Kepolisian Sektor Pasar Kemis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini menyeret empat pelaku, termasuk tiga remaja yang tergabung dalam kelompok gangster yang kerap meresahkan masyarakat.
Ketiga pelaku berinisial MR (19), MF (20), dan AA (17), ditangkap bersama seorang penadah berinisial AF. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari kelompok kriminal yang telah lama menjadi momok bagi warga di kawasan tersebut.
“Ketiga pelaku ini masih berusia remaja, namun aksi mereka sangat brutal. Tak hanya merampas kendaraan, mereka juga membacok korban di bagian wajah menggunakan parang,” ujar Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri dalam keterangan pers, Senin (14/4).
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (2/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban tengah melintasi jalan sepi ketika tiba-tiba disergap oleh para pelaku.
“Korban sempat mengalami luka bacok dan sepeda motornya langsung dibawa kabur. Bahkan, kendaraan hasil rampasan itu sempat dijual kepada seseorang yang kini berstatus DPO,” tambah Kapolsek.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim berhasil melacak keberadaan para pelaku. Ketiganya diamankan di wilayah Kampung Sarakan, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, pada Jumat dini hari (10/4/2025).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, yang terus bersinergi dalam menjaga keamanan wilayah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk keterlibatan jaringan atau kelompok serupa yang masih berkeliaran,” tegas AKP Syamsul.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.






