Oleh: Mabsus AF
Mafahim Center Kota Tangerang
Ada tokoh yang menyatakan bahwa memberi suap untuk tujuan yang baik atau hak hukumnya bisa diperolehkan menurut ajaran agama. Sang tokoh menyampaikan argumentasi itu setelah mengutip beberapa pandangan ulama.
Lebih lanjut sang tokoh menyampaikan bahwa dalam fiqih ada ketentuan, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak itu menurut sebagian ulama dibolehkan. Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil.
Memang benar, ada sebagian ulama yang membolehkan suap (risywah) untuk mendapatkan hak ataupun untuk menolak kezaliman.
Seperti disebutkan dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyah XXII/222: “Haram hukumnya meminta atau memberi dan menerima suap. Sebagaimana haram hukumnya menjadi perantara pemberi dan penerima suap.
Hanya saja, menurut jamhur ulama boleh seorang menyuap untuk mendapatkan hak atau menolak kezaliman atau kemudharatan dan dosanya dipikul oleh penerima suap. Sedangkan pemberi suap tidak berdosa.”
Ibnu Hazm di dalam Al Muhalla, VIII/118 juga menyampaikan: “Adapun orang yang terhalang dari haknya lalu dia memberi suap untuk menolak kezaliman yang menimpa dirinya. Maka yang demikian itu mubah [boleh] bagi pemberi, sedangkan bagi penerima berdosa.“

Dalih mereka adalah dalih yang men-takhshish [mengecualikan] keumuman hadits yang mengharamkan suap. Di antaranya adalah:
Hadis bahwa Rasulullah SAW telah memberikan harta kepada peminta-minta. Padahal harta itu akan menjadi api neraka bagi peminta-minta. Lalu Umar RA bertanya: “Lalu mengapa Engkau memberikannya?.” Rasulullah SAW menjawab: “Karena mereka tetap saja memintaku dan Allah tidak menghendaki aku bersifat bakhil.” [HR. Ahmad].
Setelah hadits di atas, pendapat yang memperbolehkan suap untuk mendapatkan hak dan menolak kezaliman didasarkan kepada pendapat Sahabat Ibnu Mas’ud yang memberi suap di Habasyah sebesar dua dinar agar bisa bebas melanjutkan perjalanan.
Beliau berkata: “Dosanya bagi penerima, bukan bagi pemberi.” Juga sebagai pendapat Tabai’in seperti Atha’ dan Al Hasan. [Al Mausu’ah Al Fiqhiyah XXII/222]
Menurut Imam Taqiyyuddin An Nabhani di dalam Ash Shakhshiyah al Islamiyah III 242, 417, argumen-argumen di atas memiliki beberapa kelemahan antara lain:
Dalih pertama itu topiknya adalah pemberian harta kepada peminta-minta. Bukan pemberian harta untuk penyuap. Sehingga hadits tersebut di atas tidak bisa ditarik untuk kesimpulan umum hingga mencakup topik suap-menyuap.
Kaidah Ushuliyah menyatakan: “Keumuman lafadz dalih dalam sebab yang khusus adalah keumuman sesuai topik kejadian, bukan umum dalam segala sesuatu.“
Dalih kedua itu berupa pendapat/ijtihad Sahabat atau pendapat tabi’in. Padahal keduanya bukan sumber hukum yang mu’tabar [kuat]. Sumber hukum yang kuat adalah: Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas.
Inilah pendapat sebagian ulama antara lain, Imam Taqiyuddin An Nabhani dan Imam Asy Syaukani rahimahullah. [Imam Asy Syaukani, Nailul Author, X/531].
Jadi argumen yang men-takhshish [mengecualikan] keumuman haramnya suap tersebut adalah argumen yang lemah. Sehingga pendapat yang lebih kuat [rajih] adalah pendapat yang mengharamkan semua jenis suap.
Termasuk suap untuk mendapatkan suatu hak atau menollak suatu kezhaliman. Apalagi jika suap tersebut membuat si penerimanya menjadi “tidak kritis” lagi terhadap pihak pemberi suap. Allahua’lam.
Baca Beragam Artikel Pendapat : Ribuk Opini & Esai
Penulis : Mabsus AF
Editor : Topan Bagaskara






