Aktivis HMI Dikroyok Preman Usai Soroti Prostitusi Karaoke FM3

| PENAMARA . ID

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Damai oleh Lingkar Study Mahasiswa-Pemuda (LSMP) soroti miras dan prostitusi di Kota Tangerang | Dokumentasi: Ginanjar Putro Wicaksono

Aksi Damai oleh Lingkar Study Mahasiswa-Pemuda (LSMP) soroti miras dan prostitusi di Kota Tangerang | Dokumentasi: Ginanjar Putro Wicaksono

Puluhan massa yang tergabung dalam Lingkar Study Mahasiswa-Pemuda (LSMP) menggelar aksi demonstrasi damai di dua lokasi strategis di Kota Tangerang, yaitu di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan Karaoke FM3, pada Selasa (3/6). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap maraknya praktik prostitusi dan peredaran minuman keras yang terjadi di wilayah Kota Tangerang, yang dinilai menciderai norma dan moral masyarakat.

Aksi dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap), Sogir, dan Ketua LSMP Mohamad Eddy Sopyan, yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Dalam orasinya, Mohamad Eddy Sopyan menegaskan bahwa praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras yang dilakukan Karaoke FM3 sangat meresahkan warga dan merusak moral generasi muda.

Sayangnya, aksi damai yang seharusnya berlangsung tertib ini berubah tegang ketika massa LSMP dikeroyok oleh sekelompok preman yang diduga menjadi backing dari Karaoke FM3. Mohamad Eddy Sopyan menjadi korban dalam pengeroyokan tersebut. Insiden itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap upaya penegakan hukum dan moralitas di Kota Tangerang.

“Kami menuntut pemerintah Kota Tangerang untuk menindak tegas praktik prostitusi dan peredaran miras yang terjadi di tempat-tempat hiburan malam seperti Karaoke FM3. Ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap visi Kota Tangerang sebagai kota yang berakhlakul karimah,” tegas Mohamad Eddy Sopyan dalam orasinya.

Mereka menyoroti bahwa praktik prostitusi dan peredaran minuman keras tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – khususnya Pasal 296, Pasal 506, dan Pasal 284 – serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengendalian, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Sogir, selaku Koordinator Lapangan, mengecam keras tindakan pengeroyokan yang dialami Mohamad Eddy Sopyan. “Aksi damai kami malah dibalas dengan kekerasan oleh oknum preman. Ini bukti bahwa praktik-praktik prostitusi dan miras di Karaoke FM3 punya backing yang kuat. Tapi kami tidak akan mundur. Kami akan terus berjuang,” ujarnya.

LSMP menuntut agar Pemerintah Kota Tangerang segera menutup Karaoke FM3 dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tempat hiburan malam lain yang diduga menjadi tempat prostitusi dan peredaran minuman keras. Mereka menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata untuk menjaga marwah Kota Tangerang yang dikenal dengan slogan Berakhlakul Karimah.

Setelah insiden pengeroyokan tersebut, Mohamad Eddy Sopyan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang di Polres Metro Tangerang. Laporan resmi telah dibuat agar para pelaku pengeroyokan dapat segera diusut dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujar Mohamad Eddy Sopyan.

Kami berharap pemerintah Kota Tangerang benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat dan menjalankan amanah untuk menjaga Kota Tangerang sebagai kota yang berakhlakul karimah, demi keamanan, kenyamanan, dan masa depan generasi muda.

Artikel Lain :

Resmi Dilaporkan! Jurnalis Dipukul saat Meliput Festival Peh Cun

Korban Pengeroyokan Saat Rapat Koperasi Melapor ke Polres Nias Selatan

KNPI Panongan Merekomendasikan Penutupan Loxus Citra Raya

Penulis : Ginanjar Putro Wicaksono

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan
Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera
Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut
Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor
Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan
Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang
GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta
Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:26 WIB

Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:57 WIB

Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:51 WIB

Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor

Senin, 15 Desember 2025 - 07:54 WIB

Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB