Rolis.
Masyarakat Desa Tapa menyampaikan kekecewaan mereka atas minimnya pembangunan selama satu periode kepemimpinan Ferdinan Malaku. Meski Dana Desa telah dicairkan, infrastruktur dasar desa tetap tidak mengalami perubahan berarti, sehingga mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
“Jangan sampai Dana Desa masuk ke kantong pribadi. Kami meminta transparansi dan segera ada pembangunan yang nyata untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketidakhadiran laporan keuangan yang jelas dan absennya program pembangunan menjadi bukti kuat adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. PMPKO menegaskan bahwa inspektorat harus segera turun tangan untuk memastikan penyelidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Kami mahasiswa Obi akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan konkret. Pemerintah tidak boleh tinggal diam atas dugaan penyelewengan yang mencederai amanah rakyat,” tutup Rolis dengan penuh ketegasan.






